Cerita Sopir Ambulans Jenazah Brigadir J Dikirimi Pesan Nomor Tak Dikenal

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 07 November 2022
Cerita Sopir Ambulans Jenazah Brigadir J Dikirimi Pesan Nomor Tak Dikenal

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Senin (7/11).

Kali ini, sidang dengan terdakwa Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer, hingga Ricky Rizal beragendakan mendengar keterangan saksi.

Sopir ambulans bernama Ahmad Syahrul Ramadhan yang mengangkut jenazah Brigadir J memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga:

Petugas Swab hingga Sopir Ambulans Bersaksi dalam Sidang Pembunuhan Brigadir J

Awalnya, Ahmad bercerita pada 8 Juli 2022, pukul 19.08 WIB mendapat pesan dari orang tidak dikenal untuk melakukan live lokasi via WhatsApp.

Ia dikirimi share location lokasi penjemputan di rumah dinas Ferdy Sambo tempat di mana Brigadir J dibunuh. Tanpa pikir panjang, ia langsung menuju ke lokasi.

"Saya belum melihat belum masuki maps, 19.13 WIB ada nomor tidak dikenal WhatsApp saya, nge-WhatsApp saya meminta share live lokasi, 19.14 WIB saya kirimkan share live location," kata Ahmad, Senin (7/11).

Ahmad kemudian berangkat dari Pancoran Barat melalui Jalan Tegal Parang.

Saat tiba di depan RS Siloam Duren Tiga, Ahmad menyebut ada pengendara motor dan mengetuk kaca ambulans.

Ahmad mengatakan, orang yang tidak dikenal itu mengaku sebagai pemesan ambulans.

Orang itu memintanya untuk mengikuti arah perjalanan.

"Langsung saya ikuti, Yang Mulia," ucap Ahmad kepada hakim.

Setibanya di depan Kompleks Polri Duren Tiga, dia disetop anggota Provos seraya memintanya untuk tidak menyalakan rotator dan sirine ambulans.

Ia sempat ditanyai oleh Provos tersebut.

"Saya disetop ditanya 'Mau ke mana dan tujuannya apa?'. (Saya jawab) 'Saya dapat arahan dari kantor saya untuk menjemput titik share location'. (Dibilang) 'Ya sudah, Mas, masuk saja nanti diarahkan. Minta tolong rotator ambulans dan sirine dimatikan'," kata Ahmad menirukan percakapannya saat itu dengan anggota Provos.

Baca Juga:

Polisi Datangi Pertama TKP Penembakan Brigadir J Ungkap Ekspresi Ferdy Sambo

Uniknya, ketika tiba di depan rumah Ferdy Sambo, Ahmad tak tau bahwa ia diminta menjemput orang meninggal.

Bahkan, ia sempat menanyakan orang sakit kepada anggota polisi yang berada di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Namun, polisi menjawab ada jenazah di sana.

Ia pun diminta untuk mengecek nadi Brigadir J yang sudah dalam keadaan tewas.

Sebelumnya, 12 saksi diperiksa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Mereka adalah dua petugas swab di Smart Co Lab Nevi Afrilia dan Ishbah Azka Tilawah, sopir ambulans Ahmad Syahrul Ramadhan, legal counsel pada provider PT XL AXIATA Viktor Kamang, serta provider PT Telekomunikasi Seluler bagian officer security and tech compliance support Bimantara Jayadiputro.

Lalu, dua asisten rumah tangga Rojiah alias Jiah dan Sartini dan customer service layanan luar negeri Bank BNI KC Cibinong Anita Amalia Dwi Agustine.

Selanjutnya, biro jasa Tjong Djiu Fung, pekerja lepas di Biropaminal Divpropam Polri Raditya Adhiyasa, staf pribadi Ferdy Sambo, Novianto Rifa’i, serta sopir Ferdy Sambo, Bharada Sadam.

Bharada Sadam adalah anggota Korps Brimob yang dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun karena melanggar etika.

Sadam terbukti salah karena melakukan intimidasi kepada jurnalis yang meliput di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Yosua. (Knu)

Baca Juga:

Kuat Ma'ruf Minta Maaf hingga Menangis di Hadapan Keluarga Brigadir J

#Kasus Pembunuhan #Pembunuhan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Dunia
Penembakan Massal di Perumahan di Afrika Selatan, 11 Tewas
Beberapa pria bersenjata dilaporkan menyerbu sebuah rumah di Kotapraja KwaMakhutha pada Selasa malam dan melepaskan tembakan ke arah 14 orang.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
 Penembakan Massal di Perumahan di Afrika Selatan, 11 Tewas
Indonesia
Polda Periksa Staf Kejagung Febrio Terkait Kematian Sutrimo ART Eks Jampidus, Apa Perannya?
Polda Metro Jaya memastikan akan memeriksa pegawai Kejagung Febrio Adiono terkait kasus kematian Sutrimo, ART eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Wisnu Cipto - Rabu, 02 September 2026
Polda Periksa Staf Kejagung Febrio Terkait Kematian Sutrimo ART Eks Jampidus, Apa Perannya?
Indonesia
Kasus Kematian Eks ART Mantan Jampidsus Naik Penyidikan, Polisi Siapkan Ekshumasi
Polda Metro Jaya meningkatkan kasus kematian eks ART mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ke tahap penyidikan. Polisi akan melakukan ekshumasi jenazah S.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Agustus 2026
Kasus Kematian Eks ART Mantan Jampidsus Naik Penyidikan, Polisi Siapkan Ekshumasi
Indonesia
Taufik Hidayat Ganti Gaya Rambut Saat Ditangkap Polisi, Begini Tampang Terbarunya
Foto terkini pascapenangkapan yang didapat Merahputih.com memperlihatkan perubahan mencolok pada penampilan fisik Taufik
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 Juni 2026
Taufik Hidayat Ganti Gaya Rambut Saat Ditangkap Polisi, Begini Tampang Terbarunya
Indonesia
2 Tentara Pembunuh Kacab BRI Divonis Bayar Restitusi Rp 1,25 M, Keluarga Korban Desak Oditur Tetap Banding
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana tambahan kepada dua pelaku membayar restitusi masing-masing Rp 500 dan Rp 750 juta kepada keluarga korban pembunuhan Kacab BRI.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
2 Tentara Pembunuh Kacab BRI Divonis Bayar Restitusi Rp 1,25 M, Keluarga Korban Desak Oditur Tetap Banding
Indonesia
Vonis Sidang Militer Pembunuhan Kacab BRI: Serka M Nasir Dibui 13 Tahun, Serka Frengky Kena 1 Tahun
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Serka Nasir, 7 tahun untuk Kopda Feri, dan 1 tahun untuk Serka Frengky dalam kasus pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
Vonis Sidang Militer Pembunuhan Kacab BRI: Serka M Nasir Dibui 13 Tahun, Serka Frengky Kena 1 Tahun
Indonesia
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Menurut Sahroni, proses deportasi perlu segera dilakukan agar pelaku dapat diproses hukum di negara asalnya.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Indonesia
WNA Brunei Tewas Dikeprok Botol di Blok M, Korban dan Pelaku Sempat Nginap Bareng Satu Hotel
WNA Brunei tewas dianiaya dengan botol kaca di Blok M, Jakarta Selatan. Korban dan pelaku sempat menginap bersama di hotel. Polisi menangkap pelaku MIA tanpa perlawanan
Wisnu Cipto - Jumat, 29 Mei 2026
WNA Brunei Tewas Dikeprok Botol di Blok M, Korban dan Pelaku Sempat Nginap Bareng Satu Hotel
Indonesia
2 WNA Brunei 'Duel' Sampai Tewas di Blok M Dipicu Tantangan Pesan Suara, Ini Isinya!
WNA Brunei MHF tewas setelah pelaku MIA tersulut emosi akibat pesan suara bernada tantangan.
Wisnu Cipto - Jumat, 29 Mei 2026
2 WNA Brunei 'Duel' Sampai Tewas di Blok M Dipicu Tantangan Pesan Suara, Ini Isinya!
Indonesia
Keluarga Korban Minta 3 Terdakwa Pembunuhan Kacab BRI Divonis Seumur Hidup
Peristiwa itu menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban sekaligus mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi militer. 

Dwi Astarini - Senin, 25 Mei 2026
Keluarga Korban Minta 3 Terdakwa Pembunuhan Kacab BRI Divonis Seumur Hidup
Bagikan