Revisi UU LPSK Dorong Restitusi Diperluas Hingga Pemulihan Hak Korban secara Menyeluruh
Kamis, 18 September 2025 -
Merahputih.com - Anggota Komisi XIII DPR RI, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, menilai bahwa ancaman terhadap saksi dan korban tidak hanya berasal dari pihak luar, melainkan juga bisa muncul dari dalam institusi penegak hukum itu sendiri, seperti penyidik, jaksa, atau hakim.
Oleh karena itu, ia mendorong agar saksi wajib didampingi oleh pengacara di setiap tahap pemeriksaan. Ia juga mengusulkan penggunaan CCTV selama proses penyidikan untuk mencegah manipulasi keterangan.
Baca juga:
Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama
"Revisi undang-undang ini harus menyasar pemulihan hak-hak korban, baik secara fisik, psikis, maupun sosial. Restitusi menjadi hal fundamental yang harus dipertegas dalam sinkronisasi KUHAP, UU Tipikor, UU Terorisme, TPPO, hingga tindak pidana lainnya," ujar Umbu.
Hal itu diutarakan Umbu pada rapat dengar pendapat dengan Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan Bareskrim Polri di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (17/9).
Ia juga menggarisbawahi pentingnya perluasan penyitaan aset pelaku untuk mengganti kerugian korban, tidak hanya terbatas pada hasil kejahatan materiil.
Menurutnya, kerugian psikis dan sosial akibat tindak pidana seperti KDRT juga harus diantisipasi dengan penyitaan aset pelaku sejak awal.
Baca juga:
Transaksi Harbolnas 2025 Ditarget Tembus Rp 35 Triliun, Pemerintah Janjikan Diskon Besar-besaran
Lebih lanjut, politisi dari Fraksi Partai Golkar ini berpendapat bahwa perlindungan saksi dan korban tidak cukup hanya dipandang sebagai tanggung jawab Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Menurutnya, perlindungan ini harus diinternalisasikan oleh semua pihak sejak proses penyelidikan hingga persidangan.