RUU PPP Yang Bakal Jadi Acuan Revisi UU Omnibus Law Dibawa ke Paripurna DPR

Kamis, 14 April 2022 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Rapat Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Pemerintah dan DPD RI menyetujui RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) berlanjut ke tahap pengambilan keputusan Tingkat II dalam rapat paripurna.

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menegaskan, semua anggota DPR, perwakilan pemerintah, dan DPD RI menyatakan setuju RUU tersebut dibawa ke Rapat Paripurna untuk diambil keputusan persetujuan agar menjadi undang-undang.

Baca Juga:

Jalan Muluskan Revisi UU Omnibus Law Cipta Kerja Dimulai

Sebelum pengambilan keputusan tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan pendapatnya terkait dengan RUU tersebut. Tercatat delapan fraksi menyetujui dengan beberapa catatan dan Fraksi PKS menyatakan belum bisa menerima.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPP Achmad Baidowi menjelaskan, Panja secara musyawarah mufakat memutuskan beberapa poin dalam revisi UU PPP, antara lain, pertama terkait dengan perubahan penjelasan Pasal 5 huruf g yang mengatur mengenai penjelasan asas keterbukaan.

Kedua, perubahan Pasal 9 yang mengatur mengenai penanganan pengujian peraturan perundang-undangan; ketiga, penambahan Bagian Ketujuh dalam Bab IV UU PPP; keempat, penambahan Pasal 42A yang mengatur mengenai perencanaan pembentukan peraturan perundang-undangan yang menggunakan metode omnibus.

"Perubahan Pasal 49, mengatur mengenai pembahasan RUU beserta daftar inventarisasi masalah (DIM); dan perubahan Pasal 58 mengatur mengenai pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi atas rancangan peraturan daerah," ujarnya.

Berikutnya perubahan Pasal 64 mengatur mengenai penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dapat menggunakan metode omnibus; perubahan Pasal 72, mengatur mengenai mekanisme perbaikan teknis penulisan RUU setelah RUU disetujui bersama namun belum disampaikan kepada Presiden.

Selain itu, perubahan Pasal 96 yang mengatur mengenai partisipasi masyarakat, termasuk penyandang disabilitas dan penambahan Pasal 97A, Pasal 97B, dan Pasal 97C mengatur mengenai materi muatan peraturan perundang-undangan yang menggunakan metode omnibus, pembentukan peraturan perundang-undangan berbasis elektronik, pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan di lingkungan Pemerintah serta evaluasi regulasi.

"Perubahan Pasal 98, mengatur mengenai keikutsertaan jabatan analis hukum selain perancang peraturan perundang-undangan," katanya.

Selanjutnya, perubahan Pasal 99 yang mengatur mengenai keikutsertaan jabatan fungsional analis legislatif dan tenaga ahli dalam pembentukan undang-undang, perda provinsi, dan perda kabupaten/kota, selain perancang peraturan perundang-undangan.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas berharap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP), dapat meningkatkan partisipasi publik dalam penyusunan sebuah undang-undang.

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas. ANTARA/Anita Permata Dewi
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas. ANTARA/Anita Permata Dewi

"Saya harap dengan selesainya pembahasan ini maka memberikan kita arti dalam penyusunan dan pembentukan RUU, partisipasi publik menjadi kerangka utama," kata Supratman.

Dia mengatakan, partisipasi publik dalam penyusunan sebuah RUU harus bisa dijalankan dengan baik dari sisi kuantitas maupun kualitas pelibatannya.

Menurut dia, dalam penyusunan RUU PPP, Baleg telah keliling ke beberapa kampus di Indonesia untuk meminta masukan dan pendapat untuk perbaikan UU PPP.

"Tidak semua masukan yang disampaikan publik bisa diakomodir, namun ini (pelibatan publik) baik untuk pembentukan sebuah perundang-undangan," ujarnya.

RUU ini disusun setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan UU Omnibuslaw inkonstitusional. Namun, memutuskan dalam dua tahun harus direvisi atau kembali ke aturan sebelumnya. Pemerintahpun melakukan revisi UU Pembentukan Undang-undang untuk mengakomodir putusan MK tersebut sebelum melakukan revisi UU Omibuslaw Cipta Kerja. (Pon)

Baca Juga:

Pemerintah Bakal Bentuk UU Omnibus Law Keamanan Laut

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan