RUU Kementerian yang Atur Jumlah Kursi Kabinet Disetujui Jadi Inisiatif DPR
Kamis, 16 Mei 2024 -
MerahPutih.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara disepakati menjadi RUU inisiatif DPR. Pengambilan keputusan tersebut dilakukan dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR di gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (16/5).
Sembilan fraksi di DPR menyetujui RUU itu dibawa ke rapat paripurna untuk disepakati menjadi RUU usul inisiatif DPR.
"Panja berpendapat bahwa RUU tentang RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dapat diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI," kata Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi di Gedung DPR/MPR, Kamis (16/5).
RUU Kementerian Negara ditetapkan menjadi RUU inisiatif DPR usai mendengarkan pandangan dari sembilan fraksi. Draf RUU itu kemudian akan diserahkan ke pemerintah untuk dibahas bersama.
Dalam draf RUU Kementerian Negara terdapat dua muatan RUU Perubahan Kementerian Negara yang diputuskan secara musyawarah mufakat. Di antaranya, Pasal 10 dan Pasal 15.
Baca juga:
Perubahan Pasal 15 itu ialah mengatur tentang 34 pos Kementerian dalam pemerintahan. Sebelumnya, Pasal 15 UU Kementerian Negara berbunyi, 'Jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling banyak 34 (tiga puluh empat).
PKS dan PDIP menyepakati dengan memberikan sejumlah catatan. Sedangkan NasDem, PKB, Gerindra, Demokrat, PAN, PPP, dan Golkar menyetujui tanpa catatan.
Anggota Badan Legislasi DPR RI Fraksi PDIP, Putra Nababan, memberikan poin catatan. Putra menilai jumlah Kementerian Negara memang perlu untuk diperhatikan. Terutama dalam prinsip tata kelola pemerintah.
"Fraksi PDIP memandang dalam penyelenggaraan pemerintahan jumlah Kementerian Negara harus memperhatikan efektivitas dan efisiensi serta prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan good governance dan good government," kata Putra.
Selanjutnya, Putra mengatakan bahwa Indonesia memiliki sumber daya terbatas. Sebab itu, Kementerian harus diatur efisien.
"Perubahan jumlah kementerian harus diatur seefisien mungkin agar tidak membebani keuangan negara," jelas Putra Nababan.
Baca juga:
Sekadar informasi, wacana bertambahnya jumlah kementerian negara, akan dilakukan pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Prabowo disebut menambah jumlah kementerian menjadi lebih dari 34.
Kemudian, wacana revisi UU Kementerian Negara pun dimunculkan. Adapun revisi UU Kementerian Negara masuk dalam Prolegnas jangka menengah. (Knu)