Revisi UU KPK DIlakukan Mendesak, Fahri: Sudah di Ujung
Selasa, 17 September 2019 -
Merahputih.com - Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah menjelaskan alasan DPR mempercepat persetujuan revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Memang mendesak karena waktu. Ya karena ini udah di ujung (masa tugas DPR periode 2014-2019). Semua undang-undang begitu, memang semua RUU lagi ngantre,” kata Fahri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/9).
Baca Juga
Fahri pun merinci kalau saat ini terdapat 8 sampai 10 RUU yang tengah menunggu antrean untuk disahkan DPR, di antaranya RUU Karantina, RUU Koperasi, RUU Pertanahan, hingga ada RUU yang terkait dengan Pertanian dan RUU Pertahanan.
“Memang semua lagi ngantre, ya kalau sekarang di final kan karena memang masa tugas akan berakhir begitu,” jelasnya.
Ia mempersilakan masyarakat yang tidak puas atas hasil revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) untuk mengajukan gugatan.
“Saya sudah hadir berkali-kali (menghadiri gugatan) tidak ada masalah. Mekanisme dalam negara demokrasi, rakyat yang punya legal standing dapat melakukan gugatan terhadap undang-undang. Tidak ada masalah," kata Fahri.

Fahri juga tidak mempermasalahkan jika ada pihak yang kerap melakukan aksi untuk menolak UU KPK yang baru. Menurutnya, aksi tersebut merupakan bagian dari kebebasan berpendapat. Menurutnya, semua pendapat harus didengar, tetapi tetap harus sesuai aturan yang berlaku.
"Semua lembaga negara memiiki mekanisme untuk checks and balances," katanya.
Ia mengaku tidak kaget dengan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui revisi UU KPK
“Saya sendiri tidak kaget dan saya merasa ini sudah akumulasi sifatnya. Karena Pak Jokowi itu dimulai dengan keterlibatan KPK. Kita jangan lupa bahwa Pak Jokowi itu sejak awal sekali memberikan kepercayaan kepada KPK sampai-sampai KPK diberi kepercayaan untuk menyeleksi calon menteri. Sesuatu yang tidak ada di dalam UU," kata Fahri,
Menurut Fahri, kalau Presiden harus mendapatkan masukan tentang pejabat-pejabat yang diangkat, sebenarnya dia punya mekanisme, punya sistem intelijen, punya lembaga-lembaga penasehat yang dapat memberi masukan kepada Presiden.
Baca Juga:
DPR dan pemerintah akhirnya menyepakati seluruh poin revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) di ruang Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9). Salah satu poin yang disepakati yakni terkait pemilihan lima anggota Dewan Pengawas KPK diserahkan oleh Presiden. (Knu)