Hakim Tolak Eksepsi Kompol Baiquni di Kasus Brigadir J
Petugas melepas borgol Baiquni Wibobo selaku terdakwa kasus perintangan keadilan. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Kompol Baiquni Wibowo hanya termenung saat Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi atau keberatanya.
Dengan tatapan kosong, Baiquni harus menerima kenyataan ketika kasus obstruction of justice atau suatu tindakan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dilanjutkan.
Baca Juga:
Polisi Akui Citranya Melorot Setelah Kasus Ferdy Sambo dan Kanjuruhan
Ketua Majelis Hakim, Afrizal Hadi meminta Jaksa melanjutkan persidangan mantan kaki tangan Ferdy Sambo ini dengan agenda pembuktian. Jaksa diminta untuk memastikan saksi hadir pada persidangan berikutnya.
"Memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan saksi," kata Afrizal saat sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11).
Jaksa akan menghadirkan 13 saksi dalam persidangan berikutnya yang akan digelar pekan depan, Kamis (17/11).
Sebelumnya, dalam eksepsi atau nota keberatan kuasa hukum Baiquni Wibowo menyebut bahwa kliennya terpaksa melakukan tindakan obstruction of justice atas perintah atasan.
Baca Juga:
Dalam eksepsi yang dibacakan Rabu (26/10) di persidangan, kuasa hukum Baiquni mengatakan kliennya dipaksa oleh Ferdy Sambo sebagai aktor utama kasus pembunuhan Yosua.Perintah tersebut tak terelakan sehingga Baiquni harus melakukannya.
Adapun Kompol Baiquni Wibowo merupakan satu dari tujuh terdakwa obstruction of justice penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua. Ia diduga berperan serta dalam menghilangkan alat bukti elektronik di kasus pembunuhan Brigadir Yosua, khususnya menghapus file rekaman yang diterima.
Adapun enam terdakwa lainnya yaitu Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Irfan Widyanto dan Chuck Putranto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Dinilai Sah
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris
Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK
Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari
Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut
Dituding Terima Jatah dari Judi Online, Budi Arie Merasa Namanya Dijual
Kejagung Sempat Kesulitan Temukan Uang Rp 5,5 Miliar yang Disimpan di Bawah Kasur Kamar Hakim
Kejagung Tahan 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO di Rutan Salemba
Kejagung: Ketua PN Jaksel Minta Suap 3 Kali Lipat untuk Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Ekspor CPO
Kejagung Usut Kucuran Suap ke Hakim dalam Vonis Lepas Wilmar Group Dkk