RUU IKN Harus Petakan Potensi Konflik Penduduk Lokal-Pendatang

Jumat, 14 Januari 2022 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - DPR berencana akan membawa Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) ke paripurna pada 18 Januari 2022 mendatang. RUU IKN ini menjadi dasar hukum peralihan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur.

Anggota Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mendorong agar pemerintah dan DPR memetakan potensi terjadinya konflik antara masyarakat lokal dan pendatang dalam pembahasan RUU IKN.

"Saya sebagai anggota DPR dari daerah pemilihan Kalimantan Selatan berharap dalam finalisasi RUU IKN, pemerintah dan DPR bisa memetakan kemungkinan persoalan hadirnya konflik antara masyarakat lokal seperti Dayak, Kutai, Banjar dengan migrasi para pendatang," kata Rifqi, Jumat (14/1).

Baca Juga:

Pembiayaan IKN Gunakan Skema APBN Jangka Panjang

Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu menekankan, semua pihak tidak menginginkan terulang kembali konflik etnis yang terjadi di Kalimantan Barat, Sambas, Sanggau, dan Sampit.

Oleh karena itu, Rifqi menyarankan agar RUU IKN harus mewadahi eksistensi lokalitas di Kalimantan seperti masyarakat adat dalam sebuah norma di RUU tersebut.

"Dalam pembahasan RUU IKN harus dapat benar-benar dirumuskan satu norma yang baik agar lokalitas bisa diwadahi dan ditampung eksistensinya, termasuk eksistensi hukum adat mereka," ujarnya.

Baca Juga:

Nama Ibu Kota Negara Baru Sudah Dikantongi Jokowi, Ketua Pansus RUU IKN: Nanti akan Disampaikan

Menurut Rifqi, Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN perlu mengundang perwakilan masyarakat lokal di Kalimantan, seperti Majelis Adat Dayat Nasional dan Kerukunan Keluarga Kutai, untuk diajak bicara dan mendengarkan aspirasi.

"Masih ada beberapa waktu hari ke depan untuk merumuskan norma dalam RUU IKN untuk mewadahi lokalitas masyarakat lokal, sehingga potensi konflik tidak terjadi di ibu kota negara yang baru," tutup dia. (Pon)

Baca Juga:

4 Substansi RUU IKN yang Belum Disepakati Pemerintah dan DPR

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan