Kesaksian Mantan Sopir Ferdy Sambo usai Brigadir J Tewas

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 08 November 2022
Kesaksian Mantan Sopir Ferdy Sambo usai Brigadir J Tewas

Ferdy Sambo. (Foto: MP/Kanugrahan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan sopir Ferdy Sambo, Prayogi Iktara Wikaton turut dihadirkan dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11).

Dalam kesaksiannya, ia mengaku mendengar bunyi letusan senjata api dari rumah dinas atasannya di Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7).

Baca Juga

Ferdy Sambo Selalu Bawa 2 Senjata Api di Mobil Dinasnya

Dia pun bertanya ke orang sekitar, namun tak ada yang memberikan penjelasan.

"Tapi tidak dijawab," ujar Prayogi di PN Jaksel, Selasa (8/11).

Prayogi baru mengetahui adanya insiden penembakan Brigadir Yosua pada saat Richard Eliezer keluar dari rumah tersebut.

Menurutnya, ia bersama Richard, Adzan Romer, Kuat Maruf dan Daryanto alias Kodir langsung dipanggil Ferdy Sambo untuk berkumpul.

"(Ferdy Sambo) sampaikan 'gimana kalau terjadi ke anak istri keluarga kalian' ," tuturnya.

Prayogi dan yang lainnya hanya menjawab siap, setelah itu terlihat Ferdy Sambo langsung merangkul Richard.

Majelis hakim pun bertanya pakaian yang digunakan oleh Ferdy Sambo saat insiden tersebut.

"Masih pakai seragam dinas?" tanya hakim. "Masih," jawab Prayogi.

Prayogi menuturkan Ferdy Sambo meninggalkan rumah dinas sekitar pukul 21.30 WIB menuju ke rumah pribadinya, Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga

Curhatan Brigadir J saat Persiapkan Ulang Tahun Pernikahan Ferdy Sambo

Prayogi diminta hakim mengatakan siapa saja yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) hingga pada malam hari.

"Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Ridwan Solpanit, Benny Ali dan Kombes Susanto dan Hendra Kurniawan, para pejabat yang kami ketahui hanya itu," ujar dia.

"Habis dari Saguling diantarkan ke Mabes Polri? (Ferdy Sambo)," tanya hakim.

"Benar," jawab Prayogi.

Akibat peristiwa itu, sejumlah ajudan Ferdy Sambo harus diperiksa polisi.

"Saya ingin sampaikan permohonan maaf kepada mereka, karena saya sudah menganggap mereka sebagai anak-anak saya. Karena ada peristiwa ini, mereka harus diproses dan bahkan harus batalkan pernikahan," ujar Ferdy Sambo.

Pernyataan itu disampaikan Ferdy Sambo saat dia dipersilakan majelis hakim menyampaikan sesuatu kepada para saksi yang diperiksa kali ini.

Diketahui sejumlah bekas ajudannya menjadi saksi sidang hari ini yakni Adzan Romer, Prayogi Ikrata Wikaton, dan Daden Miftahul Haq.

Sebelumnya, Ferdy Sambo juga menyampaikan tanggapannya atas kesaksikan para bekas ajudannya tersebut.

"Saya sampaikan permintaan maaf kepada anak-anak saya ini supaya mereka tahu peristiwa yang mereka hadapi," kata Sambo. (Knu)

Baca Juga

Nama Mantan Kapolri Idham Azis Disebut oleh Ajudan Ferdy Sambo di Persidangan

#PN Jaksel
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris
Hakim menyimpulkan bahwa pemohon tidak menggunakan haknya untuk hadir dalam persidangan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 27 Agustus 2025
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris
Indonesia
Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK
Pada tingkat kasasi, vonis Silfester diperberat menjadi 1,5 tahun penjara. Namun, hingga saat ini, vonis hukuman penjara Silfester belum juga dieksekusi.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Agustus 2025
Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK
Indonesia
Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari
Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2012 mengatur pengaju atau pemohon PK harus hadir dalam persidangan.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Agustus 2025
Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari
Indonesia
Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut
Pengadilan juga menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 Juli 2025
Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut
Indonesia
Kejagung Sempat Kesulitan Temukan Uang Rp 5,5 Miliar yang Disimpan di Bawah Kasur Kamar Hakim
Hakim Ali Muhtarom merupakan salah satu dari delapan tersangka skandal suap vonis lepas terdakwa kasus korupsi ekspor CPO.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 April 2025
Kejagung Sempat Kesulitan Temukan Uang Rp 5,5 Miliar yang Disimpan di Bawah Kasur Kamar Hakim
Indonesia
Kejagung Tahan 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO di Rutan Salemba
3 hakim tersangka suap adalah Djuyamto selaku ketua majelis hakim, Agam Syarif Baharuddin, serta Ali Muhtarom selaku hakim anggota.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 14 April 2025
Kejagung Tahan 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO di Rutan Salemba
Indonesia
Kejagung: Ketua PN Jaksel Minta Suap 3 Kali Lipat untuk Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Ekspor CPO
Jumlah uang suap diminta untuk dilipatgandakan menjadi Rp 60 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 14 April 2025
Kejagung: Ketua PN Jaksel Minta Suap 3 Kali Lipat untuk Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Ekspor CPO
Indonesia
Kejagung Usut Kucuran Suap ke Hakim dalam Vonis Lepas Wilmar Group Dkk
Kejagung baru saja membongkar praktik dugaan suap penanganan perkara korupsi pemberian fasilitas eskpor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 13 April 2025
Kejagung Usut Kucuran Suap ke Hakim dalam Vonis Lepas Wilmar Group Dkk
Indonesia
Kasus Suap Ketua PN Jaksel Tercium dari Vonis Ronald Tannur
Vonis lepas tersebut berbeda jauh dengan tuntutan jaksa penuntut umum
Angga Yudha Pratama - Minggu, 13 April 2025
Kasus Suap Ketua PN Jaksel Tercium dari Vonis Ronald Tannur
Indonesia
Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Tersangka Kasus Pengurusan Perkara
Pemberian suap atau gratifikasi diberikan melalui WG selaku panitera
Angga Yudha Pratama - Minggu, 13 April 2025
Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Tersangka Kasus Pengurusan Perkara
Bagikan