Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Ricky Rizal Terima Rp 200 Juta dari Rekening Brigadir J pada 11 Juli 2022

Zulfikar Sy - Senin, 21 November 2022

MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghadirkan salah satu saksi pegawai bank, Anita Amalia Dwi Agustin, dalam sidang kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Senin (21/11)

Duduk sebagai terdakwa dalam persidangan kali ini, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Ia mengungkap, terdakwa Ricky Rizal disinyalir menerima uang Rp 200 juta dari rekening Brigadir J pada 11 Juli 2022 atau tiga hari setelah ajudan Ferdy Sambo itu tewas.

Baca Juga:

Nama Brotoseno Disebut dalam Sidang Perintangan Penyidikan Kematian Brigadir J

"(Pemindahan dana) Rp 100 juta sebanyak dua kali," kata Anita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11).

Anita menjelaskan, seusai pemindahan tersebut tidak ada lagi transaksi uang masuk ke rekening Ricky Rizal.

Namun, dia memastikan terdapat beberapa pengeluaran dari rekening Ricky Rizal yang diduga untuk keperluan pribadi.

Menurut Anita, ada bukti transaksi uang keluar dari rekening Ricky Rizal setelah tanggal 11 Juli 2022.

Dia mengatakan, uang keluar tersebut digunakan untuk pembayaran di marketplace.

"Uang keluar hanya dipakai untuk pembayaran PDAM, Telkomsel, PLN, Indosat dan pembelian Shopee," jelasnya.

Baca Juga:

Hakim Tolak Eksepsi Kompol Baiquni di Kasus Brigadir J

Akan tetapi, Anita mengatakan meski tidak mengeluarkan banyak uang, pembelian itu cukup sering dilakukan.

"Nominalnya tidak terlalu besar, hanya pembayarannya banyak," imbuh wanita yang mengenakan kemeja biru tua ini.

Anita mengaku pernah diperiksa terkait transaksi pada rekening Ricky.

Transfer tersebut dilakukan via mobile banking.

Adapun dia mengaku tak tahu soal nilai uang yang ada di rekening Brigadir J karena tidak punya kuasa untuk membuka datanya.

Dia berdalih hanya punya kuasa terhadap rekening Ricky.

Uniknya, Antita justru tidak mengetahui Brigadir J sudah dimakamkan pada 11 Juli 2022 lalu.

Dia mengaku baru mengetahui hal itu melalui pemberitaan di media.

Bharada Richard, Bripka Ricky, dan Kuat didakwa jaksa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Knu)

Baca Juga:

Purnawirawan Jenderal Bersaksi di Sidang Perintangan Penyidikan Pembunuhan Brigadir J

Baca Artikel Asli