Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Pasrah Hakim Tolak Eksepsi Keduanya


Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (26/10/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
MerahPutih.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi atau nota keberatan kedua terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal, Rabu (26/10).
Sidang kedua anak buah Ferdy Sambo itu akan berlanjut ke tahap pembuktian.
Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa mengatakan, surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil.
Baca Juga:
Dakwaan Kuat Ma'ruf-Ricky Rizal, Turut Serta Lakukan Skenario Pembunuhan Brigadir J
Hakim pun memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di muka persidangan.
Keduanya hanya bisa pasrah saat mendengarkan putusan majelis hakim. Baik Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa bersama-sama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mereka disebut jaksa mendukung dan mengetahui rencana Ferdy Sambo untuk merampas nyawa Brigadir J.
Baca Juga:
Dakwaan Kuat Ma'ruf-Ricky Rizal, Turut Serta Lakukan Skenario Pembunuhan Brigadir J
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Kuat Ma'ruf sudah mengetahui Ferdy Sambo akan membunuh Brigadir J.
Pisau yang dibawa Kuat digunakan untuk berjaga-jaga jika Brigadir J melakukan perlawanan.
Lalu, Ricky Rizal disebut jaksa mendukung dan mengetahui rencana Ferdy Sambo untuk merampas nyawa Brigadir J.
Dalam perkara ini, mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Knu)
Baca Juga:
Ekspresi Datar Istri Sambo Sikapi Putusan Sela PN Jaksel
Bagikan
Berita Terkait
Motif Penculikan Kepala Cabang BRI tak Kunjung Terungkap, Polisi: Penyidik Masih Lakukan Pendalaman

Oknum TNI Ditangkap dan Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab BRI

Jejak Hitam Otak Pembunuhan Kacab BRI: Pernah Dipenjara Karena Pemalsuan Ijazah Paket C

Sindikat Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Gunakan Tim Pemantau dan IT

Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris

Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK

Pengusaha Dwi Hartono Diduga Jadi Otak Pelaku Penculikan Kepala Cabang BRI, Polisi: Dia Aktor Intelektual

Polisi Masih Kembangkan Kasus Dugaan Pembunuhan Kacab BRI, Bakal Ada Tersangka Baru?

RS Polri Lakukan Pemeriksaan Toksikologi Jenazah Kacab BRI, Ungkap Detik-Detik Penemuan Jenazah Hingga Penangkapan Empat Tersangka

Hasil Autopsi RS Polri Ungkap Penyebab Korban Meregang Nyawa Secara Tak Wajar Akibat Kekurangan Oksigen dan Tanda-tanda Kekerasan
