Jalan Muluskan Revisi UU Omnibus Law Cipta Kerja Dimulai
Demo buruh di Yogya. (Foto: Patricia Vicka)
MerahPutih.com - Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP), dimulai oleh pemerintah dan DPR.
Revisi ini sebagai jalan pemerintah membuat dasar hukum revisi UU Omnibus Law Cipta Kerja yang dinilai MK Inkonstitusional Bersyarat atau dalam 2 tahun harus direvisi, sesuai putusanya saat masyarakat mengajukan Judicial Review.
Baca Juga:
Pemerintah Bakal Bentuk UU Omnibus Law Keamanan Laut
Pemerintah mengajukan 362 daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP), sekaligus berharap segara ada pembahasan bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
"Berdasarkan substansi revisi UU PPP, Pemerintah sudah menyusun 362 DIM, dan kami berharap untuk segera dibahas," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Rapat Kerja (Raker) Baleg DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (7/4).
Airlangga menyebutkan, 362 DIM tersebut terdiri atas 210 DIM tetap, 24 DIM perubahan substansi, 17 DIM substansi baru, 64 DIM perubahan redaksional, dan 47 DIM diusulkan untuk dihapus.
Diharapkan, kata ia, bahwa 210 DIM tetap yang diajukan pemerintah itu dapat disetujui DPR dan untuk DIM lain dapat dibahas bersama agar revisi UU PPP dapat segera selesai.
"Revisi UU PPP ini untuk perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sehingga diharapkan prosesnya tidak lama karena ada kebutuhan pemulihan ekonomi akibat perkembangan geopolitik global," ujarnya.
Ia menjelaskan, pemerintah dapat menerima penyempurnaan penjelasan asas keterbukaan untuk mengakomodasi prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation) yang dimuat dalam Pasal 5 ayat g. Selain itu, pemerintah setuju adanya batasan pengertian definisi metode omnibus yang dimuat dalam Pasal 1 (2a).
Namun, pemerintah mengusulkan agar dipindahkan menjadi di Pasal 64 ayat (1b) dengan pertimbangan metode omnibus tidak perlu didefinisikan dalam ketentuan umum untuk menampung kebutuhan hukum ke depan yang lebih lentur.
"Pemerintah juga mengklaim setuju adanya pelibatan analis hukum dan legislatif dalam pembentukan peraturan perundang-undangan," katanya. (Pon)
Baca Juga:
Sri Mulyani: Omnibus Law Ubah Cara Indonesia Dalam Kelola Kebijakan Ekonomi
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
Ketua DPR Puan Maharani Sampaikan Refleksi Akhir Tahun 2025
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Dana 'On Call' Rp 4 Triliun untuk Bencana di Sumatra Sudah Menanti, DPR Desak Pemerintah Gunakan Anggaran Darurat
Gas Elpiji Langka Hingga Dapur Umum Bencana 'Mati Suri' di Aceh, Pertamina Diminta 'Gercep' Lewat Udara
Dokumen Hilang Saat Bencana Aceh-Sumut, Imigrasi Diminta Bebaskan Syarat dan Biaya Penerbitan Kembali Paspor
Setop Narasi Cuaca Ekstrem! DPR Tegaskan Bencana di Sumatera Buntut Kasus Perusakan Hutan Massif