Sekda DKI Joko Punya Firasat Jokowi Segera Terbitkan Keppres IKN
Sekda DKI Joko berpidato dalam acara sosialisasi Undang-Undang No 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. (foto: tangkapan layar Youtube Pemprov DKI)
MERAHPUTIH.COM - SEKRETARIS Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono memiliki keyakinan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam waktu dekat akan menerbitkan keputusan presiden (keppres) tentang pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Feeling saya nih, minggu-minggu ini atau minggu depan keppres tentang pemindahan ibu kota akan dikeluarkan. Feeling, Pak," ucap Sekda Joko di sambut tepuk tangan peserta yang hadir dalam acara Sosialisasi Undang-Undang No 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Selasa (9/7).
Keyakinan itu ia ungkapkan lantaran Jokowi bersama pejabat lainnya akan melaksanakan upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia di kawasan IKN. "Karena rencana upacara 17 Agustus akan dilaksanakan di IKN ya. Sebelum IKN resmi menjadi ibu kota, tentunya keppres harus dikeluarkan," tuturnya.
Presiden Jokowi sebelumnya mengatakan ia tak mau terburu-buru menerbitkan keputusan presiden (keppres) tentang pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Menurut Jokowi, penerbitan keppres itu melihat progres pembangunan di IKN. "Keppres bisa sebelum, bisa setelah Oktober. Kita melihat situasi lapangan," kata Jokowi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (9/7).
Baca juga:
Ibu Kota Pindah ke IKN, GBK dan Monas Tetap jadi Aset Negara
Eks Gubernur DKI Jakarta ini menegaskan pihaknya tak mau memaksakan untuk meneken keppres perpindahan ibu kota. Menurutnya, hal yang dipaksakan tidak baik dalam suatu program.
"Kita tidak ingin memaksakan sesuatu yang memang belum, jangan dipaksakan. Semua dilihat progres lapangannya," terangnya.
Jokowi mengungkapkan wacana berkantor di IKN akan terlaksana jika ketersediaan air hingga listrik sudah siap. Kalau semua fasilitas tersebut telah tersedia, ia siap berkantor di IKN.
"Airnya sudah siap belum, listriknya sudah siap belum, tempatnya sudah siap belum. Kalau siap, pindah," tutupnya.(Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Puluhan Pesepeda Usia 60 Tahun ke Atas Ikut Gowes dari Jakarta ke IKN
Otorita IKN Gencar Bikin Workshop Cegah HIV/AIDS, Ternyata Ini Tujuannya
Media Asing Sebut IKN Kota Hantu, DPR Minta Badan OIKN Jangan Cuma Diam
4.000 Hektar Tambang Ilegal Tersebar di Sekitar IKN, Pengusaha Terlibat Dihukum Wajib Reforestasi