HGU Diobral Sampai 190 Tahun, Mardani: IKN For Sale

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 15 Juli 2024
HGU Diobral Sampai 190 Tahun, Mardani: IKN For Sale

Progres Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, Senin (12/2/2024) (ANTARA/Bayu Saputra)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Kebijakan Pemerintah yang memberikan izin kepada investor dapat memperoleh Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga 190 tahun untuk dua siklus mendapat kritikan.

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menilai, pemerintah terkesan abai terhadap kepentingan rakyat.

“HGU diobral sampai 190 tahun, ini namanya IKN for sale,” kata Mardani dalam keterangannya, Senin (15/7).

Mardani menilai, hal ini jelas semakin menunjukkan keberpihakan Pemerintah terhadap pemilik modal.

“Lalu memanjakan investor, dan sebaliknya abai terhadap kepentingan rakyat yang lebih luas,” jelas Mardani.

Baca juga:

HGU IKN Sampai 190 Tahun, Mendag Sebut demi Beri Kepastian kepada Investor

Politisi Fraksi PKS ini menilai pemberian penguasaan atas tanah bagi investor di IKN Nusantara sudah seperti penjajahan di era dulu.

“Penjajah Belanda saja sangat menjaga administrasi pertanahan. Peruntukannya mesti sesuai,” ucapnya.

Legislator dari Dapil DKI Jakarta I pun menyebut aturan soal penguasaan tanah di IKN bertentangan dengan konstitusi.

Mardani mengingatkan prinsip hak menguasai negara terhadap Bumi, Air, dan Ruang Angkasa serta prinsip kedaulatan rakyat di bidang ekonomi diatur Pasal 33 UUD 1945.

“Hal ini jelas semakin menunjukkan keberpihakan Pemerintah terhadap pemilik modal, memanjakan investor, dan sebaliknya abai terhadap kepentingan rakyat yang lebih luas,” ungkapnya.

Lalu, regulasi hak atas tanah yang memberi investor konsesi hingga ratusan tahun disebut akan semakin melebarkan ketimpangan penguasaan lahan.

Baca juga:

Jokowi Berikan HGU Hingga 190 Tahun dan Tarif Pengelolaan Aset Rp 0 ke Pengusaha Pelopor di IKN

Mardani menilai yang nantinya paling terdampak adalah masyarakat yang selama ini termarjinalkan atau terpinggirkan. Seperti masyarakst adat, para petani, dan nelayan.

“Aturan HGU dan HGB di IKN melegalkan monopoli tanah oleh pihak swasta. Bayangkan pengusaha menguasai tanah sampai hampir 2 abad,” ujar Anggota Komisi di DPR yang membidangi urusan Pemerintahan Dalam Negeri, Pertanahan dan Reforma Agraria itu.

Padahal, menurut Mardani, UU No 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria secara jelas meminta Pemerintah mencegah praktik monopoli swasta.

“Kalau kaya gini terus kapan masyarakat adat, petani, nelayan, dan masyarakat kecil di Kalimantan bisa punya akses atas tanah? Mereka akan terasing di tanahnya sendiri,” tukas Mardani.

#Ibu Kota #Ibu Kota Nusantara #UU IKN #RUU IKN
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pemindahan ASN ke IKN Terus Berlanjut, Tahapan Persiapan Pembangunan Tahap Ke-2 Telah Rampung
Tercatat sebanyak 1.170 orang pegawai Otorita IKN telah resmi berpindah (ke IKN) dan menempati di beberapa menara
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 31 Juli 2025
Pemindahan ASN ke IKN Terus Berlanjut, Tahapan Persiapan Pembangunan Tahap Ke-2 Telah Rampung
Indonesia
Tunggu Arahan Prabowo untuk Pindah Kantor, Gibran: Kemarin Diminta di Papua, Sekarang di IKN
Pernyataan ini muncul menyusul usulan dari beberapa partai politik di DPR yang menyarankan Gibran untuk berkantor di IKN.
Angga Yudha Pratama - Senin, 28 Juli 2025
Tunggu Arahan Prabowo untuk Pindah Kantor, Gibran: Kemarin Diminta di Papua, Sekarang di IKN
Indonesia
Demi Selamatkan Anggaran Negara, Wapres Gibran Didesak Segera Berkantor di IKN
Presiden Prabowo memiliki agenda besar. Jangan sampai IKN justru membebani negara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 25 Juli 2025
Demi Selamatkan Anggaran Negara, Wapres Gibran Didesak Segera Berkantor di IKN
Indonesia
IKN Bakal Terus Diguyur Dana, DPR Jamin Tak Akan Layu Sebelum Berkembang
Otorita IKN akan mengalami peningkatan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 25 Juli 2025
IKN Bakal Terus Diguyur Dana, DPR Jamin Tak Akan Layu Sebelum Berkembang
Indonesia
Prabowo Tak Kunjung Putuskan Ibu Kota Pindah karena Proyek IKN Belum Rampung
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan kelengkapan sarana dan prasarana di Nusantara menjadi salah satu syarat utama Keppres pemindahan ibu kota bisa diteken oleh Presiden Prabowo.
Frengky Aruan - Jumat, 25 Juli 2025
Prabowo Tak Kunjung Putuskan Ibu Kota Pindah karena Proyek IKN Belum Rampung
Indonesia
Banggar DPR Janjikan Tiap Tahun IKN Dapat Anggaran, Proyek Tidak Boleh Mangkrak
Pembangunan IKN tetap berlanjut meski anggaran yang dialokasikan untuk Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) fluktuatif tiap tahunnya.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 Juli 2025
Banggar DPR Janjikan Tiap Tahun IKN Dapat Anggaran, Proyek Tidak Boleh Mangkrak
Indonesia
Puan Beberkan Dua Poin Penting Hasil Rapat Pimpinan DPR dengan Kepala OIKN
Puan mengungkapkan adanya permintaan dari Kepala OIKN untuk mengubah status banda bandara IKN yang tadinya hanya akan dipergunakan oleh VIP menjadi bandara umum.
Frengky Aruan - Kamis, 24 Juli 2025
Puan Beberkan Dua Poin Penting Hasil Rapat Pimpinan DPR dengan Kepala OIKN
Indonesia
DPR Dukung Usul IKN Jadi Kantor BUMN, Bisa Tampung 15 Ribu ASN
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyebut bahwa IKN sudah bisa menampung sekitar 15 ribu aparatur sipil negara (ASN).
Frengky Aruan - Rabu, 23 Juli 2025
DPR Dukung Usul IKN Jadi Kantor BUMN, Bisa Tampung 15 Ribu ASN
Indonesia
DPR Beberkan 2 Alasan HUT ke-80 RI Tak di IKN, Belum Ada Keppres dan Efisiensi Anggaran
Pemerintah memastikan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI digelar di Jakarta bukan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Frengky Aruan - Rabu, 23 Juli 2025
DPR Beberkan 2 Alasan HUT ke-80 RI Tak di IKN, Belum Ada Keppres dan Efisiensi Anggaran
Indonesia
Komisi II DPR Bakal Kaji Moratorium Pembangunan Ibu Kota, Termasuk Minta Wapres Berkantor di IKN
Kajian perlu tidaknya moratorium sementara pembangunan IKN perlu mempertimbangkan pula sejumlah program-program strategis pemerintahan Presiden Prabowo Subianto lain.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 22 Juli 2025
Komisi II DPR Bakal Kaji Moratorium Pembangunan Ibu Kota, Termasuk Minta Wapres Berkantor di IKN
Bagikan