Gubernur Jakarta Bakal Sanksi Tegas ASN yang Masih Naik Kendaraan Pribadi Hari Rabu

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 10 Juli 2025
Gubernur Jakarta Bakal Sanksi Tegas ASN yang Masih Naik Kendaraan Pribadi Hari Rabu

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menggunakan Transjakarta untuk berangkat kerja. (foto: MerahPutih.com/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Gubernur Jakarta Pramono Anung mengaku, tak segan akan memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih berani menggunakan kendaraan pribadi saat hari Rabu.

Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memberlakukan kebijakan agar seluruh ASN untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu sejak akhir April 2025.

"Kalau kemudian bisa diketemukan itu, saya akan memberikan tindakan tegas," kata Pramono di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (10/7).

Ia telah meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKP) DKI Jakarta untuk terus mengingatkan regulasi itu kepada para ASN. Ia menegaskan, aturan itu berlaku untuk seluruh ASN, kecuali ada keperluan khusus.

"Saya sudah meminta kepada Biro Kepegawaian untuk memberikan pengumuman ke dalam. Siapapun tidak diperbolehkan untuk menggunakan kendaraan pribadi (setiap Rabu)," ucapnya.

Baca juga:

Trik Gubernur Jakarta Buat ASN Mau Pindah ke Transportasi Umum, Para Abdi Negara Wajib Tahu Nih!

Diketahui, aturan ASN Pemprov Jakarta wajib naik transportasi umum tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Jakarta Nomor 6 Tahun 2025, yang diberlakukan sejak Rabu (30/4).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jakarta, Chaidir, mengatakan aturan itu dibuat agar seluruh pegawai di lingkungan Pemprov Jakarta dapat memberikan contoh nyata kepada masyarakat dalam mendukung kebijakan pengurangan polusi dan pembangunan berkelanjutan.

Selain itu, aturan tersebut juga dilakukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang peduli lingkungan dan mendukung mobilitas hijau.

"Diharapkan kebijakan ini dapat membudayakan penggunaan transportasi publik di kalangan pegawai Pemprov DKI, sehingga dapat mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas udara Jakarta," kata dia melalui keterangannya, Selasa (29/4).

Baca juga:

Kelakar Pramono tentang Jakarta Peringkat 5 Termacet di Indonesia: Surveinya Mungkin Dilakukan Hari Rabu

Ia menyebutkan, pegawai Pemprov Jakarta dapat menggunakan moda transportasi yang dikategorikan sebagai angkutan umum massal, meliputi Transjakarta, Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, Light Rapid Transit (LRT) Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek (Commuter Line), Kereta Bandara (Railink), bus/angkot reguler, serta kapal, dan angkutan antar-jemput karyawan/pegawai.

Meski begitu, terdapat pengecualian terhadap pegawai yang sedang dalam kondisi sakit, hamil, atau bertugas sebagai petugas lapangan dengan mobilitas tertentu. Pegawai dengan kondisi yang disebutkan itu dibebaskan dari kewajiban menggunakan angkutan umum setiap Rabu. (Asp)

#Transportasi Umum #Aparatur Sipil Negara (ASN) #Gubernur DKI Jakarta #Pramono Anung
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Dukuh Atas Segera Jadi Super Hub Transportasi Jakarta, Enam Moda Bertemu di Satu Titik
Pramono Anung menargetkan perpanjangan LRT Jakarta hingga Dukuh Atas rampung pada akhir 2028. Kawasan ini akan mengintegrasikan enam moda transportasi umum.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 Juli 2026
Dukuh Atas Segera Jadi Super Hub Transportasi Jakarta, Enam Moda Bertemu di Satu Titik
Indonesia
Pramono Sebut sudah Dapat Izin Pemerintah Pusat untuk Pembangunan LRT Jakarta Manggarai-Dukuh Atas
Apabila jalur LRT Jakarta sudah sampai ke Dukuh Atas, konektivitas transportasi umum di Jakarta akan mencapai 95 persen.
Dwi Astarini - Rabu, 01 Juli 2026
Pramono Sebut sudah Dapat Izin Pemerintah Pusat untuk Pembangunan LRT Jakarta Manggarai-Dukuh Atas
Indonesia
Gubernur Pramono Minta Kado dari STY untuk Lima Abad Jakarta Tahun Depan
Pramono mengapresiasi penunjukan STY sebagai pelatih baru Persija Jakarta.
Dwi Astarini - Sabtu, 27 Juni 2026
Gubernur Pramono Minta Kado dari STY untuk Lima Abad Jakarta Tahun Depan
Indonesia
Pemprov DKI Mulai Tata Kabel ke Bawah Tanah
Pemprov DKI secara bertahap memasukkan jaringan kabel ke tanah agar lebih tertata dan menambahkan estetika kota.
Dwi Astarini - Sabtu, 27 Juni 2026
Pemprov DKI Mulai Tata Kabel ke Bawah Tanah
Indonesia
Pemprov DKI Siapkan Rp 100 Miliar dari APBD untuk Program LPDP 2027
Anggaran ratusan miliar itu akan dikelola Pemprov DKI dengan menggandeng LPDP pusat.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juni 2026
Pemprov DKI Siapkan Rp 100 Miliar dari APBD untuk Program LPDP 2027
Indonesia
Pemprov DKI Jakarta dan Bank Jakarta Raih Penghargaan Cita Loka Fest 2026, Perkuat Tata Kelola dan Digitalisasi UMKM
Pemprov DKI Jakarta dan Bank Jakarta meraih penghargaan di Cita Loka Fest 2026. Bank Jakarta mencatat kredit UMKM Rp10,46 triliun dan memperkuat digitalisasi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
Pemprov DKI Jakarta dan Bank Jakarta Raih Penghargaan Cita Loka Fest 2026, Perkuat Tata Kelola dan Digitalisasi UMKM
Indonesia
Pemprov DKI Bangun 11 Rusun Baru Tahun Depan, ini Daftar Lokasinya
Pemprov DKI akan membangun 11 rusun tahun depan. Berikut ini adalah daftar lokasinya.
Soffi Amira - Jumat, 26 Juni 2026
Pemprov DKI Bangun 11 Rusun Baru Tahun Depan, ini Daftar Lokasinya
Olahraga
Persija Sering Bikin Pramono Bad Mood, Berharap Coach STY Bisa Jadi Obat
DKI Jakarta Pramono Anung mengaku sering bad mood karena Persija belum juara sejak 2018.
Wisnu Cipto - Jumat, 26 Juni 2026
Persija Sering Bikin Pramono Bad Mood, Berharap Coach STY Bisa Jadi Obat
Indonesia
Viral Denda Rp 500 Ribu karena Ganjil Genap di Tol, Simak Penjelasan Pramono
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan tidak ada aturan baru ganjil genap di jalan tol. Ketentuan tersebut sudah berlaku sejak 2019.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
Viral Denda Rp 500 Ribu karena Ganjil Genap di Tol, Simak Penjelasan Pramono
Indonesia
Pramono Tegaskan 28 Titik Keluar-Masuk Gerbang Tol Kena Ganjil Genap Bukan Aturan Baru
Gubernur DKI Jakarta menegaskan aturan ganjil genap di 28 gerbang tol bukan kebijakan baru, melainkan konsekuensi akses keluar-masuk jalan protokol
Wisnu Cipto - Jumat, 26 Juni 2026
Pramono Tegaskan 28 Titik Keluar-Masuk Gerbang Tol Kena Ganjil Genap Bukan Aturan Baru
Bagikan