Sah! MK Putuskan Karyawan Boleh Menikahi Teman Sekantor
Ilustrasi. (Foto Pixabay)
MerahPutih.com - Amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan angin segar bagi para karyawan. Bagi para karyawan yang menjalin hubungan asmara dengan rekan sekantor dan ingin naik ke pelaminan mulai kini tak perlu merasa khawatir.
MK telah membolehkan pernikahan rekan kerja sekantor sehingga keputusan itu membatalkan pembatasan yang termuat dalam Pasal 153 ayat (1) huruf f UU Ketenagakerjaan. Sebab, hal itu sesuai konstitusi dan hak manusia yang hakiki.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat seperti dikutip Antara ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Kamis (14/12).
Dalam putusan Mahkamah tercantum bahwa frasa "kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja sama" dalam ketentuan a quo dinyatakan bertentangan dengan Pasal 27 Ayat 2, Pasal 28 Ayat 1, Pasal 28C Ayat 1, Pasal 28D Ayat 2 UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
MK juga berpendapat bahwa ketentuan a quo telah menjadikan sesuatu yang bersifat takdir sebagai syarat untuk mengesampingkan pemenuhan hak asasi manusia, sehingga tidak dapat diterima sebagai alasan yang sah dan konstitusional.
Terkait dengan tujuan ketentuan a quo yang dikatakan untuk mencegah hal-hal negatif yang terjadi di lingkungan perusahaan, MK berpendapat bahwa alasan demikian tidak memenuhi syarat pembatasan konstitusional sebagaimana tertuang dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.
"Potensi timbulnya konflik kepentingan dalam mengambil satu keputusan internal perusahaan, dapat dicegah dengan merumuskan peraturan perusahaan yang ketat sehingga memungkinkan terbangunnya integritas pekerja yang tinggi," kata Arief menambahkan.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Jhoni Boetja, Edy Supriyanto Saputro, Airtas Asnawi, Syaiful, Amidi Susanto, Taufan, Muhammad Yunus, dan Yekti Kurniasih sebagai perwakilan dari Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Cabang Serikat Pekerja PLN, yang merasa dirugikan dengan ketentuan a quo.
Mereka mempermasalahkan pasal yang mengatur soal larangan menikah dengan teman sekantor yang biasa diatur perusahaan. Pemohon mengajukan gugatan atas Pasal 153 ayat (1) huruf f UU Ketenagakerjaan dalam berkas nomor perkara 13/PUU-XV/2017. (*)
Baca juga artikel menarik lainnya tentang pernikahan di Merahputih.com di sini: Pria Menikah Lebih Bahagia Dibandingkan Lajang, Hayo Ngaku!
Bagikan
Berita Terkait
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
MA Tolak Kasasi Mario Dandy Anak Eks Pejabat Pajak di Kasus Pencabulan
MA Ungkap 2 Temuan Penyebab Hakim Senior Meninggal di Kosan Palembang
Hakim Senior Meninggal Sendirian di Kosan, KY Ingatkan Penempatan MA Pertimbangkan Aspek Keluarga
Kasasi Makelar Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Vonis 18 Tahun Bui Lanjut
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Kasasi MA Gugurkan Vonis Seumur Hidup 2 Eks TNI AL Pembunuh Bos Rental
Adam Damiri Resmi Ajukan PK di Kasus Asabri
Besok, Adam Damiri Ajukan PK Kasus ASABRI dengan 4 Novum