Ruang Udara Natuna Secara Resmi Diambil Alih Indonesia Dari Singapura

Minggu, 24 Maret 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Pengaturan ruang udara dengan segala informasi penerbangannya atau Flight Information Region (FIR) di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) dan Natuna, yang selama ini dikelola oleh Singapura, secara resmi diatur sepenuhnya oleh Indonesia Pengambilalihan ini, berlaku efektif mulai 21 Maret 2024 pukul 20.00 UTC atau 22 Maret 2024 pukul 03.00 WIB.

"Ini kabar gembira bagi dunia penerbangan Indonesia,” kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam keterangannya, Minggu (24/3).

Baca juga:

Kemenhub Ogah Angkut Motor Listrik di Mudik Gratis


Budi menyampaikan hal tersebut berlaku setelah menyelesaikan perjanjian pengaturan ulang ruang udara atau re-alignment FIR dengan pemerintah Singapura, sehingga saat ini Indonesia akan mengatur sendiri ruang udara di atas dua kepulauan tersebut.

Perjanjian ini telah menambah luasan FIR Jakarta sebesar 249.575 kilometer persegi sehingga luas FIR Jakarta menjadi 2.842.725 kilometer persegi atau bertambah 9,5 persen dari luas semula.

"Kini pesawat yang terbang di wilayah pengaturan ulang FIR ini akan mendapatkan layanan navigasi penerbangan dari Indonesia," ujarnya.

Sebelumnya, bahkan untuk penerbangan domestik seperti dari Jakarta ke Natuna maka harus kontak navigasi penerbangan Singapura ketika memasuki Kepulauan Riau.

Sedangkan pada penerbangan internasional semisal dari Hongkong ke Jakarta, saat melintas di atas Kepulauan Natuna harus kontak navigasi penerbangan Singapura terlebih dahulu kemudian baru dilayani AirNav Indonesia.

“Setelah dilakukan pengaturan ulang FIR, kedua pesawat tadi akan langsung dilayani oleh AirNav Indonesia, tidak perlu ke Singapura,” tutur Budi.

Perjalanan negosiasi FIR dengan Singapura telah dimulai sejak 1995, hingga akhirnya tercipta kesepakatan pada tahun 2022.

Pemerintah akan berupaya semaksimal mungkin untuk memastikan pengelolaan ruang udara Indonesia berlangsung selamat, efektif, sesuai kepentingan nasional dan memenuhi pelayanan jasa penerbangan sipil yang berstandar internasional.

Pengalihan FIR ini akan memberikan dampak positif bagi Indonesia, khususnya dalam hal penerimaan negara. Implementasi perjanjian FIR juga akan meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan serta menjadi momentum yang tepat untuk modernisasi peralatan navigasi penerbangan dan pengembangan sumber daya manusia Indonesia.

Baca juga:

Mudik Gratis Bareng Kemenhub, Ini Syaratnya

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan