Sah! MK Putuskan Karyawan Boleh Menikahi Teman Sekantor

Kamis, 14 Desember 2017 - Luhung Sapto

MerahPutih.com - Amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan angin segar bagi para karyawan. Bagi para karyawan yang menjalin hubungan asmara dengan rekan sekantor dan ingin naik ke pelaminan mulai kini tak perlu merasa khawatir.

MK telah membolehkan pernikahan rekan kerja sekantor sehingga keputusan itu membatalkan pembatasan yang termuat dalam Pasal 153 ayat (1) huruf f UU Ketenagakerjaan. Sebab, hal itu sesuai konstitusi dan hak manusia yang hakiki.

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat seperti dikutip Antara ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Kamis (14/12).

Dalam putusan Mahkamah tercantum bahwa frasa "kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja sama" dalam ketentuan a quo dinyatakan bertentangan dengan Pasal 27 Ayat 2, Pasal 28 Ayat 1, Pasal 28C Ayat 1, Pasal 28D Ayat 2 UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

MK juga berpendapat bahwa ketentuan a quo telah menjadikan sesuatu yang bersifat takdir sebagai syarat untuk mengesampingkan pemenuhan hak asasi manusia, sehingga tidak dapat diterima sebagai alasan yang sah dan konstitusional.

Terkait dengan tujuan ketentuan a quo yang dikatakan untuk mencegah hal-hal negatif yang terjadi di lingkungan perusahaan, MK berpendapat bahwa alasan demikian tidak memenuhi syarat pembatasan konstitusional sebagaimana tertuang dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.

"Potensi timbulnya konflik kepentingan dalam mengambil satu keputusan internal perusahaan, dapat dicegah dengan merumuskan peraturan perusahaan yang ketat sehingga memungkinkan terbangunnya integritas pekerja yang tinggi," kata Arief menambahkan.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Jhoni Boetja, Edy Supriyanto Saputro, Airtas Asnawi, Syaiful, Amidi Susanto, Taufan, Muhammad Yunus, dan Yekti Kurniasih sebagai perwakilan dari Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Cabang Serikat Pekerja PLN, yang merasa dirugikan dengan ketentuan a quo.

Mereka mempermasalahkan pasal yang mengatur soal larangan menikah dengan teman sekantor yang biasa diatur perusahaan. Pemohon mengajukan gugatan atas Pasal 153 ayat (1) huruf f UU Ketenagakerjaan dalam berkas nomor perkara 13/PUU-XV/2017. (*)

Baca juga artikel menarik lainnya tentang pernikahan di Merahputih.com di sini: Pria Menikah Lebih Bahagia Dibandingkan Lajang, Hayo Ngaku!

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan