Kuat Ma'ruf Minta Maaf hingga Menangis di Hadapan Keluarga Brigadir J

Mula AkmalMula Akmal - Rabu, 02 November 2022
Kuat Ma'ruf Minta Maaf hingga Menangis di Hadapan Keluarga Brigadir J

Tangkap layar terdakwa Kuat Ma'ruf. (Foto: MP/Mula)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Dua terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11).

Agendanya adalah mendengarkan keterangan dari orang tua Yosua dan keluarganya.

Baca Juga:

Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Pasrah Hakim Tolak Eksepsi Keduanya

Di depan orang tua Yosua, Kuat mengungkapkan tidak punya niat untuk berbuat seperti yang dituduhkan kepadanya.

"Demi Allah saya tidak ada niat seperti yang didakwakan kepada saya," ujar Kuat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (2/11).

Dia mengucapkan doa supaya Brigadir J diterima di sisi Tuhan dan keluarga selalu tabah dan sabar.

"Biarlah proses pengadilan yang menentukan salah atau tidaknya tindakan saya," tutur Kuat yang memakai kemeja putih ini seraya sedikit menitihkan air mata.

Penyesalan dan doa yang sama juga diungkapkan Ricky Rizal.

"Saya juga berharap kepada Ibu Rosti Simanjuntak dan Bapak Samuel Hutabarat serta keluarga besar almarhum Yosua untuk dapat memberikan maaf atas kebodohan dan ketidaktahuan saya pada saat terjadi situasi saat itu," ujar Ricky di ruang sidang dengan suara tersedu.

"Semoga almarhum diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa kepada keluarga diberikan kekuatan dan kesabaran," tutur Ricky.

Baca Juga:

Dakwaan Kuat Ma'ruf-Ricky Rizal, Turut Serta Lakukan Skenario Pembunuhan Brigadir J

Ibunda Yosua, Rosti Simanjuntak hanya meminta Kuat dan Ricky berkata jujur.

"Jadi saya sebagai orang tua yang sudah kalian hancurkan harapan anakku, yang sudah hancurkan kebanggaanku," ujar Rosti dengan nada tinggi.

Rosti yang tampak kesal ini heran sampai mereka tega turut terlibat membunuh anaknya. Sebab, mereka dan Yosua ini sama-sama bekerja untuk Ferdy Sambo. Dia minta mereka membuka apa yang sebenarnya terjadi.

"Kalian yang tahu gimana ini semua, kejahatan apa yang kalian tutupin, kejahatan apa yang kalian tutupi di sini bersama atasanmu itu? Sama si PC itu? Jadi tolong jujur!" teriak Ibu Yosua.

Kuat dan Ricky didakwa turut serta melakukan pembunuhan berencana. Keduanya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Selain keduanya, terdakwa lainnya dalam kasus ini yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Khusus Sambo, mantan Kadiv Propam Polri itu juga didakwa merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam penanganan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Dia didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Knu)

Baca Juga:

Bripka RR dan Kuat Ma'ruf Dihadirkan di Sidang Etik Ferdy Sambo

#PN Jaksel
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris
Hakim menyimpulkan bahwa pemohon tidak menggunakan haknya untuk hadir dalam persidangan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 27 Agustus 2025
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris
Indonesia
Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK
Pada tingkat kasasi, vonis Silfester diperberat menjadi 1,5 tahun penjara. Namun, hingga saat ini, vonis hukuman penjara Silfester belum juga dieksekusi.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Agustus 2025
Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK
Indonesia
Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari
Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2012 mengatur pengaju atau pemohon PK harus hadir dalam persidangan.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Agustus 2025
Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari
Indonesia
Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut
Pengadilan juga menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 Juli 2025
Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut
Indonesia
Kejagung Sempat Kesulitan Temukan Uang Rp 5,5 Miliar yang Disimpan di Bawah Kasur Kamar Hakim
Hakim Ali Muhtarom merupakan salah satu dari delapan tersangka skandal suap vonis lepas terdakwa kasus korupsi ekspor CPO.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 April 2025
Kejagung Sempat Kesulitan Temukan Uang Rp 5,5 Miliar yang Disimpan di Bawah Kasur Kamar Hakim
Indonesia
Kejagung Tahan 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO di Rutan Salemba
3 hakim tersangka suap adalah Djuyamto selaku ketua majelis hakim, Agam Syarif Baharuddin, serta Ali Muhtarom selaku hakim anggota.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 14 April 2025
Kejagung Tahan 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO di Rutan Salemba
Indonesia
Kejagung: Ketua PN Jaksel Minta Suap 3 Kali Lipat untuk Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Ekspor CPO
Jumlah uang suap diminta untuk dilipatgandakan menjadi Rp 60 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 14 April 2025
Kejagung: Ketua PN Jaksel Minta Suap 3 Kali Lipat untuk Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Ekspor CPO
Indonesia
Kejagung Usut Kucuran Suap ke Hakim dalam Vonis Lepas Wilmar Group Dkk
Kejagung baru saja membongkar praktik dugaan suap penanganan perkara korupsi pemberian fasilitas eskpor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 13 April 2025
Kejagung Usut Kucuran Suap ke Hakim dalam Vonis Lepas Wilmar Group Dkk
Indonesia
Kasus Suap Ketua PN Jaksel Tercium dari Vonis Ronald Tannur
Vonis lepas tersebut berbeda jauh dengan tuntutan jaksa penuntut umum
Angga Yudha Pratama - Minggu, 13 April 2025
Kasus Suap Ketua PN Jaksel Tercium dari Vonis Ronald Tannur
Indonesia
Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Tersangka Kasus Pengurusan Perkara
Pemberian suap atau gratifikasi diberikan melalui WG selaku panitera
Angga Yudha Pratama - Minggu, 13 April 2025
Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Tersangka Kasus Pengurusan Perkara
Bagikan