Gubernur Jakarta Bakal Sanksi Tegas ASN yang Masih Naik Kendaraan Pribadi Hari Rabu


Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menggunakan Transjakarta untuk berangkat kerja. (foto: MerahPutih.com/Asropih)
MerahPutih.com - Gubernur Jakarta Pramono Anung mengaku, tak segan akan memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih berani menggunakan kendaraan pribadi saat hari Rabu.
Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memberlakukan kebijakan agar seluruh ASN untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu sejak akhir April 2025.
"Kalau kemudian bisa diketemukan itu, saya akan memberikan tindakan tegas," kata Pramono di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (10/7).
Ia telah meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKP) DKI Jakarta untuk terus mengingatkan regulasi itu kepada para ASN. Ia menegaskan, aturan itu berlaku untuk seluruh ASN, kecuali ada keperluan khusus.
"Saya sudah meminta kepada Biro Kepegawaian untuk memberikan pengumuman ke dalam. Siapapun tidak diperbolehkan untuk menggunakan kendaraan pribadi (setiap Rabu)," ucapnya.
Baca juga:
Trik Gubernur Jakarta Buat ASN Mau Pindah ke Transportasi Umum, Para Abdi Negara Wajib Tahu Nih!
Diketahui, aturan ASN Pemprov Jakarta wajib naik transportasi umum tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Jakarta Nomor 6 Tahun 2025, yang diberlakukan sejak Rabu (30/4).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jakarta, Chaidir, mengatakan aturan itu dibuat agar seluruh pegawai di lingkungan Pemprov Jakarta dapat memberikan contoh nyata kepada masyarakat dalam mendukung kebijakan pengurangan polusi dan pembangunan berkelanjutan.
Selain itu, aturan tersebut juga dilakukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang peduli lingkungan dan mendukung mobilitas hijau.
"Diharapkan kebijakan ini dapat membudayakan penggunaan transportasi publik di kalangan pegawai Pemprov DKI, sehingga dapat mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas udara Jakarta," kata dia melalui keterangannya, Selasa (29/4).
Baca juga:
Ia menyebutkan, pegawai Pemprov Jakarta dapat menggunakan moda transportasi yang dikategorikan sebagai angkutan umum massal, meliputi Transjakarta, Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, Light Rapid Transit (LRT) Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek (Commuter Line), Kereta Bandara (Railink), bus/angkot reguler, serta kapal, dan angkutan antar-jemput karyawan/pegawai.
Meski begitu, terdapat pengecualian terhadap pegawai yang sedang dalam kondisi sakit, hamil, atau bertugas sebagai petugas lapangan dengan mobilitas tertentu. Pegawai dengan kondisi yang disebutkan itu dibebaskan dari kewajiban menggunakan angkutan umum setiap Rabu. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Pramono Tegaskan Perubahan Status PAM Jaya Jadi Persoda demi tak Beratkan APBD

Banyak Pedagang Angkat Kaki dari District Blok M, Pramono Gratiskan Sewa Kios selama 2 Bulan

UMKM Blok M Menjerit Harga Sewa Kios Tinggi, Gubernur Ancam Putus Kerja Sama MRT Jakarta

Lonjakan Harga Sewa Kios Blok M, Gubernur Pramono Anung Pasang Badan untuk UMKM

Aksi Demo Mereda, Work From Home ASN Jakarta Dicabut, Minta Berangkat Kerja Pakai Angkutan Umum

Pramono Tegur MRT Jakarta Naikkan Harga Kios UMKM di Blok M Lewati Batas Atas

Jakarta Telan Kerugian Rp 80 Miliar Akibat Kerusakan Infrastruktur Pasca-demo

Pramono Pastikan Jakarta Aman dan Normal Kembali, Layanan Transjakarta Hingga MRT Masih Gratis Hingga 8 September

Bantah Rumor Kelangkaan, Pramono Anung Pastikan Stok Pangan Aman Hingga Akhir Oktober

Pramono Anung Tegaskan Layanan Transportasi Umum di Jakarta Pulih Total, Tarif Transjakarta dan MRT Gratis Hingga 7 September 2025
