Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Ricky Rizal Terima Rp 200 Juta dari Rekening Brigadir J pada 11 Juli 2022

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 21 November 2022
Ricky Rizal Terima Rp 200 Juta dari Rekening Brigadir J pada 11 Juli 2022

Suasana sidang untuk terdakwa Richard Eliezer, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal dengan agenda pemeriksaan saksi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (21/11/2022). ANTARA/Putu Indah Savitri

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghadirkan salah satu saksi pegawai bank, Anita Amalia Dwi Agustin, dalam sidang kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Senin (21/11)

Duduk sebagai terdakwa dalam persidangan kali ini, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Ia mengungkap, terdakwa Ricky Rizal disinyalir menerima uang Rp 200 juta dari rekening Brigadir J pada 11 Juli 2022 atau tiga hari setelah ajudan Ferdy Sambo itu tewas.

Baca Juga:

Nama Brotoseno Disebut dalam Sidang Perintangan Penyidikan Kematian Brigadir J

"(Pemindahan dana) Rp 100 juta sebanyak dua kali," kata Anita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11).

Anita menjelaskan, seusai pemindahan tersebut tidak ada lagi transaksi uang masuk ke rekening Ricky Rizal.

Namun, dia memastikan terdapat beberapa pengeluaran dari rekening Ricky Rizal yang diduga untuk keperluan pribadi.

Menurut Anita, ada bukti transaksi uang keluar dari rekening Ricky Rizal setelah tanggal 11 Juli 2022.

Dia mengatakan, uang keluar tersebut digunakan untuk pembayaran di marketplace.

"Uang keluar hanya dipakai untuk pembayaran PDAM, Telkomsel, PLN, Indosat dan pembelian Shopee," jelasnya.

Baca Juga:

Hakim Tolak Eksepsi Kompol Baiquni di Kasus Brigadir J

Akan tetapi, Anita mengatakan meski tidak mengeluarkan banyak uang, pembelian itu cukup sering dilakukan.

"Nominalnya tidak terlalu besar, hanya pembayarannya banyak," imbuh wanita yang mengenakan kemeja biru tua ini.

Anita mengaku pernah diperiksa terkait transaksi pada rekening Ricky.

Transfer tersebut dilakukan via mobile banking.

Adapun dia mengaku tak tahu soal nilai uang yang ada di rekening Brigadir J karena tidak punya kuasa untuk membuka datanya.

Dia berdalih hanya punya kuasa terhadap rekening Ricky.

Uniknya, Antita justru tidak mengetahui Brigadir J sudah dimakamkan pada 11 Juli 2022 lalu.

Dia mengaku baru mengetahui hal itu melalui pemberitaan di media.

Bharada Richard, Bripka Ricky, dan Kuat didakwa jaksa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Knu)

Baca Juga:

Purnawirawan Jenderal Bersaksi di Sidang Perintangan Penyidikan Pembunuhan Brigadir J

#Pembunuhan #Kasus Pembunuhan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Taufik Hidayat Ganti Gaya Rambut Saat Ditangkap Polisi, Begini Tampang Terbarunya
Foto terkini pascapenangkapan yang didapat Merahputih.com memperlihatkan perubahan mencolok pada penampilan fisik Taufik
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 Juni 2026
Taufik Hidayat Ganti Gaya Rambut Saat Ditangkap Polisi, Begini Tampang Terbarunya
Indonesia
2 Tentara Pembunuh Kacab BRI Divonis Bayar Restitusi Rp 1,25 M, Keluarga Korban Desak Oditur Tetap Banding
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana tambahan kepada dua pelaku membayar restitusi masing-masing Rp 500 dan Rp 750 juta kepada keluarga korban pembunuhan Kacab BRI.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
2 Tentara Pembunuh Kacab BRI Divonis Bayar Restitusi Rp 1,25 M, Keluarga Korban Desak Oditur Tetap Banding
Indonesia
Vonis Sidang Militer Pembunuhan Kacab BRI: Serka M Nasir Dibui 13 Tahun, Serka Frengky Kena 1 Tahun
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Serka Nasir, 7 tahun untuk Kopda Feri, dan 1 tahun untuk Serka Frengky dalam kasus pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
Vonis Sidang Militer Pembunuhan Kacab BRI: Serka M Nasir Dibui 13 Tahun, Serka Frengky Kena 1 Tahun
Indonesia
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Menurut Sahroni, proses deportasi perlu segera dilakukan agar pelaku dapat diproses hukum di negara asalnya.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Indonesia
WNA Brunei Tewas Dikeprok Botol di Blok M, Korban dan Pelaku Sempat Nginap Bareng Satu Hotel
WNA Brunei tewas dianiaya dengan botol kaca di Blok M, Jakarta Selatan. Korban dan pelaku sempat menginap bersama di hotel. Polisi menangkap pelaku MIA tanpa perlawanan
Wisnu Cipto - Jumat, 29 Mei 2026
WNA Brunei Tewas Dikeprok Botol di Blok M, Korban dan Pelaku Sempat Nginap Bareng Satu Hotel
Indonesia
2 WNA Brunei 'Duel' Sampai Tewas di Blok M Dipicu Tantangan Pesan Suara, Ini Isinya!
WNA Brunei MHF tewas setelah pelaku MIA tersulut emosi akibat pesan suara bernada tantangan.
Wisnu Cipto - Jumat, 29 Mei 2026
2 WNA Brunei 'Duel' Sampai Tewas di Blok M Dipicu Tantangan Pesan Suara, Ini Isinya!
Indonesia
Keluarga Korban Minta 3 Terdakwa Pembunuhan Kacab BRI Divonis Seumur Hidup
Peristiwa itu menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban sekaligus mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi militer. 

Dwi Astarini - Senin, 25 Mei 2026
Keluarga Korban Minta 3 Terdakwa Pembunuhan Kacab BRI Divonis Seumur Hidup
Indonesia
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Perempuan di Bogor Usai Kejar-kejaran Dramatis di Tol
Pelaku pembunuhan perempuan di Bogor berhasil ditangkap polisi setelah aksi kejar-kejaran dramatis di jalan tol. Mobil pelaku sempat terguling saat mencoba kabur.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 23 Mei 2026
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Perempuan di Bogor Usai Kejar-kejaran Dramatis di Tol
Indonesia
Komisi III Desak Polri- Kejagung Usut Kejanggalan Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu
DPR menilai kasus ini mengandung sejumlah kejanggalan yang tidak boleh diabaikan.
Dwi Astarini - Senin, 04 Mei 2026
Komisi III Desak Polri- Kejagung Usut Kejanggalan Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu
Lifestyle
Jaksa Tuduh D4vd Tikam Korban, Beli Alat-Alat Pembunuhan secara Daring
Jaksa mengatakan D4vd memiliki hubungan seksual yang berlangsung lama dengan Celeste Rivas Hernandez.
Dwi Astarini - Jumat, 01 Mei 2026
Jaksa Tuduh D4vd Tikam Korban, Beli Alat-Alat Pembunuhan secara Daring
Bagikan