Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Pasrah Hakim Tolak Eksepsi Keduanya
 Zulfikar Sy - Rabu, 26 Oktober 2022
Zulfikar Sy - Rabu, 26 Oktober 2022 
                Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (26/10/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
MerahPutih.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi atau nota keberatan kedua terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal, Rabu (26/10).
Sidang kedua anak buah Ferdy Sambo itu akan berlanjut ke tahap pembuktian.
Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa mengatakan, surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil.
Baca Juga:
Dakwaan Kuat Ma'ruf-Ricky Rizal, Turut Serta Lakukan Skenario Pembunuhan Brigadir J
Hakim pun memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di muka persidangan.
Keduanya hanya bisa pasrah saat mendengarkan putusan majelis hakim. Baik Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa bersama-sama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mereka disebut jaksa mendukung dan mengetahui rencana Ferdy Sambo untuk merampas nyawa Brigadir J.
Baca Juga:
Dakwaan Kuat Ma'ruf-Ricky Rizal, Turut Serta Lakukan Skenario Pembunuhan Brigadir J
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Kuat Ma'ruf sudah mengetahui Ferdy Sambo akan membunuh Brigadir J.
Pisau yang dibawa Kuat digunakan untuk berjaga-jaga jika Brigadir J melakukan perlawanan.
Lalu, Ricky Rizal disebut jaksa mendukung dan mengetahui rencana Ferdy Sambo untuk merampas nyawa Brigadir J.
Dalam perkara ini, mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Knu)
Baca Juga:
Ekspresi Datar Istri Sambo Sikapi Putusan Sela PN Jaksel
Bagikan
Berita Terkait
KPAI Duga Terapis RTA Tewas Akibat Jeratan Eksploitasi Seksual
 
                      Terapis Remaja yang Ditemukan Tewas di Lahan Kosong Berhasil Diidentifikasi, Rekan Sejawat Ikuti Diperiksa Polisi
Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Dinilai Sah
 
                      Keluarga Kacab BRI yang Dibunuh Minta Semua Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
 
                      Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
 
                      Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah
 
                      Fakta Baru Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI, Pelaku Pilih Korban secara Acak
 
                      Polisi Angkat Bicara soal Dugaan Pegawai Bank BUMN Terlibat Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI
 
                      Motif hingga Skenario Pembunuhan Kepala Cabang BRI: Pelaku Ingin Pindahkan Uang di Rekening Dormant Secara Paksa
 
                      Jadi Tersangka, 2 Anggota TNI Dijanjikan Rp 100 Juta untuk Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI
 
                      




