RUU Provinsi Sumut, Jawa Barat, hingga Bali Disahkan Jadi Undang-Undang
Selasa, 04 April 2023 -
MerahPutih.com - DPR RI mengesahkan delapan rancangan undang-undang (RUU) tentang Provinsi Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Maluku, Kalimantan Tengah, dan Bali menjadi undang-undang (UU).
Pengesahan RUU Provinsi diambil dalam rapat paripurna ke-20 masa persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, di Kompleks Palemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/4).
Baca Juga
Awalnya Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan pihaknya memandang masing-masing provinsi harus memiliki undang-undang pembentukan. Keberadaan provinsi itu tidak boleh digabungkan dalam satu undang-undang.
"Hal ini sejalan dengan amanat dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi, dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang tiap-tiap provinsi kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang," kata Doli.
Baca Juga
Ketua DPP Ngaku Terbuka Peluang PDIP Bergabung ke Koalisi Besar
Selain itu, Doli menilai perlunya penataan kembali tentang dasar hukum pembentukan provinsi di Indonesia yang masih berdasarkan pada UUDS Tahun 1950.
Sebab, menurut politikus Golkar ini, undang-undang pembentukan tersebut secara konseptual sudah tidak cocok dengan konsep otonomi daerah saat ini.
Usai pemaparan Doli, Ketua DPR Puan Maharani kemudian menanyakan kepada seluruh peserta rapat apakah menyetujui RUU itu menjadi UU.
"Apakah RUU tentang Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Maluku, Provinsi Kalimantan Tengah, dan tentang Provinsi Bali dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan kepada seluruh peserta.
"Setuju," jawab anggota dewan peserta rapat paripurna. (Pon)
Baca Juga