Sekda DKI Joko Punya Firasat Jokowi Segera Terbitkan Keppres IKN

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 09 Juli 2024
Sekda DKI Joko Punya Firasat Jokowi Segera Terbitkan Keppres IKN

Sekda DKI Joko berpidato dalam acara sosialisasi Undang-Undang No 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. (foto: tangkapan layar Youtube Pemprov DKI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - SEKRETARIS Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono memiliki keyakinan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam waktu dekat akan menerbitkan keputusan presiden (keppres) tentang pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Feeling saya nih, minggu-minggu ini atau minggu depan keppres tentang pemindahan ibu kota akan dikeluarkan. Feeling, Pak," ucap Sekda Joko di sambut tepuk tangan peserta yang hadir dalam acara Sosialisasi Undang-Undang No 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Selasa (9/7).

Keyakinan itu ia ungkapkan lantaran Jokowi bersama pejabat lainnya akan melaksanakan upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia di kawasan IKN. "Karena rencana upacara 17 Agustus akan dilaksanakan di IKN ya. Sebelum IKN resmi menjadi ibu kota, tentunya keppres harus dikeluarkan," tuturnya.

Presiden Jokowi sebelumnya mengatakan ia tak mau terburu-buru menerbitkan keputusan presiden (keppres) tentang pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Menurut Jokowi, penerbitan keppres itu melihat progres pembangunan di IKN. "Keppres bisa sebelum, bisa setelah Oktober. Kita melihat situasi lapangan," kata Jokowi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (9/7).

Baca juga:

Ibu Kota Pindah ke IKN, GBK dan Monas Tetap jadi Aset Negara

Eks Gubernur DKI Jakarta ini menegaskan pihaknya tak mau memaksakan untuk meneken keppres perpindahan ibu kota. Menurutnya, hal yang dipaksakan tidak baik dalam suatu program.

"Kita tidak ingin memaksakan sesuatu yang memang belum, jangan dipaksakan. Semua dilihat progres lapangannya," terangnya.

Jokowi mengungkapkan wacana berkantor di IKN akan terlaksana jika ketersediaan air hingga listrik sudah siap. Kalau semua fasilitas tersebut telah tersedia, ia siap berkantor di IKN.

"Airnya sudah siap belum, listriknya sudah siap belum, tempatnya sudah siap belum. Kalau siap, pindah," tutupnya.(Asp)

#IKN Nusantara #RUU IKN
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Indonesia
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Penguasaan lahan yang terlampau lama berpotensi menyalahi Undang-Undang Pokok Agraria
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Indonesia
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf meminta Presiden Prabowo menerbitkan Perppu usai MK membatalkan aturan HGU, HGB, dan HP di IKN hingga 190 tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Indonesia
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
Putusan MK ini harus segera diikuti dengan penyusunan regulasi turunan yang jelas dan transparan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 17 November 2025
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
Indonesia
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
Putusan itu mempertegas pentingnya keadilan dalam pengelolaan tanah di kawasan strategis nasional.
Dwi Astarini - Jumat, 14 November 2025
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
Indonesia
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Anggota Komisi II DPR RI menyambut baik putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN menjadi 95 tahun dan meminta pemerintah segera menyiapkan regulasi turunan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 November 2025
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Indonesia
Puluhan Pesepeda Usia 60 Tahun ke Atas Ikut Gowes dari Jakarta ke IKN
Gowes sepeda ini digelar dengan rute Jakarta - Cirebon - Semarang - Tuban - Surabaya - Banjarmasin - Penajam- Balikpapan - IKN sepanjang 1.500 kilometer.
Dwi Astarini - Kamis, 13 November 2025
Puluhan Pesepeda Usia 60 Tahun ke Atas Ikut Gowes dari Jakarta ke IKN
Indonesia
Otorita IKN Gencar Bikin Workshop Cegah HIV/AIDS, Ternyata Ini Tujuannya
Indonesia saat ini menduduki peringkat ke-14 dalam jumlah orang yang hidup dengan HIV (ODHIV) di seluruh dunia.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 November 2025
Otorita IKN Gencar Bikin Workshop Cegah HIV/AIDS, Ternyata Ini Tujuannya
Indonesia
Media Asing Sebut IKN Kota Hantu, DPR Minta Badan OIKN Jangan Cuma Diam
"Salah satu hal yang kerap menjadi persoalan adalah tata kelola komunikasi publik OIKN," kata Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Oktober 2025
Media Asing Sebut IKN Kota Hantu, DPR Minta Badan OIKN Jangan Cuma Diam
Indonesia
4.000 Hektar Tambang Ilegal Tersebar di Sekitar IKN, Pengusaha Terlibat Dihukum Wajib Reforestasi
Tambang-tambang ilegal itu beroperasi di wilayah delineasi IKN yang mencakup sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Wisnu Cipto - Senin, 27 Oktober 2025
4.000 Hektar Tambang Ilegal Tersebar di Sekitar IKN, Pengusaha Terlibat Dihukum Wajib Reforestasi
Bagikan