Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Nama Brotoseno Disebut dalam Sidang Perintangan Penyidikan Kematian Brigadir J

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 10 November 2022
Nama Brotoseno Disebut dalam Sidang Perintangan Penyidikan Kematian Brigadir J

AKP Irfan Widyanto (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Nama mantan anggota Polri AKBP Raden Brotoseno muncul dalam sidang untuk AKP Irfan Widyanto. Irfan merupakan terdakwa perkara perintangan penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ariyanto menyebut sempat mendatangi rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, tepat di hari Brigadir J dibunuh

Baca Juga

Polisi Akui Citranya Melorot Setelah Kasus Ferdy Sambo dan Kanjuruhan

Tujuannya hendak mengantarkan surat hasil putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) soal pemecatan Brotoseno ke rumah mantan Kadiv Propam itu.

Pegawai Harian Lepas (PHL) Propam Polri ini mengaku dirinya mengantarkan surat tersebut atas perintah dari terdakwa Chuck Putranto yang saat itu menjabat sebagai Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Baca Juga

Hakim Tolak Eksepsi Arif Rachman dalam Kasus Perintangan Penyidikan Brigadir J

Pemecatan itu dilakukan karena Brotoseno terlibat tindak pidana korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.

"(Surat) KKEP, jadi surat hasil putusan sidang disiplin. Waktu itu Pak Brotoseno," tutur Ariyanto di PN Jakarta Selatan, Kamis (10/11).

Surat pemecatan Raden Brotoseno harus segera ditandatangani Ferdy Sambo yang kala itu menjabat Kadiv Propam Polri

"Pak Chuck yang minta antar surat itu ke Saguling, karena bapak tidak ada di kantor, sedangkan surat itu urgen yang memang harus ditandatangani," pungkas Ariyanto.

Jaksa mendakwa AKP Irfan Widyanto, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto serta Ferdy Sambo secara bersama-sama melakukan merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

Mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Knu)

Baca Juga

Purnawirawan Jenderal Bersaksi di Sidang Perintangan Penyidikan Pembunuhan Brigadir J

#PN Jaksel
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Dinilai Sah
Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai permohonan praperadilan yang diajukan pihak Nadiem tidak beralasan hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Oktober 2025
Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Dinilai Sah
Indonesia
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris
Hakim menyimpulkan bahwa pemohon tidak menggunakan haknya untuk hadir dalam persidangan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 27 Agustus 2025
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris
Indonesia
Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK
Pada tingkat kasasi, vonis Silfester diperberat menjadi 1,5 tahun penjara. Namun, hingga saat ini, vonis hukuman penjara Silfester belum juga dieksekusi.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Agustus 2025
Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK
Indonesia
Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari
Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2012 mengatur pengaju atau pemohon PK harus hadir dalam persidangan.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Agustus 2025
Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari
Indonesia
Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut
Pengadilan juga menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 Juli 2025
Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut
Indonesia
Kejagung Sempat Kesulitan Temukan Uang Rp 5,5 Miliar yang Disimpan di Bawah Kasur Kamar Hakim
Hakim Ali Muhtarom merupakan salah satu dari delapan tersangka skandal suap vonis lepas terdakwa kasus korupsi ekspor CPO.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 April 2025
Kejagung Sempat Kesulitan Temukan Uang Rp 5,5 Miliar yang Disimpan di Bawah Kasur Kamar Hakim
Indonesia
Kejagung Tahan 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO di Rutan Salemba
3 hakim tersangka suap adalah Djuyamto selaku ketua majelis hakim, Agam Syarif Baharuddin, serta Ali Muhtarom selaku hakim anggota.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 14 April 2025
Kejagung Tahan 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO di Rutan Salemba
Indonesia
Kejagung: Ketua PN Jaksel Minta Suap 3 Kali Lipat untuk Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Ekspor CPO
Jumlah uang suap diminta untuk dilipatgandakan menjadi Rp 60 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 14 April 2025
Kejagung: Ketua PN Jaksel Minta Suap 3 Kali Lipat untuk Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Ekspor CPO
Indonesia
Kejagung Usut Kucuran Suap ke Hakim dalam Vonis Lepas Wilmar Group Dkk
Kejagung baru saja membongkar praktik dugaan suap penanganan perkara korupsi pemberian fasilitas eskpor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 13 April 2025
Kejagung Usut Kucuran Suap ke Hakim dalam Vonis Lepas Wilmar Group Dkk
Indonesia
Kasus Suap Ketua PN Jaksel Tercium dari Vonis Ronald Tannur
Vonis lepas tersebut berbeda jauh dengan tuntutan jaksa penuntut umum
Angga Yudha Pratama - Minggu, 13 April 2025
Kasus Suap Ketua PN Jaksel Tercium dari Vonis Ronald Tannur
Bagikan