Ridwan Kamil Jalani Tes DNA di Bareskrim Hari ini, Siap Terima Apapun Hasilnya
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Foto: Dok/Pemprov Jawa Barat
MerahPutih.com - Kasus dugaan pencemaran nama baik Selebgram, Lisa Mariana, terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, kini telah memasuki babak baru.
Ridwan Kamil akan menjalani tes DNA pada Kamis (7/8) di Bareskrim Polri.
Mantan Gubernur Jawa Barat itu disebut siap membuktikan dirinya melalui uji sampel DNA. Hal itu menyusul klaim Lisa yang mengaku memiliki anak hasil hubungan pribadi dengannya.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar memastikan, bahwa kliennya hadir dalam pemeriksaan tersebut.
Baca juga:
Bareskrim Ambil Sampel Kamis Lusa, Ridwan Kamil Siap Terima Apapun Hasil Tes DNA Anak Lisa
“Klien kami telah menerima undangan atau panggilan dari Bareskrim Polri untuk melakukan uji pengambilan sampel dalam rangka tes DNA pada hari Kamis tanggal 7 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB dalam rangka proses penegakan hukum," kata Muslim kepada wartawan di Jakarta, Kamis (7/8).
Tes DNA dilakukan di Gedung Bareskrim Polri, kemudian pihak Ridwan Kamil memastikan proses berjalan transparan dengan melibatkan pihak eksternal, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
"Karena ini kan menyangkut tes DNA supaya hasilnya memang independen, hasilnya juga objektif, hasilnya juga tidak ada keraguan dari semua pihak," ujar Muslim.
Muslim menambahkan, Ridwan Kamil akan menghormati apa pun hasil dari tes tersebut.
Baca juga:
KPK Beberkan Fakta Mengejutkan di Balik Penyitaan Motor Ridwan Kamil
“Pak Ridwan Kamil menerima dengan baik dengan segala kedewasaan beliau, dengan segala tanggung jawab beliau karena itulah bentuk penghormatan beliau kepada proses hukum yang berlanjut,” katanya.
Selain Ridwan Kamil, pihak kepolisian juga memanggil dua orang lainnya untuk proses yang sama, yakni Lisa Mariana dan seorang anak perempuan berinisial CA, yang diklaim sebagai putri dari Lisa.
Sebelumnya, Ridwan Kamil melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik.
Laporan itu dibuat pada Jumat (11/4) lalu dan terdaftar dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 11 April 2025.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri atas kasus pencemaran nama baik tersebut. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
Modus Operandi Sistem Tempel dalam Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, seperti Apa?
17 Orang dari 6 Sindikat Peredaran Narkoba Ditangkap Jelang DWP 2025 di Bali, Polri Amankan 31 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
KPK Kuliti Aset Ridwan Kamil, Selaras tidak dengan LHKPN dan Sumber Pendapatan
Momen Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Bank BJB
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB
Bareskrim Usut Tidak Pidana Dari Temuan Gelondongan Kayu Ditemukan Saat Bencana Banjir Sumatra