Dakwaan Kuat Ma'ruf-Ricky Rizal, Turut Serta Lakukan Skenario Pembunuhan Brigadir J

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 17 Oktober 2022
Dakwaan Kuat Ma'ruf-Ricky Rizal, Turut Serta Lakukan Skenario Pembunuhan Brigadir J

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan dakwaan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. ANTARA/Melalusa Susthira K.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dua terdakwa, Asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf (KM) dan Ricky Rizal menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10) malam.

Mereka didakwa turut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Baca Juga:

Jaksa Sebut Putri Candrawathi Dukung Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J

Kuat sempat mendesak istri Sambo, Putri Candrawathi untuk melaporkan perbuatan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah Magelang kepada suaminya.

Jaksa menyebut hal tersebut dilakukan Kuat meskipun belum mengetahui secara pasti kejadian yang menimpa Putri.

Kuat juga disebut berinisiatif membawa pisau di tas selempangnya untuk digunakan apabila Yosua melawan di rumah dinas.

Jaksa menyebut inisiatif tersebut dilakukan Kuat seusai Putri mengajak dirinya bersama Bharada E dan Bripka RR untuk pergi ke rumah dinas dengan alasan akan menjalani isolasi mandiri (isoman).

Lalu, jaksa menyebut Ricky Rizal sejatinya masih bisa menyelamatkan Brigadir Yosua.

"Namun terdakwa Ricky Rizal Wibowo tetap tidak memberi tahu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat supaya pergi dan lari menjauh agar terhindar dari perampasan nyawa," kata jaksa.

Baca Juga:

Putri Candrawathi Tahu Rencana Pembunuhan Brigadir J tapi tak Mencegahnya

Dalam pembacaan dakwaan, jaksa menyebut bahwa Ricky Rizal sudah mengetahui rencana pembunuhan tidak ikut masuk ke dalam rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Namun, kata jaksa, Ricky Rizal justru tetap berdiri di garasi rumah untuk mengawasi keberadaan Brigadir Yosua di taman halaman tersebut guna memastikan korban tidak ke mana-mana, sesaat sebelum diminta masuk ke dalam rumah oleh Ferdy Sambo untuk dieksekusi.

Bahkan di awal, kata Jaksa, Ricky Rizal yang sudah mengetahui niat Ferdy Sambo ingin merampas nyawa Brigadir J ternyata tidak berusaha untuk menghentikannya.

Di mana jaksa menyebut Ricky Rizal sebelumnya dipanggil Ferdy Sambo dan dimintanya untuk menembak Brigadir J.

Namun, karena Ricky Rizal mengaku tidak berani untuk melakukannya maka diminta Ferdy Sambo untuk memanggil Bharada Richard Eliezer Pudihanglumiu atau Bharada E.

Selain Ricky Rizal, jaksa menyebut seharusnya masih ada kesempatan pula bagi Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan Kuat Ma'ruf untuk memberi tahu tentang niat dari Ferdy Sambo yang hendak merampas nyawa Yosua.

Atas perbuatannya tersebut, Ricky Rizal didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.

Ricky Rizal pun disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. (Knu)

Baca Juga:

Dalam Eksepsi, Brigadir J Disebut Lakukan Kekerasan Seksual ke Istri Sambo

#PN Jaksel #Kasus Pembunuhan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPAI Duga Terapis RTA Tewas Akibat Jeratan Eksploitasi Seksual
Ditemukan sejumlah luka di bagian lengan, perut, dan dagu korban
Angga Yudha Pratama - Selasa, 14 Oktober 2025
KPAI Duga Terapis RTA Tewas Akibat Jeratan Eksploitasi Seksual
Indonesia
Terapis Remaja yang Ditemukan Tewas di Lahan Kosong Berhasil Diidentifikasi, Rekan Sejawat Ikuti Diperiksa Polisi
Hingga saat ini, proses penyelidikan masih berjalan
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Terapis Remaja yang Ditemukan Tewas di Lahan Kosong Berhasil Diidentifikasi, Rekan Sejawat Ikuti Diperiksa Polisi
Indonesia
Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Dinilai Sah
Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai permohonan praperadilan yang diajukan pihak Nadiem tidak beralasan hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Oktober 2025
Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Dinilai Sah
Indonesia
Keluarga Kacab BRI yang Dibunuh Minta Semua Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Banyak analisis menuju ke pembunuhan berencana karena pada bagian akhir kasus ini ialahkorban dibuang dalam keadaan dilakban.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Keluarga Kacab BRI yang Dibunuh Minta Semua Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Indonesia
Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Pelaku penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang BRI, kini terancam hukuman penjara 12 tahun. Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Putra.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Indonesia
Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah
2 anggota TNI terlibat kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang BRI. Keduanya diketahui meminta uang senilai puluhan juta rupiah untuk melakukan aksinya itu.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah
Indonesia
Fakta Baru Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI, Pelaku Pilih Korban secara Acak
Fakta baru kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang BRI kini terungkap. Para pelaku memilih korban secara acak.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
Fakta Baru Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI, Pelaku Pilih Korban secara Acak
Indonesia
Polisi Angkat Bicara soal Dugaan Pegawai Bank BUMN Terlibat Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI
Polisi angkat bicara soal dugaan pegawai Bank BUMN, yang terlibat dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang BRI.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
Polisi Angkat Bicara soal Dugaan Pegawai Bank BUMN Terlibat Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI
Indonesia
Motif hingga Skenario Pembunuhan Kepala Cabang BRI: Pelaku Ingin Pindahkan Uang di Rekening Dormant Secara Paksa
Motif penculikan dan pembunuhan Kacab BRI akhirnya terungkap.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 16 September 2025
Motif hingga Skenario Pembunuhan Kepala Cabang BRI: Pelaku Ingin Pindahkan Uang di Rekening Dormant Secara Paksa
Indonesia
Jadi Tersangka, 2 Anggota TNI Dijanjikan Rp 100 Juta untuk Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI
Dua anggota TNI dijanjikan uang senilai Rp 100 juta untuk menculik dan membunuh Kepala Cabang BRI, Muhammad Ilham Pradipta. Keduanya pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
Jadi Tersangka, 2 Anggota TNI Dijanjikan Rp 100 Juta untuk Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI
Bagikan