RUU PPRT Diharap Beri Perlindungan Maksimal Kepada Pekerja Rumah Tangga

Selasa, 18 Februari 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) diharap dapat memenuhi harapan seluruh lapisan masyarakat serta memberikan perlindungan yang maksimal bagi para pekerja rumah tangga.

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menegaskan, mayoritas pekerja rumah tangga merupakan perempuan yang sering kali menghadapi risiko diskriminasi dan kekerasan.

“PDI Perjuangan tidak hanya mendukung, tetapi juga aktif berperan dalam mendorong pengesahan RUU PPRT,” kata Edy, Selasa (18/2).

Baca juga:

Komnas HAM Usulkan 4 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Ada RUU PPRT dan TPPO

Sejak pertama kali dibahas pada 2004, RUU PPRT telah melalui proses yang panjang dan kompleks. Dia menjelaskan bahwa pekerja rumah tangga merupakan kelompok yang sangat rentan terhadap eksploitasi. Biasanya, ujarnya melanjutkan, eksploitasi yang dilakukan adalah dalam bentuk jam kerja yang panjang, upah rendah, hingga kekerasan fisik dan psikis.

Oleh karena itu, Edy mengatakan keberadaan RUU PPRT bernilai penting untuk memastikan para pekerja rumah tangga memperoleh hak dasar sebagai pekerja, yakni asuransi kesehatan, jaminan hari tua, dan perlindungan dari kekerasan.

“Kami berjuang agar PRT mendapatkan hak-hak dasar mereka, seperti asuransi kesehatan, jaminan hari tua, dan perlindungan dari kekerasan," ucapnya.

Edy juga menegaskan meskipun pengesahan RUU PPRT menghadapi sejumlah tantangan, dia akan terus mendorong agar RUU tersebut dapat segera disahkan.

“Penting bagi kita semua untuk menghargai kontribusi besar yang diberikan oleh PRT dan memberikan perlindungan yang sesuai dengan martabat mereka sebagai pekerja,” ujar Edy.

Baca juga:

Pekerja Rumah Tangga Diminta Terus Kawal UU PPRT

Sebelumnya Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya telah mengatakan bahwa pada hasil sidang paripurna pada 29 September 2024, tidak ada status carry over atau pewarisan pada pembahasan RUU PPRT.

Ketua komisi yang salah satunya membidangi urusan HAM itu mengaku pengesahan RUU PPRT telah diupayakan. Terlebih, menurut dia, RUU tersebut tidak hanya mengatur perlindungan bagi PRT, tetapi juga majikan dan negara.

"Proses ini tinggal political commitment (komitmen politik) saja," ucap Willy.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan