RUU ASN Buka Peluang Honorer Jadi PNS
Senin, 03 Mei 2021 -
MerahPutih.com - Dewan Perwakilan Rakyat menilai urgensi revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), harus memuat pasal-pasal pengangkatan honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS.
"Hingga saat ini, draf revisi UU ASN yang kami bahas, ini masih draf, saya tidak menjamin ini akan berlaku. Setidaknya ada hal menggembirakan, ada peluang tenaga honorer akan diangkat menjadi PNS," kata Syamsurizal dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (3/5).
Baca Juga:
76,1 Persen PNS Pernah Terima Uang Atau Hadiah Di Luar Aturan Resmi
Ia mengatakan, dengan masih adanya peluang bagi honorer menjadi PNS dan mengajak berdoa agar pasal-pasal yang memihak pada kepentingan honorer ini tidak berubah sampai RUU Perubahan atas UU ASN ditetapkan menjadi UU yang baru, salah satunya Pasal 131A.
Pasal 131A itu pada intinya memberikan pengaturan bagi para tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus untuk diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan 15 Januari 2014 untuk menjadi PNS.
"Komisi II DPR saat ini sudah menerima daftar inventaris masalah (DIM) revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, RUU ASN itu masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021," ujarnya.
Salah satu poin revisi UU ASN menyangkut tuntutan honorer yang meminta diangkat menjadi PNS dan ada juga poin mengenai wacana pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Selain itu, pemerintah harus lebih memperhatikan nasib pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dengan meningkatkan status dan kesejahteraan di berbagai instansi negara.
Hingga saat ini, kata dia, kesejahteraan dan status tenaga honor atau PPPK masih rentan karena sebagian besar status mereka tidak jelas selama bertahun-tahun.

Politikus PPP itu juga meminta pemerintah memberikan prioritas kepada para honorer dalam rekrutmen pegawai negeri karena harus diberikan passing grade awal yang tinggi sebagai kompensasi pengabdian selama ini.
Ia mengaku prihatin dengan nasib para tenaga honorer, khususnya para tenaga kesehatan dan guru di daerah, yang tidak kunjung diangkat statusnya menjadi ASN.
"Saya berkomitmen untuk memperjuangkan nasib tenaga honorer dengan terus mendesak agar pasal-pasal yang diajukan DPR dalam draf RUU Perubahan atas UU ASN tidak berubah sampai menjadi undang-undang," katanya. (Pon)
Baca Juga:
PNS Dilarang Ambil Cuti Tambahan Buat Lebaran