Rumah Wali Kota Malang Digeledah KPK, Ada Apa?
Selasa, 20 Maret 2018 -
MerahPutih.com - Rumah Wali Kota Malang Mochamad Anton digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diduga, penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah anggota DPRD Malang.
"Saat ini, tim masih di sana," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (20/3).
Febri menuturkan, hingga kini penyidik lembaga antirasuah masih berada di rumah politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu. Namun, belum diketahui barang-barang apa saja yang disita dari penindakan tersebut.
KPK tengah mengembangan kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun 2015. KPK tak membantah telah menetapkan sejumlah anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka.
Namun, lembaga antirasuah masih enggan membeberkan nama dan jumlah anggota DPRD Malang yang disinyalir telah menyandang status tersangka tersebut.
Sebelumnya, penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi dari unsur Anggota DPRD Kota Malang. Penyidik mendalami dugaan aliran dana yang diterima anggota DPRD lainnya dalam pembahasan APBD-P Kota Malang TA 2015.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Ketua DPRD Malang Mochamad Arief Wicaksono sebagai tersangka kasus suap. Arief diduga terseret dalam dua perkara suap yang berbeda.
Dalam kasus perkara pertama, Arief diduga menerima suap dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Malang, Jarot Edy Sulistiyono, sejumlah Rp 700 juta. Suap tersebut terkait pembahasan APBD Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015.
Sementara di perkara kedua, Ketua DPC PDIP Malang ini diduga menerima hadiah atau janji sebesar Rp 250 juta dari tersangka Hendrawan Maruszaman (HM) selaku Komisaris PT ENK.
Suap tersebut diduga terkait penganggaran kembali proyek jembatan Kedungkandang APBD tahun 2016 secara multi-years dengan nilai proyek Rp 98 miliar. (Pon)