Rohidin Kena OTT KPK, Wagub Bengkulu: Jadi ASN Jangan Asal Bapak Senang
Selasa, 26 November 2024 -
MerahPutih.com - Wakil Gubernur (Wagub) Bengkulu Rosjonsyah mengingatkan kasus operasi tangkat tangan (OTT) KPK yang menjaring Gubernur dan Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai pelajaran agar anak buahnya jangan bekerja dengan prinsip asal bapak senag (ABS).
"Jangan mau kalau ada perintah intervensi dari atasan yang tidak sesuai dengan aturan, akibatnya akan fatal. Memberikan masukan kepada pimpinan jangan ABS, saya tidak suka itu, bicara apa adanya," kata Rosjonsyah di Bengkulu, dikutip dari Antara, Selasa (26/11).
Rosjonsyah juga menekankan agar aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Bengkulu harus benar-benar menjadi pribadi yang mengabdi bagi masyarakat agar kasus serupa tidak lagi terulang.
"Ini adalah peringatan keras kepada kita Provinsi Bengkulu ini. Jadilah ASN yang betul-betul mengabdi bagi masyarakat, ASN yang betul-betul berjalan di peta, peraturan dan perundang-undangan," tutur Wagub.
Baca juga:
Jadi Tersangka Pemerasan, Cagub Bengkulu Rohidin Mersyah Didiskualifikasi dari Pilkada?
Dalam arahannya. Rosjonsyah mengakui ASN memang harus patuh pada atasan, Namun, lanjut dia, ASN juga harus berani menolak perintah-perintah atasan yang tidak benar. Wagub juga menjamin tidak akan memberikan sanksi kepada ASN yang berani menolak perintah-perintah dari atasannya yang tidak benar.
"Karena hak itu sebenarnya akan melindungi atasan kalau berbuat salah. Mulai hari ini saya akan bertanggung jawab penuh pada kalian," tandas Wagub yang rencananya akan ditunjuk Kemendagri sebagai Plt Gubernur Bengkulu itu.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Dua tersangka lainnya yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan ajudan (Adc) Gubernur Bengkulu Evrianshah (EV) aliran Anca. Mereka diduga mengumpulkan dana setoran ilegal untuk pendanaan kampanye Rohidin yang maju kembali sebagai gubernur petahana di Pilkada 2024. (*)