Ridwan Kamil Ketahuan Tidak Cantumkan Motor Royal Enfield yang Disita KPK dalam LHKPN

Jumat, 25 April 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK) ternyata tidak mencantumkan kepemilikan sepeda motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhirnya.

Motor mewah Royal Enfield Classic 500 Limited Edition berkelir hitam itu sendiri termasuk satu dari sejumlah barang yang disita KPK saat penggeledahan rumah RK beberapa waktu lalu

"Ya, jadi motor yang di Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) Cawang itu tidak masuk LHKPN saudara RK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, kepada media, di Jakarta, Jumat (25/4).

Baca juga:

Disita KPK, Motor Royal Enfield Milik Ridwan Kamil Dibawa ke Rupbasan

Tessa menegaskan motor mewah itu disita diduga terkait dengan perkara kasus dugaan korupsi korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023.

"Intinya begini ya, seluruh alat bukti atau barang bukti, yang dilakukan penyitaan oleh penyidik itu pasti ada kaitan dengan perkara yang sedang ditangani, dalam hal ini adalah penyidikan," tandanya, dikutip Antara

Sebelumnya, KPK menggeledah rumah RK terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dugaan korupsi proyek pengadaan iklan Bank BJB.

Baca juga:

Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana Menyusul Isu Perselingkuhan, Bareskrim Cari Bukti Pidana

Saat penggeledahan itu penyidik turut menyita satu motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition. Kini motor besar itu disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan