Ekspresi Datar Istri Sambo Sikapi Putusan Sela PN Jaksel

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 26 Oktober 2022
Ekspresi Datar Istri Sambo Sikapi Putusan Sela PN Jaksel

Terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Terdakwa Putri Candrawathi hanya terdiam saat Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak eksepsinya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

Ekspresi Putri pun hanya datar saja. Tatapannya kosong, seolah sudah menyadari bahwa persidangan terhadap dirinya harus dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Baca Juga

Putri Candrawathi Tahu Rencana Pembunuhan Brigadir J tapi Pilih Diam

Nasib Putri sama seperti dialami suaminya, Ferdy Sambo yang eksepsinya juga ditolak. Sidang terhadap dokter gigi perempuan itu akan berlanjut ke tahap pembuktian.

"Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10).

Terdakwa Putri Chandrawati, istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022). (ANTARA/Melalusa Susthira K)
Terdakwa Putri Chandrawati, istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022). (ANTARA/Melalusa Susthira K)

Hakim berpendapat, nota keberatan dari kuasa hukum Putri disebut bukanlah materi eksepsi. Sebab sudah masuk dalam materi pokok perkara.

"Alasan tim penasihat hukum terdakwa yang menyatakan surat dakwaan jaksa tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, berisi uraian materi pokok perkara," kata hakim Wahyu.

Hakim Wahyu mengatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 143 ayat 2 huruf a b KUHAP..

Baca Juga:

Ferdy Sambo Memelas saat Eksepsinya Ditolak Hakim

"Surat dakwaan jaksa penuntut umum, majelis hakim berpendapat, surat dakwaan JPU sudah disusun dengan jelas, cermat dan lengkap," sambung hakim.

Lalu, Hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di muka persidangan.

"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Putri Candrawathi," jelas Wahyu.

Putri Candrawathi didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Istri Ferdy Sambo itu dianggap mengetahui rencana pembunuhan berencana, tetapi tidak mencegah terjadinya perbuatan itu.

Dalam perkara ini, Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Knu)

Baca Juga:

Alasan Putri Candrawathi tak Paham Dakwaan Jaksa

#Pembunuhan #Polri
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pakai Narkoba Sabu, Anggota Brimob Polda Kaltim Dipecat Kesatuannya
Bripka Dedy Wiratama yang bertugas sebagai Bintara Kompi 4 Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Kaltim terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri berupa penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Pakai Narkoba Sabu, Anggota Brimob Polda Kaltim Dipecat Kesatuannya
Indonesia
2 Tentara Pembunuh Kacab BRI Divonis Bayar Restitusi Rp 1,25 M, Keluarga Korban Desak Oditur Tetap Banding
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana tambahan kepada dua pelaku membayar restitusi masing-masing Rp 500 dan Rp 750 juta kepada keluarga korban pembunuhan Kacab BRI.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
2 Tentara Pembunuh Kacab BRI Divonis Bayar Restitusi Rp 1,25 M, Keluarga Korban Desak Oditur Tetap Banding
Indonesia
Vonis Sidang Militer Pembunuhan Kacab BRI: Serka M Nasir Dibui 13 Tahun, Serka Frengky Kena 1 Tahun
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Serka Nasir, 7 tahun untuk Kopda Feri, dan 1 tahun untuk Serka Frengky dalam kasus pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
Vonis Sidang Militer Pembunuhan Kacab BRI: Serka M Nasir Dibui 13 Tahun, Serka Frengky Kena 1 Tahun
Indonesia
DPR RI Kejar Pengesahan RUU UU Polri, Siap Sasar Pelaku Kriminal di Ruang Siber
RDPU juga membahas struktur organisasi serta formulasi usia pensiun anggota kepolisian
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
DPR RI Kejar Pengesahan RUU UU Polri, Siap Sasar Pelaku Kriminal di Ruang Siber
Indonesia
Satgas Haji Polri Ungkap Penipuan Haji Non-Prosedural, Kerugian Tembus Rp 21,7 Miliar
Satgas Haji dan Umrah Polri mengungkap kasus penipuan haji non-prosedural. 550 calon jemaah menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 21,7 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Satgas Haji Polri Ungkap Penipuan Haji Non-Prosedural, Kerugian Tembus Rp 21,7 Miliar
Indonesia
WNA Brunei Tewas Dikeprok Botol di Blok M, Korban dan Pelaku Sempat Nginap Bareng Satu Hotel
WNA Brunei tewas dianiaya dengan botol kaca di Blok M, Jakarta Selatan. Korban dan pelaku sempat menginap bersama di hotel. Polisi menangkap pelaku MIA tanpa perlawanan
Wisnu Cipto - Jumat, 29 Mei 2026
WNA Brunei Tewas Dikeprok Botol di Blok M, Korban dan Pelaku Sempat Nginap Bareng Satu Hotel
Indonesia
2 WNA Brunei 'Duel' Sampai Tewas di Blok M Dipicu Tantangan Pesan Suara, Ini Isinya!
WNA Brunei MHF tewas setelah pelaku MIA tersulut emosi akibat pesan suara bernada tantangan.
Wisnu Cipto - Jumat, 29 Mei 2026
2 WNA Brunei 'Duel' Sampai Tewas di Blok M Dipicu Tantangan Pesan Suara, Ini Isinya!
Indonesia
Komisi I DPR Tegaskan Pemberantasan Begal Tugas Polisi, Bukan Tupoksi TNI
Komisi I DPR menegaskan pemberantasan begal adalah tugas Polri. TNI hanya bisa terlibat jika ada permintaan resmi dan koordinasi.
Wisnu Cipto - Kamis, 28 Mei 2026
Komisi I DPR Tegaskan Pemberantasan Begal Tugas Polisi, Bukan Tupoksi TNI
Indonesia
DPR Sebut Usulan Usia Pensiun Polri Perlu Disesuaikan dengan TNI dan Kejaksaan
Soal kekhawatiran publik bahwa revisi UU Polri sengaja disiapkan untuk mengakomodasi Kapolri saat ini, Dasco membantah anggapan tersebut.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
DPR Sebut Usulan Usia Pensiun Polri Perlu Disesuaikan dengan TNI dan Kejaksaan
Indonesia
Keluarga Korban Minta 3 Terdakwa Pembunuhan Kacab BRI Divonis Seumur Hidup
Peristiwa itu menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban sekaligus mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi militer. 

Dwi Astarini - Senin, 25 Mei 2026
Keluarga Korban Minta 3 Terdakwa Pembunuhan Kacab BRI Divonis Seumur Hidup
Bagikan