Kembalikan Mercy BJ Habibie yang Disita dari Ridwan Kamil, KPK: Status Kepemilikannya Belum Tuntas secara Hukum

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 02 Oktober 2025
Kembalikan Mercy BJ Habibie yang Disita dari Ridwan Kamil, KPK: Status Kepemilikannya Belum Tuntas secara Hukum

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan mengembalikan mobil Mercedes Benz 280 SL milik mendiang Presiden ke-3 RI BJ Habibie kepada putranya, Ilham Akbar Habibie.

Mobil antik tersebut sebelumnya sempat disita KPK dari eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pengembalian dilakukan karena fokus penyidikan saat ini adalah menelusuri aliran uang (follow the money) dalam kasus tersebut.

“Sebetulnya kami yang pertama adalah sedang menelusuri uang itu ke mana. Jadi, follow the money-nya yang kami sedang cari,” kata Asep di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/10).

Baca juga:

KPK Kembalikan Mercy Klasik BJ Habibie yang Disita dari Ridwan Kamil ke Keluarga

Menurut Asep, mobil yang berstatus barang bukti itu bisa dikembalikan karena status kepemilikannya belum tuntas secara hukum perdata.

“Asal memang itu keterangannya benar uang yang diberikan oleh saudara RK kepada saudara IAH dalam rangka jual beli, walaupun jual belinya belum tuntas, tentu belum selesai keperdataannya,” ujarnya.

Pengembalian mobil dipicu iktikad baik Ilham Habibie yang telah menyerahkan Rp 1,3 miliar kepada KPK. Uang tersebut merupakan sebagian pembayaran dari pembelian mobil oleh Ridwan Kamil, yang diduga berasal dari hasil korupsi.

Ilham sebelumnya diperiksa KPK pada Rabu, 3 September 2025. Ia mengungkapkan, Ridwan Kamil membeli mobil warisan ayahnya itu dengan harga Rp 2,6 miliar, namun baru membayar separuhnya. Meski belum lunas, menurut Ilham, warna mobil sudah diganti Ridwan Kamil tanpa sepengetahuannya.

Ilham mengaku pernah memanggil Ridwan Kamil ke rumah untuk menagih pelunasan. Keduanya sepakat mobil akan ditarik kembali jika pembayaran tidak segera diselesaikan. Saat ini, mobil tersebut masih berada di sebuah bengkel di Bandung karena ditahan akibat tunggakan pembayaran lain.

Baca juga:

KPK kembali Periksa Ilham Habibie Terkait dengan Kasus Bank BJB

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yaitu eks Dirut BJB Yuddy Renaldi, pimpinan divisi corporate secretary BJB Widi Hartoto, serta tiga pihak swasta bernama Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan R. Sophan Jaya Kusuma.

Penyidik KPK mendalami dugaan aliran dana non-budgeter senilai sekitar Rp 222 miliar yang berasal dari tindak pidana korupsi tersebut.

Sebelumnya, KPK juga menggeledah kantor Bank BJB di Bandung dan sejumlah lokasi lain, termasuk rumah Ridwan Kamil pada Senin (10/3), serta menyita sejumlah dokumen dan motor Royal Enfield. (Pon)

#KPK #BJ Habibie #Ilham Habibie #Ridwan Kamil #Kasus Korupsi #Bank Bjb
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Saat Dipimpin Dadan, BGN Abai Atas Kajian dan Rekomendasi KPK
KPK telah melakukan kajian terhadap Program Makan Bergizi Gratis. Dari hasil monitoring, lembaga antirasuah itu menemukan sejumlah persoalan dalam tata kelola program
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
Saat Dipimpin Dadan, BGN Abai Atas Kajian dan Rekomendasi KPK
Indonesia
KPK Sita Land Cruiser LC 300 di Kasus OTT Bupati Kuansing
KPK juga melakukan penggeledahan di Kuansing dan Pekanbaru, pada Sabtu (4/7) hingga Senin (6/7).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
KPK Sita Land Cruiser LC 300 di Kasus OTT Bupati Kuansing
Indonesia
KPK Verifikasi Laporan Raja Juli soal Dugaan Amplop dari Suhardiman, Bisa Berujung Perkara Pidana
KPK memverifikasi laporan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait dugaan pemberian amplop oleh Suhardiman Amby. Hasil analisis akan menentukan jalur penanganan kasus.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
KPK Verifikasi Laporan Raja Juli soal Dugaan Amplop dari Suhardiman, Bisa Berujung Perkara Pidana
Indonesia
KPK Dalami Temuan 55 Keping Logam Diduga Platinum dari OTT Bupati Langkat, Nilainya Ditaksir Lebih Rp 40 Miliar
KPK menyelidiki 55 keping logam diduga platinum yang ditemukan saat OTT Bupati Langkat Syah Afandin. Jika asli, nilainya ditaksir lebih dari Rp 40 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
KPK Dalami Temuan 55 Keping Logam Diduga Platinum dari OTT Bupati Langkat, Nilainya Ditaksir Lebih Rp 40 Miliar
Indonesia
Komisi IV DPR Sentil Menhut Raja Juli: Dugaan Gratifikasi Harus Dikembalikan ke KPK, Bukan ke Pemberi
Firman Soebagyo menegaskan dugaan gratifikasi harus dilaporkan kepada KPK, bukan dikembalikan kepada pemberi. Komisi IV DPR akan meminta penjelasan Kementerian Kehutanan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Komisi IV DPR Sentil Menhut Raja Juli: Dugaan Gratifikasi Harus Dikembalikan ke KPK, Bukan ke Pemberi
Indonesia
KPK Verifikasi Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli Antoni soal Amplop dari Bupati Kuansing
KPK memverifikasi laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait dugaan pemberian amplop oleh Bupati Kuantan Singingi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
KPK Verifikasi Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli Antoni soal Amplop dari Bupati Kuansing
Indonesia
DPR soal Rencana KPK Panggil Menhut: Tak Boleh Ada Keistimewaan karena Jabatan
Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan menilai rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang harus dihormati.
Frengky Aruan - Minggu, 05 Juli 2026
DPR soal Rencana KPK Panggil Menhut: Tak Boleh Ada Keistimewaan karena Jabatan
Indonesia
OTT KPK Jerat 2 Bupati Beruntun, PDIP: Bukti Pencegahan Korupsi Masih Lemah
Anggota Komisi II DPR RI menyoroti perlunya pembenahan mentalitas aparatur negara.
Frengky Aruan - Minggu, 05 Juli 2026
OTT KPK Jerat 2 Bupati Beruntun, PDIP: Bukti Pencegahan Korupsi Masih Lemah
Indonesia
Marak Kepala Daerah Diciduk KPK Karena Korupsi, DPR Serukan Segera Ubah Sistem Pilkada
Desain ulang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) agar tidak memicu tingginya biaya politik.
Dwi Astarini - Sabtu, 04 Juli 2026
Marak Kepala Daerah Diciduk KPK Karena Korupsi, DPR Serukan Segera Ubah Sistem Pilkada
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT yang Menjerat Bupati Langkat Syah Afandin
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Langkat Syah Afandin di Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 04 Juli 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT yang Menjerat Bupati Langkat Syah Afandin
Bagikan