Kembalikan Mercy BJ Habibie yang Disita dari Ridwan Kamil, KPK: Status Kepemilikannya Belum Tuntas secara Hukum

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 02 Oktober 2025
Kembalikan Mercy BJ Habibie yang Disita dari Ridwan Kamil, KPK: Status Kepemilikannya Belum Tuntas secara Hukum

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan mengembalikan mobil Mercedes Benz 280 SL milik mendiang Presiden ke-3 RI BJ Habibie kepada putranya, Ilham Akbar Habibie.

Mobil antik tersebut sebelumnya sempat disita KPK dari eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pengembalian dilakukan karena fokus penyidikan saat ini adalah menelusuri aliran uang (follow the money) dalam kasus tersebut.

“Sebetulnya kami yang pertama adalah sedang menelusuri uang itu ke mana. Jadi, follow the money-nya yang kami sedang cari,” kata Asep di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/10).

Baca juga:

KPK Kembalikan Mercy Klasik BJ Habibie yang Disita dari Ridwan Kamil ke Keluarga

Menurut Asep, mobil yang berstatus barang bukti itu bisa dikembalikan karena status kepemilikannya belum tuntas secara hukum perdata.

“Asal memang itu keterangannya benar uang yang diberikan oleh saudara RK kepada saudara IAH dalam rangka jual beli, walaupun jual belinya belum tuntas, tentu belum selesai keperdataannya,” ujarnya.

Pengembalian mobil dipicu iktikad baik Ilham Habibie yang telah menyerahkan Rp 1,3 miliar kepada KPK. Uang tersebut merupakan sebagian pembayaran dari pembelian mobil oleh Ridwan Kamil, yang diduga berasal dari hasil korupsi.

Ilham sebelumnya diperiksa KPK pada Rabu, 3 September 2025. Ia mengungkapkan, Ridwan Kamil membeli mobil warisan ayahnya itu dengan harga Rp 2,6 miliar, namun baru membayar separuhnya. Meski belum lunas, menurut Ilham, warna mobil sudah diganti Ridwan Kamil tanpa sepengetahuannya.

Ilham mengaku pernah memanggil Ridwan Kamil ke rumah untuk menagih pelunasan. Keduanya sepakat mobil akan ditarik kembali jika pembayaran tidak segera diselesaikan. Saat ini, mobil tersebut masih berada di sebuah bengkel di Bandung karena ditahan akibat tunggakan pembayaran lain.

Baca juga:

KPK kembali Periksa Ilham Habibie Terkait dengan Kasus Bank BJB

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yaitu eks Dirut BJB Yuddy Renaldi, pimpinan divisi corporate secretary BJB Widi Hartoto, serta tiga pihak swasta bernama Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan R. Sophan Jaya Kusuma.

Penyidik KPK mendalami dugaan aliran dana non-budgeter senilai sekitar Rp 222 miliar yang berasal dari tindak pidana korupsi tersebut.

Sebelumnya, KPK juga menggeledah kantor Bank BJB di Bandung dan sejumlah lokasi lain, termasuk rumah Ridwan Kamil pada Senin (10/3), serta menyita sejumlah dokumen dan motor Royal Enfield. (Pon)

#KPK #BJ Habibie #Ilham Habibie #Ridwan Kamil #Kasus Korupsi #Bank Bjb
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Indonesia Deportasi Buronan Terduga Korupsi Asal Thailand
Pengungkapan keberadaan PV berawal dari permintaan NACC Thailand kepada KPK untuk memverifikasi informasi mengenai keberadaan buronan tersebut di Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Oktober 2026
Indonesia Deportasi Buronan Terduga Korupsi Asal Thailand
Indonesia
KPK Ultimatum Nusron Wahid Datang Pemeriksaan, Jangan Tunda-Tunda Penegakan Hukum!
KPK berikan ultimatum keras kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk penuhi panggilan penyidik terkait skandal suap HGB Summarecon.
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Oktober 2026
KPK Ultimatum Nusron Wahid Datang Pemeriksaan, Jangan Tunda-Tunda Penegakan Hukum!
Indonesia
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, didakwa TPPU dengan nilai Rp 346,7 miliar. Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus TPPU di PN Jakarta Pusat, Rabu (7/10).
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Indonesia
JPU Bongkar Modus Eks Jampidsus Febrie Samarkan Duit Haram, Bikin Kantor Advokat Sejak Masih Dirdik
JPU bongkar modus eks Jampidsus Febrie Adriansyah menyamarkan duit haram Rp346 miliar lewat kantor hukum, emas, hingga modal usaha dalam sidang Tipikor.
Wisnu Cipto - Rabu, 07 Oktober 2026
JPU Bongkar Modus Eks Jampidsus Febrie Samarkan Duit Haram, Bikin Kantor Advokat Sejak Masih Dirdik
Indonesia
Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN, KPK Periksa Nusron Wahid Sebagai Saksi Hari Ini
Nusron Wahid diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN, Rabu (7/10).
Yusuf Abdillah - Rabu, 07 Oktober 2026
Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN, KPK Periksa Nusron Wahid Sebagai Saksi Hari Ini
Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Indonesia
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan pada 2025-2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Berita Foto
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memeluk istrinya usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Bagikan