Kembalikan Mercy BJ Habibie yang Disita dari Ridwan Kamil, KPK: Status Kepemilikannya Belum Tuntas secara Hukum
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan mengembalikan mobil Mercedes Benz 280 SL milik mendiang Presiden ke-3 RI BJ Habibie kepada putranya, Ilham Akbar Habibie.
Mobil antik tersebut sebelumnya sempat disita KPK dari eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pengembalian dilakukan karena fokus penyidikan saat ini adalah menelusuri aliran uang (follow the money) dalam kasus tersebut.
“Sebetulnya kami yang pertama adalah sedang menelusuri uang itu ke mana. Jadi, follow the money-nya yang kami sedang cari,” kata Asep di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/10).
Baca juga:
KPK Kembalikan Mercy Klasik BJ Habibie yang Disita dari Ridwan Kamil ke Keluarga
Menurut Asep, mobil yang berstatus barang bukti itu bisa dikembalikan karena status kepemilikannya belum tuntas secara hukum perdata.
“Asal memang itu keterangannya benar uang yang diberikan oleh saudara RK kepada saudara IAH dalam rangka jual beli, walaupun jual belinya belum tuntas, tentu belum selesai keperdataannya,” ujarnya.
Pengembalian mobil dipicu iktikad baik Ilham Habibie yang telah menyerahkan Rp 1,3 miliar kepada KPK. Uang tersebut merupakan sebagian pembayaran dari pembelian mobil oleh Ridwan Kamil, yang diduga berasal dari hasil korupsi.
Ilham sebelumnya diperiksa KPK pada Rabu, 3 September 2025. Ia mengungkapkan, Ridwan Kamil membeli mobil warisan ayahnya itu dengan harga Rp 2,6 miliar, namun baru membayar separuhnya. Meski belum lunas, menurut Ilham, warna mobil sudah diganti Ridwan Kamil tanpa sepengetahuannya.
Ilham mengaku pernah memanggil Ridwan Kamil ke rumah untuk menagih pelunasan. Keduanya sepakat mobil akan ditarik kembali jika pembayaran tidak segera diselesaikan. Saat ini, mobil tersebut masih berada di sebuah bengkel di Bandung karena ditahan akibat tunggakan pembayaran lain.
Baca juga:
KPK kembali Periksa Ilham Habibie Terkait dengan Kasus Bank BJB
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yaitu eks Dirut BJB Yuddy Renaldi, pimpinan divisi corporate secretary BJB Widi Hartoto, serta tiga pihak swasta bernama Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan R. Sophan Jaya Kusuma.
Penyidik KPK mendalami dugaan aliran dana non-budgeter senilai sekitar Rp 222 miliar yang berasal dari tindak pidana korupsi tersebut.
Sebelumnya, KPK juga menggeledah kantor Bank BJB di Bandung dan sejumlah lokasi lain, termasuk rumah Ridwan Kamil pada Senin (10/3), serta menyita sejumlah dokumen dan motor Royal Enfield. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
ICW Desak KPK Periksa Bobby Nasution terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Kantor Kantor Dinas Provinsi Riau Digeledah KPK, Cari Bukti Pemerasan Gubernur
BPKH Hormati Proses Hukum KPK dan Tegaskan Komitmen Transparansi Pengelolaan Dana Haji
KPK Geledah 6 Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen dan Uang dari Rumah Dinas Bupati
Wali Kota Jaktim Dukung Penuntasan Kasus Korupsi Mesin Jahit di Sudin PPKUKM
Pramono Dukung Kejari Geledah Ruang Sudin UMKM Jaktim, Terkait Kasus Korupsi Mesin Jahit
Kejari Jakarta Timur Geledah Kantor Sudin UMKM, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit Rp 9 Miliar
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Rumah Hakim Korupsi di Medan Diduga Dibakar, KPK Pantau Pengusutan Polisi
KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual ke Negara di Proyek Kereta Cepat Whoosh