MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta mempersilahkan DPRD DKI untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) soal sepinya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengikuti lelang jabatan eselon II.
"Ya pansus memang menjadi kewenangan, angket, pansus lain-lain menjadi kewenangan DPRD," Wakil Gubernur DKI, Ahmad Riza Patria di Jakarta, Kamis (27/5).
Baca Juga
DPRD DKI Bentuk Pansus Usut Ratusan PNS Tolak Lelang Jabatan Eselon II
Politikus senior Gerindra ini berpendapat, jika Legislator DKI akan bijaksana sebelum mengusulkan Pansus terkait ratusan ASN yang enggan ikut seleksi jabatan Tinggi Pratama.
"Apalagi menetapkan suatu Pansus pasti nanti akan ada kajian-kajian yang lebih mendalam," paparnya.
Eksekutif, lanjut dia, akan menunggu kajian-kajian mengenai Pansus tersebut. Apa dasarnya, apa kepentingannya mereka membentuk Pansus itu.
"Apa baik buruknya dibentuknya pansus dan apa tujuannya, nanti kita tunggu dari teman teman DPRD," ungkapnya.
Seperti diketahui, DPRD DKI Jakarta berencana akan membentuk Pansus untuk mengusut fenomena 239 ASN di lingkungan Pemprov DKI yang menolak mengikuti lelang jabatan eselon II.
"Kami akan bentuk pansus untuk menyelesaikan persoalan ASN yang enggan ikut peremajaan jabatan ini," kata Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi, Kamis (27/5).
Dalam bekerja nantinya, Pansus bakal menggali 239 ASN yang menolak mendaftar seleksi terbuka jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Motif dan latar belakang sikap mereka akan didalami.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini pun akan meminta pansus memanggil para pakar dan ahli dari instansi terkait seperti dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kemenpan RB, KSAN, BKN, Korpri, termasuk akademisi.
"ASN itu abdi negara, mereka wajib bekerja profesional dan karirnya berjenjang secara rigid sesuai undang-undang, apalagi gaji ASN di Jakarta paling tinggi se-nasional. Jadi, aneh apabila mereka menolak berkarir," tutur Prasetyo. (Asp)
Baca Juga