Ribuan Buruh Bakal Kepung Gedung DPR

Rabu, 21 Oktober 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama sejumlah elemen buruh lain akan kembali menggelar aksi unjuk rasa menolak omnibus law UU Cipta Kerja.

Rencananya, aksi dilakukan pada saat Rapat Paripurna pembukaan masa sidang DPR yang diagendakan pada awal November.

"KSPI memutuskan akan melakukan aksi besar-besaran secara nasional akan difokuskan di depan Gedung DPR, di daerah akan dipusatkan di kantor-kantor DPRD Provinsi," ujar Presiden KSPI, Said Iqbal dalam konferensi pers, Rabu (21/10).

Baca Juga

BEM Nusantara Minta Penolakan UU Cipta Kerja Lewat Rekomendasi

Menurut Said, aksi unjuk rasa juga akan dilakukan di sekitar 200 kabupaten/kota di 20 provinsi. Ia menegaskan aksi unjuk rasa yang direncanakan KSPI ini terukur, terarah, dan konstitusional.

Terukur, artinya sesuai dengan instruksi organisasi KSPI. Terarah, artinya fokus pada persoalan UU Cipta Kerja. Kemudian, konstitusional artinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Konstitusional melalui mekanisme melalui UU Nomor 9 Tahun 1998 dan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja," tutur Said

Salah satu tuntutan yang akan disampaikan KSPI dan kelompok buruh lainnya yaitu mendesak DPR melakukan mekanisme legislative review terhadap UU Cipta Kerja.

Adapun maksud terukur, lanjut dia, adalah bahwa aksi ini akan dikoordiasikan secara nasional oleh serikat buruh tanpa ada kepentingan politik lain, tanpa ada kerusuhan dan semata-mata digalakkan untuk menolak Omnibus Law UU Ciptaker.

Aliansi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) serta sejumlah mahasiswa bergerak menuju kawasan Istana Merdeka dengan berjalan kaki melintasi Jalan Salemba Raya, Selasa (20/10/2020). (ANTARA/Andi Firdaus)
Aliansi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) serta sejumlah mahasiswa bergerak menuju kawasan Istana Merdeka dengan berjalan kaki melintasi Jalan Salemba Raya, Selasa (20/10/2020). (ANTARA/Andi Firdaus)

Said Iqbal menekankan bahwa aksi ini dimaksudkan agar DPR RI mau mengajukan legislative review oleh DPR untuk UU Cipta Kerja, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 22a dan UU tentang Pembuatan Peraturan Perundang-undangan.

Ia mengatakan, KSPI Bersama serikat buruh telah menyurati seluruh anggota DPR RI untuk mengajukan permohonan legislative review. Said Iqbal belum mau memastikan kapan waktu aksi ini akan dilakukan.

Namun ia menyatakan, aksi ini akan digelar pada saat DPR RI memasuki masa sidang. Masa reses DPR RI ini akan berakhir pada 8 November 2020 mendatang.

Said mengatakan, aksi ini akan digelar di pusat maupun di daerah. Di pusat, titik aksi akan digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat. Aksi ini diikuti pula oleh serikat buruh di daerah di mana aksi diarahkan ke Gedung DPRD.

"Aksi ini sekali lagi tidak rusuh, tidak anarkis, dan tidak merugikan pihak -pihka. fokus, tidak ada politik, tidak ada yang menunggangi aksi ini," ujar Said Iqbal.

Baca Juga

Pemerintahan Jokowi Dinilai Hanya Fokus Investasi

Said mengatakan telah mengirimkan surat permohonan legislative review kepada DPR pada Selasa (20/10). Ia berharap surat tersebut dapat ditindaklanjuti.

"Tuntutannya hanya satu, lakukan legislative review. Uji ulang, dengarkan suara rakyat yang begitu meluas," kata Said. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan