HGU Diobral Sampai 190 Tahun, Mardani: IKN For Sale

Progres Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, Senin (12/2/2024) (ANTARA/Bayu Saputra)
MerahPutih.com - Kebijakan Pemerintah yang memberikan izin kepada investor dapat memperoleh Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga 190 tahun untuk dua siklus mendapat kritikan.
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menilai, pemerintah terkesan abai terhadap kepentingan rakyat.
“HGU diobral sampai 190 tahun, ini namanya IKN for sale,” kata Mardani dalam keterangannya, Senin (15/7).
Mardani menilai, hal ini jelas semakin menunjukkan keberpihakan Pemerintah terhadap pemilik modal.
“Lalu memanjakan investor, dan sebaliknya abai terhadap kepentingan rakyat yang lebih luas,” jelas Mardani.
Baca juga:
HGU IKN Sampai 190 Tahun, Mendag Sebut demi Beri Kepastian kepada Investor
Politisi Fraksi PKS ini menilai pemberian penguasaan atas tanah bagi investor di IKN Nusantara sudah seperti penjajahan di era dulu.
“Penjajah Belanda saja sangat menjaga administrasi pertanahan. Peruntukannya mesti sesuai,” ucapnya.
Legislator dari Dapil DKI Jakarta I pun menyebut aturan soal penguasaan tanah di IKN bertentangan dengan konstitusi.
Mardani mengingatkan prinsip hak menguasai negara terhadap Bumi, Air, dan Ruang Angkasa serta prinsip kedaulatan rakyat di bidang ekonomi diatur Pasal 33 UUD 1945.
“Hal ini jelas semakin menunjukkan keberpihakan Pemerintah terhadap pemilik modal, memanjakan investor, dan sebaliknya abai terhadap kepentingan rakyat yang lebih luas,” ungkapnya.
Lalu, regulasi hak atas tanah yang memberi investor konsesi hingga ratusan tahun disebut akan semakin melebarkan ketimpangan penguasaan lahan.
Baca juga:
Jokowi Berikan HGU Hingga 190 Tahun dan Tarif Pengelolaan Aset Rp 0 ke Pengusaha Pelopor di IKN
Mardani menilai yang nantinya paling terdampak adalah masyarakat yang selama ini termarjinalkan atau terpinggirkan. Seperti masyarakst adat, para petani, dan nelayan.
“Aturan HGU dan HGB di IKN melegalkan monopoli tanah oleh pihak swasta. Bayangkan pengusaha menguasai tanah sampai hampir 2 abad,” ujar Anggota Komisi di DPR yang membidangi urusan Pemerintahan Dalam Negeri, Pertanahan dan Reforma Agraria itu.
Padahal, menurut Mardani, UU No 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria secara jelas meminta Pemerintah mencegah praktik monopoli swasta.
“Kalau kaya gini terus kapan masyarakat adat, petani, nelayan, dan masyarakat kecil di Kalimantan bisa punya akses atas tanah? Mereka akan terasing di tanahnya sendiri,” tukas Mardani.
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Pemindahan ASN ke IKN Terus Berlanjut, Tahapan Persiapan Pembangunan Tahap Ke-2 Telah Rampung

Tunggu Arahan Prabowo untuk Pindah Kantor, Gibran: Kemarin Diminta di Papua, Sekarang di IKN

Demi Selamatkan Anggaran Negara, Wapres Gibran Didesak Segera Berkantor di IKN

IKN Bakal Terus Diguyur Dana, DPR Jamin Tak Akan Layu Sebelum Berkembang

Prabowo Tak Kunjung Putuskan Ibu Kota Pindah karena Proyek IKN Belum Rampung

Banggar DPR Janjikan Tiap Tahun IKN Dapat Anggaran, Proyek Tidak Boleh Mangkrak

Puan Beberkan Dua Poin Penting Hasil Rapat Pimpinan DPR dengan Kepala OIKN

DPR Dukung Usul IKN Jadi Kantor BUMN, Bisa Tampung 15 Ribu ASN

DPR Beberkan 2 Alasan HUT ke-80 RI Tak di IKN, Belum Ada Keppres dan Efisiensi Anggaran

Komisi II DPR Bakal Kaji Moratorium Pembangunan Ibu Kota, Termasuk Minta Wapres Berkantor di IKN
