Rumah Ibadah Harus Jadi Contoh Disiplin Lawan COVID-19

Senin, 22 Juni 2020 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Para pemimpin organisasi keagamaan telah menyepakati bahwa untuk dibukanya kembali rumah ibadah harus dengan syarat melakukan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 dengan ketat.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo telah bertemu dengan para pemimpin organisasi keagamaan dan menyepakati hal tersebut.

"Rumah-rumah ibadah seperti masjid dan gereja harus menjadi pusat edukasi dan literasi tentang protokol kesahatan," kata Anggota Tim Komunikasi COVID-19 Dokter Reisa Broto Asmoro di Kantor BNPB, Jakarta Pusat, Minggu (21/6).

Ia menyebut protokol kesehatan di tempat ibadah yang mutlak wajib dijalankan adalah jaga jarak minimal satu meter, menggunakan masker, dan tempat ibadah menyediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer, pemimpin ibadah menggunakan pelindung wajah, dan jamaah membawa sendiri peralatan ibadah dari rumah.

Baca Juga:

Novel Baswedan Sebut Pasal yang Jerat Dua Penyerangnya Janggal

Kementerian Agama juga telah menerbitkan Surat Edaran No.15/2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi, sebagai acuan dalam pelaksanaan peribadahan.

"Saudara-saudari memahami bahwa kegiatan ibadah merupakan hak asasi manusia, untuk itu kita harus menunjukkan semangat gotong royong yang kuat," imbuh Reisa.

"Jadi Surat Edaran Kementerian Agama tersebur bertujuan semakin menguatkan komunikasi dan koordinasi antara tim Gugus Tugas Covid-19 lokal dengan pengelola rumah ibadah," tambah Reisa.

dr raisa
Dokter Reisa Broto Asmorot anggota Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menyampaikan informasi perkembangan terkait COVID-19 di Graha BNPB Jakarta. (tangkapan layar)

Gereja katolik melalui Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) sangat mendukung Kementerian Agama bahwa kegiatan keagamaan maupun tempat ibadah menjadi contoh dalam penerapan disiplin protokol kesehatan, seperti cuci tangan, pakai masker dan jaga jarak.

Sekretaris Eksekutif Komisi Hubungan Antaragama dan Kepercayaan KWI Romo Agustinus Heri Wibowo menyampaikan bahwa gereja katolik sangat serius dalam menyikapi disiplin protokol tersebut.

Menurut Romo Heri, pihaknya sangat sungguh-sungguh dan berhati-hati dalam penyelenggaraan ibadah teruatama pada persiapan ibadah, tempat ibadat, edukasi umat, sarana dan prasarana, protokol internal dan protokol ibadah agar tidak menjadi kluster baru penyebaran COVID-19.

“Maka, secara nasional, secara umum, itu 57% dari 37 keuskupan yang tersebar di 34 provinsi belum mengadakan ibadah fisik, dalam arti di gereja, tetapi masih live streaming, masih online,” ucap Romo Heri.

Ia menambahkan, bahwa sisanya telah melakukan kegiatan ibadat yang telah dikaji oleh keuskupan. Kebijakan penyelenggaraan ibadat diserahkan pada masing-masing keuskupan. Hal tersebut disebabkan setiap keuskupan di wilayah administrasi dengan zona tingkat risiko penyebaran yang berbeda-beda.

“Tetapi, itu pun tidak langsung otomatis 100% paroki-paroki di keuskupan itu mengadakan ibadah,” katanya. (Knu)

Baca Juga:

Keluar Jalur, Pesepeda Bakal Dibui 15 Hari

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan