Hakim Tolak Eksepsi Kompol Baiquni di Kasus Brigadir J

Mula AkmalMula Akmal - Kamis, 10 November 2022
Hakim Tolak Eksepsi Kompol Baiquni di Kasus Brigadir J

Petugas melepas borgol Baiquni Wibobo selaku terdakwa kasus perintangan keadilan. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kompol Baiquni Wibowo hanya termenung saat Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi atau keberatanya.

Dengan tatapan kosong, Baiquni harus menerima kenyataan ketika kasus obstruction of justice atau suatu tindakan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dilanjutkan.

Baca Juga:

Polisi Akui Citranya Melorot Setelah Kasus Ferdy Sambo dan Kanjuruhan

Ketua Majelis Hakim, Afrizal Hadi meminta Jaksa melanjutkan persidangan mantan kaki tangan Ferdy Sambo ini dengan agenda pembuktian. Jaksa diminta untuk memastikan saksi hadir pada persidangan berikutnya.

"Memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan saksi," kata Afrizal saat sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11).

Jaksa akan menghadirkan 13 saksi dalam persidangan berikutnya yang akan digelar pekan depan, Kamis (17/11).

Sebelumnya, dalam eksepsi atau nota keberatan kuasa hukum Baiquni Wibowo menyebut bahwa kliennya terpaksa melakukan tindakan obstruction of justice atas perintah atasan.

Baca Juga:

Kesaksian Mantan Sopir Ferdy Sambo usai Brigadir J Tewas

Dalam eksepsi yang dibacakan Rabu (26/10) di persidangan, kuasa hukum Baiquni mengatakan kliennya dipaksa oleh Ferdy Sambo sebagai aktor utama kasus pembunuhan Yosua.Perintah tersebut tak terelakan sehingga Baiquni harus melakukannya.

Adapun Kompol Baiquni Wibowo merupakan satu dari tujuh terdakwa obstruction of justice penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua. Ia diduga berperan serta dalam menghilangkan alat bukti elektronik di kasus pembunuhan Brigadir Yosua, khususnya menghapus file rekaman yang diterima.

Adapun enam terdakwa lainnya yaitu Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Irfan Widyanto dan Chuck Putranto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. (Knu)

Baca Juga:

Ferdy Sambo Selalu Bawa 2 Senjata Api di Mobil Dinasnya

#Pengadilan Negeri Jakarta Selatan #PN Jaksel
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Dinilai Sah
Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai permohonan praperadilan yang diajukan pihak Nadiem tidak beralasan hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Oktober 2025
Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Dinilai Sah
Indonesia
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris
Hakim menyimpulkan bahwa pemohon tidak menggunakan haknya untuk hadir dalam persidangan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 27 Agustus 2025
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris
Indonesia
Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK
Pada tingkat kasasi, vonis Silfester diperberat menjadi 1,5 tahun penjara. Namun, hingga saat ini, vonis hukuman penjara Silfester belum juga dieksekusi.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Agustus 2025
Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK
Indonesia
Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari
Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2012 mengatur pengaju atau pemohon PK harus hadir dalam persidangan.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Agustus 2025
Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari
Indonesia
Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut
Pengadilan juga menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 Juli 2025
Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut
Indonesia
Dituding Terima Jatah dari Judi Online, Budi Arie Merasa Namanya Dijual
Budi Arie dituding menerima jatah dari judi online. Namun, ia menegaskan bahwa tidak terlibat dalam kasus tersebut. Ia merasa namanya dijual oleh eks anak buahnya.
Soffi Amira - Senin, 19 Mei 2025
Dituding Terima Jatah dari Judi Online, Budi Arie Merasa Namanya Dijual
Indonesia
Kejagung Sempat Kesulitan Temukan Uang Rp 5,5 Miliar yang Disimpan di Bawah Kasur Kamar Hakim
Hakim Ali Muhtarom merupakan salah satu dari delapan tersangka skandal suap vonis lepas terdakwa kasus korupsi ekspor CPO.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 April 2025
Kejagung Sempat Kesulitan Temukan Uang Rp 5,5 Miliar yang Disimpan di Bawah Kasur Kamar Hakim
Indonesia
Kejagung Tahan 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO di Rutan Salemba
3 hakim tersangka suap adalah Djuyamto selaku ketua majelis hakim, Agam Syarif Baharuddin, serta Ali Muhtarom selaku hakim anggota.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 14 April 2025
Kejagung Tahan 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO di Rutan Salemba
Indonesia
Kejagung: Ketua PN Jaksel Minta Suap 3 Kali Lipat untuk Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Ekspor CPO
Jumlah uang suap diminta untuk dilipatgandakan menjadi Rp 60 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 14 April 2025
Kejagung: Ketua PN Jaksel Minta Suap 3 Kali Lipat untuk Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Ekspor CPO
Indonesia
Kejagung Usut Kucuran Suap ke Hakim dalam Vonis Lepas Wilmar Group Dkk
Kejagung baru saja membongkar praktik dugaan suap penanganan perkara korupsi pemberian fasilitas eskpor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 13 April 2025
Kejagung Usut Kucuran Suap ke Hakim dalam Vonis Lepas Wilmar Group Dkk
Bagikan