KPK Kembalikan Mercy Klasik BJ Habibie yang Disita dari Ridwan Kamil ke Keluarga

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 30 September 2025
KPK Kembalikan Mercy Klasik BJ Habibie yang Disita dari Ridwan Kamil ke Keluarga

Arsip - Putra Presiden ke-3 RI B. J. Habibie, Ilham Akbar Habibie (tengah) menyapa wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/9/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/bar

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan mobil Mercedes Benz 280 SL yang disita dari eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, ke putra sulung Presiden ke-3 RI B. J. Habibie, Ilham Akbar Habibie alias Ilham Habibie.

Ilham mengaku telah meneken berita acara pengembalian mobil Mercy klasik milik ayahanya itu di Gedung KPK, Jakarta, pada Selasa (30/9) hari ini.

Lembaga antirasuah sebelumnya menyita mobil itu lantaran diduga dibeli menggunakan uang hasil dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

Baca juga:

Mercy BJ Habibie Disita KPK, Ridwan Kamil Beli Dicicil Belum Lunas Masih Kurang Rp 1,3 Miliar

"Hari ini saya dipanggil untuk menandatangani berita acara terkait dengan proses pengembalian mobil," kata Ilham kepada awak media.

Ilham menjelaskan mobil itu dikembalikan setelah ia menyerahkan uang yang diberikan Ridwan Kamil saat membeli mobil tersebut kepada KPK.

"Jadi, dua minggu yang lampau saya telah serahkan uang kepada KPK yang sesuai dengan permintaan mereka. Selanjutnya ini ada proses pengembalian mobil kepada pihak kami," jelas dia.

Baca juga:

KPK Duga Ridwan Kamil Beli Mercy BJ Habibie Pakai Uang Korupsi Bank BJB

Ilham sebelumnya sudah diperiksa pada Rabu, 3 September 2025, terkait kasus ini. Usai diperiksa penyidik KPK, Ilham sempat membeberkan informasi jual-beli mobil Mercedes Benz warisan sang ayah dengan eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Ia menyampaikan bahwa Ridwan Kamil membeli mobil tersebut dengan harga Rp2,6 miliar. Namun, eks Wali Kota Bandung itu baru membayar Rp1,3 miliar. Meski belum lunas, kata Ilham, warna mobil tersebut sudah diganti Ridwan Kamil tanpa sepengetahuan dirinya.

Ilham mengaku pernah memanggil Ridwan Kamil ke rumahnya untuk menyelesaikan persoalan utang pembayaran mobil tersebut. Keduanya sepakat mobil akan ditarik kembali jika tidak segera dilunasi.

Baca juga:

Mercy BJ Habibie Jadi Pintu Masuk KPK Periksa Ridwan Kamil

Namun, menurut Ilham, mobil pabrikan Eropa itu kini masih berada di sebuah bengkel di Bandung karena pihak bengkel menahan akibat tunggakan pembayaran lain.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka, yakni eks Dirut BJB Yuddy Renaldi dan pimpinan divisi corporate secretary BJB Widi Hartoto, serta tiga orang swasta bernama Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan R Sophan Jaya Kusuma.

Saat ini, tim penyidik KPK sedang mendalami aliran dana non-budgeter yang diduga berasal dari tindak pidana rasuah tersebut. KPK menduga terdapat sekitar Rp 222 miliar uang hasil korupsi yang menjadi dana non-budgeter.

KPK juga telah menggeledah kantor Bank BJB di Bandung dan sejumlah lokasi lainnya. Salah satunya rumah eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada Senin (10/3). Dari penggeledahan ini, KPK menyita sejumlah bukti dokumen dan motor Royal Enfield. (Pon)

#Ridwan Kamil #KPK #Iklan Bank BJB
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Berita Foto
Antusias Anak-anak Ikuti Khitanan Massal Peringatan Hari Bhakti KPK
Seorang ayah menenangkan anaknya yang menangis saat mengikuti khitanan massal di Gedung Penunjang Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 07 Januari 2026
Antusias Anak-anak Ikuti Khitanan Massal Peringatan Hari Bhakti KPK
Indonesia
Kasus Dugaan Suap Bupati Bekasi, KPK Buka Peluang Panggil Rieke Diah Pitaloka
KPK membuka peluang memanggil Rieke Diah Pitaloka, terkait kasus dugaan suap Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK).
Soffi Amira - Selasa, 06 Januari 2026
Kasus Dugaan Suap Bupati Bekasi, KPK Buka Peluang Panggil Rieke Diah Pitaloka
Indonesia
MAKI Ajukan Praperadilan, Gugat KPK soal SP3 Kasus Tambang Nikel Konawe Utara
MAKI mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. KPK digugat terkait SP3 kasus tambang nikel Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Soffi Amira - Selasa, 06 Januari 2026
MAKI Ajukan Praperadilan, Gugat KPK soal SP3 Kasus Tambang Nikel Konawe Utara
Indonesia
KPK Tidak Hanya Dalami Perbuatan Melawan Hukum Saja, Aliran Dana Iklan Bank BJB Juga Diusut
Penyidik KPK menelusuri ke mana aliran dana non-bujeter yang bersumber dari sisa anggaran pengadaan iklan tersebut merembes
Frengky Aruan - Minggu, 04 Januari 2026
KPK Tidak Hanya Dalami Perbuatan Melawan Hukum Saja, Aliran Dana Iklan Bank BJB Juga Diusut
Indonesia
Siap Terapkan KUHP dan KUHAP Baru, KPK: Wajib Ditaati dan Dilaksanakan Setelah Disahkan
KPK berkewajiban melaksanakan KUHP dan KUHAP yang baru, kecuali terdapat pengaturan khusus yang menentukan sebaliknya.
Frengky Aruan - Minggu, 04 Januari 2026
Siap Terapkan KUHP dan KUHAP Baru, KPK: Wajib Ditaati dan Dilaksanakan Setelah Disahkan
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Pemerasan di Kejari Hulu Sungai Utara, 15 Saksi Diperiksa
KPK memeriksa 15 saksi terkait dugaan pemerasan di Kejari Hulu Sungai Utara. Mantan Kajari dan dua pejabat kejaksaan ditetapkan sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 31 Desember 2025
KPK Bongkar Dugaan Pemerasan di Kejari Hulu Sungai Utara, 15 Saksi Diperiksa
Indonesia
Lakukan Tes Urin, Tahanan KPK Bebas Narkoba
Pemeriksaan tes urine itu dilakukan atas imbauan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 31 Desember 2025
Lakukan Tes Urin, Tahanan KPK Bebas Narkoba
Indonesia
Formappi Tagih KPK Tahan Dua Anggota DPR dalam Kasus CSR BI-OJK
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi CSR Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dwi Astarini - Senin, 29 Desember 2025
Formappi Tagih KPK Tahan Dua Anggota DPR dalam Kasus CSR BI-OJK
Indonesia
Penyidikan Kasus Tambang Konawe Utara Dihentikan, KPK Ungkap Alasannya
KPK mengungkap alasan mengapa penyidikan kasus tambang Konawe Utara dihentikan. Hal itu dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Soffi Amira - Senin, 29 Desember 2025
Penyidikan Kasus Tambang Konawe Utara Dihentikan, KPK Ungkap Alasannya
Indonesia
KPK SP3 Kasus Timah, Legislator: Sudah Prosedural, tetapi Publik Perlu Penjelasan
Penerbitan SP3 untuk memberi kepastian hukum, namun KPK menyatakan tetap terbuka apabila masyarakat memiliki informasi atau bukti baru terkait perkara tersebut.
Frengky Aruan - Minggu, 28 Desember 2025
KPK SP3 Kasus Timah, Legislator: Sudah Prosedural, tetapi Publik Perlu Penjelasan
Bagikan