Ridwan Kamil Jalani Tes DNA di Bareskrim Hari ini, Siap Terima Apapun Hasilnya
Kamis, 07 Agustus 2025 -
MerahPutih.com - Kasus dugaan pencemaran nama baik Selebgram, Lisa Mariana, terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, kini telah memasuki babak baru.
Ridwan Kamil akan menjalani tes DNA pada Kamis (7/8) di Bareskrim Polri.
Mantan Gubernur Jawa Barat itu disebut siap membuktikan dirinya melalui uji sampel DNA. Hal itu menyusul klaim Lisa yang mengaku memiliki anak hasil hubungan pribadi dengannya.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar memastikan, bahwa kliennya hadir dalam pemeriksaan tersebut.
Baca juga:
Bareskrim Ambil Sampel Kamis Lusa, Ridwan Kamil Siap Terima Apapun Hasil Tes DNA Anak Lisa
“Klien kami telah menerima undangan atau panggilan dari Bareskrim Polri untuk melakukan uji pengambilan sampel dalam rangka tes DNA pada hari Kamis tanggal 7 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB dalam rangka proses penegakan hukum," kata Muslim kepada wartawan di Jakarta, Kamis (7/8).
Tes DNA dilakukan di Gedung Bareskrim Polri, kemudian pihak Ridwan Kamil memastikan proses berjalan transparan dengan melibatkan pihak eksternal, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
"Karena ini kan menyangkut tes DNA supaya hasilnya memang independen, hasilnya juga objektif, hasilnya juga tidak ada keraguan dari semua pihak," ujar Muslim.
Muslim menambahkan, Ridwan Kamil akan menghormati apa pun hasil dari tes tersebut.
Baca juga:
KPK Beberkan Fakta Mengejutkan di Balik Penyitaan Motor Ridwan Kamil
“Pak Ridwan Kamil menerima dengan baik dengan segala kedewasaan beliau, dengan segala tanggung jawab beliau karena itulah bentuk penghormatan beliau kepada proses hukum yang berlanjut,” katanya.
Selain Ridwan Kamil, pihak kepolisian juga memanggil dua orang lainnya untuk proses yang sama, yakni Lisa Mariana dan seorang anak perempuan berinisial CA, yang diklaim sebagai putri dari Lisa.
Sebelumnya, Ridwan Kamil melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik.
Laporan itu dibuat pada Jumat (11/4) lalu dan terdaftar dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 11 April 2025.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri atas kasus pencemaran nama baik tersebut. (knu)