Hakim Tolak Eksepsi Arif Rachman dalam Kasus Perintangan Penyidikan Brigadir J

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 08 November 2022
Hakim Tolak Eksepsi Arif Rachman dalam Kasus Perintangan Penyidikan Brigadir J

Ilustrasi - Sidang kasus merintangi penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa perintangan penyidikan kasus kematian Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Arif Rachman Arifin.

Arif hanya bisa pasrah dan menampilkan wajah memelas saat eksepsinya ditolak hakim. Tatapan matanya pun kosong seolah harus bersiap menerima hukuman pidana akibat perbuatannya.

Dengan putusan ini, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan sidang pembuktian terkait perkara yang menjerat pria berpangkat AKBP tersebut.

Baca Juga:

Sopir Ambulans Sempat Cek Denyut Nadi Brigadir J

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 806/Pidsus 2022/PN Jakarta Selatan atas nama terdakwa Arif Rachman Arifin," kata ketua majelis hakim Ahmad Suhel dalam sidang pembacaan putusan sela yang digelar di PN Jaksel, Selasa (8/11).

Hakim menilai bahwa perbuatan Arif menghilangkan barang bukti kasus kematian Brigadir J merupakan tindak pidana.

Perbuatan terdakwa tersebut menurut majelis hakim bukan penyalahgunaan kewenangan dari pejabat pemerintah pelaksana.

"Melainkan perbuatan dari suatu peristiwa pidana yang menjadi kewenangan peradilan umum pada pengadilan negeri di tempat peristiwa pidana tersebut terjadi," ujar hakim.

Sementara, terkait keberatan Arif soal pemeriksaannya di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, menurut hakim, itu bukan merupakan ranah eksepsi.

Kemudian, soal tudingan pihak Arif yang menyebut bahwa dakwaan jaksa penuntut umum tidak cermat, tidak jelas, dan tidak cermat, dalam pandangan hakim, alasan keberatan ini sudah masuk dalam materi pokok perkara kasus.

Dengan pertimbangan itu, hakim memutuskan untuk menolak keberatan yang diajukan Arif sehingga sidang pemeriksaan tetap dilanjutkan.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka eksepsi penasihat hukum terdakwa menjadi tidak beralasan dan karenanya haruslah ditolak," ujar hakim Ahmad Suhel.

Baca Juga:

Cerita Sopir Ambulans Jenazah Brigadir J Dikirimi Pesan Nomor Tak Dikenal

Adapun dalam eksepsi atau nota keberatannya, Arif meminta majelis hakim untuk menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum.

Eks anak buah Ferdy Sambo itu juga meminta dibebaskan dari segala dakwaan dan dilepaskan dari tahanan.

Mantan Kapolres Karawang dan Jember ini didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Arif bersama lima orang lainnya.

Lima terdakwa lain yang dimaksud adalah Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto, Brigjen Hendra Kurnia, Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

Arif didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Knu)

Baca Juga:

Petugas Swab hingga Sopir Ambulans Bersaksi dalam Sidang Pembunuhan Brigadir J

#Pembunuhan #Kasus Pembunuhan
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Jerat Pasal Tersangka Buang Bayi di Solo, Bisa Dikenai Hukuman 15 Tahun Bui
Dalam kondisi masih hidup, bayi kemudian dimasukkan ke dalam kardus dan diletakkan di teras depan kost putri di wilayah Jebres.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Desember 2025
Jerat Pasal Tersangka Buang Bayi di Solo, Bisa Dikenai Hukuman 15 Tahun Bui
ShowBiz
Putra Rob Reiner, Nick, Didakwa atas Pembunuhan Orangtuanya
Nick Reiner didakwa atas dua tuduhan pembunuhan tingkat pertama dengan keadaan khusus yang menuding adanya pembunuhan ganda.
Dwi Astarini - Rabu, 17 Desember 2025
  Putra Rob Reiner, Nick, Didakwa atas Pembunuhan Orangtuanya
ShowBiz
Pembunuhan Rob Reiner, Polisi LA Tangkap Anak sang Sutradara
Polisi mengatakan Nick Reiner ditangkap beberapa jam kemudian, sekitar pukul 21.15 waktu setempat pada Minggu.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
Pembunuhan Rob Reiner, Polisi LA Tangkap Anak sang Sutradara
ShowBiz
Sutradara Hollywood Rob Reiner dan Istrinya Ditemukan Tewas di Rumah Mereka di Los Angeles, Diduga Dibunuh
Polisi menyatakan belum ada penangkapan, dan saat ini tidak ada tersangka maupun orang yang menjadi perhatian.
Dwi Astarini - Senin, 15 Desember 2025
Sutradara Hollywood Rob Reiner dan Istrinya Ditemukan Tewas di Rumah Mereka di Los Angeles, Diduga Dibunuh
Indonesia
Polisi Buka-bukaan Alasan Tidak Ambil Sampel Ayah Kandung Alvaro untuk Tes DNA
Kerangka Alvaro berhasil diidentifikasikan berdasarkan sampel DNA ibunya Arum Indah dan bukti primer struktur gigi korban.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Desember 2025
Polisi Buka-bukaan Alasan Tidak Ambil Sampel Ayah Kandung Alvaro untuk Tes DNA
Indonesia
Forensik Sampai Ubek-Ubek Tenjo Cari Rahang Alvaro, Ternyata Vital Ini Alasannya!
Awalnya, tim forensik telah menemukan sejumlah bagian kerangka lain Alvaro di lokasi pembuangan, tetapi datang lagi ke Tenjo untuk mencari rahang korban.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Desember 2025
Forensik Sampai Ubek-Ubek Tenjo Cari Rahang Alvaro, Ternyata Vital Ini Alasannya!
Indonesia
Siang Ini, Alvaro Korban Pembunuhan Ayah Tiri Dimakamkan di Tanah Wakaf Bintaro
Ibu Alvaro mengungkapkan pihak keluarga telah berangkat untuk menjemput jenazah anaknya di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Desember 2025
Siang Ini, Alvaro Korban Pembunuhan Ayah Tiri Dimakamkan di Tanah Wakaf Bintaro
Indonesia
Tes DNA Keluar, Keluarga Bawa Pulang Jenazah Alvaro dari RS Polri Hari Ini
Keluarga korban membenarkan telah menerima hasil tes DNA itu. Jenazah Alvaro di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur rencananya akan dijemput keluarga hari ini.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Desember 2025
Tes DNA Keluar, Keluarga Bawa Pulang Jenazah Alvaro dari RS Polri Hari Ini
Indonesia
Ternyata, Ayah Tiri Alvaro Sempat Jalani Reka Ulang Pembunuhan Sebelum Gantung Diri
Prarekonstruksi digelar tak lama setelah Alex ditangkap, atau sebelum ditemukan tewas di ruang konseling Polres Metro Jakarta Selatan.
Wisnu Cipto - Jumat, 28 November 2025
Ternyata, Ayah Tiri Alvaro Sempat Jalani Reka Ulang Pembunuhan Sebelum Gantung Diri
Indonesia
Kasus Alvaro tak Kunjung Usai, PSI Minta Pramono Tepati Janji soal CCTV RT
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, Francine Widjojo, menagih janji Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, untuk memasang CCTV atau kamera pengawas di setiap RT.
Soffi Amira - Jumat, 28 November 2025
Kasus Alvaro tak Kunjung Usai, PSI Minta Pramono Tepati Janji soal CCTV RT
Bagikan