Merahputih.com - RUU Perampasan Aset kini menjadi sorotan tajam di DPR RI, terutama mengenai regulasi batasan penyitaan agar tidak melanggar hak asasi masyarakat.
Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, menegaskan pentingnya aturan main yang jelas terkait tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana dalam proses penyitaan aset.
Menurutnya, langkah ini krusial untuk mencegah kesewenang-wenangan aparat penegak hukum di lapangan.
Baca juga:
Benny K Harman Dorong Penguatan Skema NCB untuk Perampasan Aset
Pentingnya Kepastian Batasan Waktu Penyitaan
Safaruddin menilai pengaturan waktu tindak pidana harus menjadi landasan utama penyitaan. Ia menolak keras tindakan penyitaan terhadap aset yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan periode kejahatan berlangsung. Kepastian hukum ini bertujuan menjaga keseimbangan antara wewenang negara dan hak milik warga negara.
“Harus ada batasan waktu yang jelas. Jika tindak pidana terjadi pada tahun tertentu, maka aset di luar periode tersebut tidak dapat serta-merta disita karena tidak memiliki kaitan dengan kejahatan,” ujar Safaruddin, Kamis (9/4).
Transparansi Pengelolaan Aset Rampasan Negara
Selain batasan sita, Komisi III menaruh perhatian besar pada tata kelola aset pasca-perampasan. Safaruddin mengingatkan bahwa hasil rampasan wajib memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat luas dan tidak boleh jatuh ke tangan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Baca juga:
Pakar UGM Ingatkan Negara tak Boleh Sewenang-Wenang Rampas Aset
“Aset yang dirampas harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. Jangan sampai justru menimbulkan persoalan baru atau disalahgunakan oleh pihak tertentu,” tambahnya.
Komisi III berkomitmen menampung seluruh aspirasi publik guna menyempurnakan draf RUU ini agar lebih berkeadilan dan komprehensif sebelum melangkah ke tahap pengesahan.