Gubernur Jakarta Bakal Sanksi Tegas ASN yang Masih Naik Kendaraan Pribadi Hari Rabu
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menggunakan Transjakarta untuk berangkat kerja. (foto: MerahPutih.com/Asropih)
MerahPutih.com - Gubernur Jakarta Pramono Anung mengaku, tak segan akan memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih berani menggunakan kendaraan pribadi saat hari Rabu.
Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memberlakukan kebijakan agar seluruh ASN untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu sejak akhir April 2025.
"Kalau kemudian bisa diketemukan itu, saya akan memberikan tindakan tegas," kata Pramono di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (10/7).
Ia telah meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKP) DKI Jakarta untuk terus mengingatkan regulasi itu kepada para ASN. Ia menegaskan, aturan itu berlaku untuk seluruh ASN, kecuali ada keperluan khusus.
"Saya sudah meminta kepada Biro Kepegawaian untuk memberikan pengumuman ke dalam. Siapapun tidak diperbolehkan untuk menggunakan kendaraan pribadi (setiap Rabu)," ucapnya.
Baca juga:
Trik Gubernur Jakarta Buat ASN Mau Pindah ke Transportasi Umum, Para Abdi Negara Wajib Tahu Nih!
Diketahui, aturan ASN Pemprov Jakarta wajib naik transportasi umum tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Jakarta Nomor 6 Tahun 2025, yang diberlakukan sejak Rabu (30/4).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jakarta, Chaidir, mengatakan aturan itu dibuat agar seluruh pegawai di lingkungan Pemprov Jakarta dapat memberikan contoh nyata kepada masyarakat dalam mendukung kebijakan pengurangan polusi dan pembangunan berkelanjutan.
Selain itu, aturan tersebut juga dilakukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang peduli lingkungan dan mendukung mobilitas hijau.
"Diharapkan kebijakan ini dapat membudayakan penggunaan transportasi publik di kalangan pegawai Pemprov DKI, sehingga dapat mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas udara Jakarta," kata dia melalui keterangannya, Selasa (29/4).
Baca juga:
Ia menyebutkan, pegawai Pemprov Jakarta dapat menggunakan moda transportasi yang dikategorikan sebagai angkutan umum massal, meliputi Transjakarta, Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, Light Rapid Transit (LRT) Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek (Commuter Line), Kereta Bandara (Railink), bus/angkot reguler, serta kapal, dan angkutan antar-jemput karyawan/pegawai.
Meski begitu, terdapat pengecualian terhadap pegawai yang sedang dalam kondisi sakit, hamil, atau bertugas sebagai petugas lapangan dengan mobilitas tertentu. Pegawai dengan kondisi yang disebutkan itu dibebaskan dari kewajiban menggunakan angkutan umum setiap Rabu. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Pramono Klaim Banjir Rob di Pesisir Jakarta sudah Menurun
Pemprov DKI Luncurkan JakSimpus, Perkuat Layanan Kesehatan dan Dukungan Jakarta Siaga Stroke 2026
Hadapi Banjir Rob, Pemprov DKI Kebut Tanggul Raksasa di Pesisir Jakarta
Pramono Ambil Alih Tanggul Bocor Muara Baru Agar Jakarta Tak 'Tenggelam' Walau Bukan Tugas Pemprov DKI
Banjir Rob Menghantui Pesisir Jakarta, Warga Diminta Waspadai Pergerakan Cepat Air Laut
Pramono Bongkar Jam Krusial Banjir Rob Ganas yang Bakal Melanda Jakarta Besok
Jakarta Siapkan Perayaan Natal Meriah, Pramono: Bukan Hanya Ornamen, Tapi Juga Diskon
Jelang Nataru 2025–2026, Gubernur Pramono Pastikan Harga Pangan di Jakarta Stabil
Gubernur Pramono Beri Tenggat 3 Hari untuk Satpol PP Tertibkan Atribut Parpol
Pramono Ingin Perayaan Natal di Jakarta Lebih Semarak