RUU PPRT Diharap Beri Perlindungan Maksimal Kepada Pekerja Rumah Tangga
Ilustrasi (MP/Didik Setiawan)
Merahputih.com - Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) diharap dapat memenuhi harapan seluruh lapisan masyarakat serta memberikan perlindungan yang maksimal bagi para pekerja rumah tangga.
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menegaskan, mayoritas pekerja rumah tangga merupakan perempuan yang sering kali menghadapi risiko diskriminasi dan kekerasan.
“PDI Perjuangan tidak hanya mendukung, tetapi juga aktif berperan dalam mendorong pengesahan RUU PPRT,” kata Edy, Selasa (18/2).
Baca juga:
Komnas HAM Usulkan 4 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Ada RUU PPRT dan TPPO
Sejak pertama kali dibahas pada 2004, RUU PPRT telah melalui proses yang panjang dan kompleks. Dia menjelaskan bahwa pekerja rumah tangga merupakan kelompok yang sangat rentan terhadap eksploitasi. Biasanya, ujarnya melanjutkan, eksploitasi yang dilakukan adalah dalam bentuk jam kerja yang panjang, upah rendah, hingga kekerasan fisik dan psikis.
Oleh karena itu, Edy mengatakan keberadaan RUU PPRT bernilai penting untuk memastikan para pekerja rumah tangga memperoleh hak dasar sebagai pekerja, yakni asuransi kesehatan, jaminan hari tua, dan perlindungan dari kekerasan.
“Kami berjuang agar PRT mendapatkan hak-hak dasar mereka, seperti asuransi kesehatan, jaminan hari tua, dan perlindungan dari kekerasan," ucapnya.
Edy juga menegaskan meskipun pengesahan RUU PPRT menghadapi sejumlah tantangan, dia akan terus mendorong agar RUU tersebut dapat segera disahkan.
“Penting bagi kita semua untuk menghargai kontribusi besar yang diberikan oleh PRT dan memberikan perlindungan yang sesuai dengan martabat mereka sebagai pekerja,” ujar Edy.
Baca juga:
Sebelumnya Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya telah mengatakan bahwa pada hasil sidang paripurna pada 29 September 2024, tidak ada status carry over atau pewarisan pada pembahasan RUU PPRT.
Ketua komisi yang salah satunya membidangi urusan HAM itu mengaku pengesahan RUU PPRT telah diupayakan. Terlebih, menurut dia, RUU tersebut tidak hanya mengatur perlindungan bagi PRT, tetapi juga majikan dan negara.
"Proses ini tinggal political commitment (komitmen politik) saja," ucap Willy.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Uya Kuya dan Adies Kadir Resmi Diaktifkan Lagi jadi Anggota DPR, Bagaimana Nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio?
Legislator PKB Usul BGN Jadikan 5 Negara ini Role Model MBG, bukan India
Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Puan Maharani: Cermati Dulu Rekam Jejaknya
Ahli Ungkap Ada Penggiringan Opini Terstruktur di Aksi Demo DPR
Sidang MKD DPR, Ahli Sebut Aksi Joget Anggota Dewan Picu Kemarahan Publik
Desak Polisi Usut Tuntas Temuan 2 Kerangka Manusia di Kwitang secara Profesional, DPR: Jangan Sampai Menimbulkan Banyak Spekulasi
OJK Sebut Indonesia Pemain Utama Ekonomi Digital ASEAN, DPR: Jangan Berpuas Diri
2 Syarikah Ditunjuk Urus Haji 2026, DPR Ingin Pastikan Komitmen Pelayanan Terbaik
Air Hujan Tercemar Mikroplastik, Komisi XII DPR Minta Pemerintah Perkuat Pengendalian Polusi