Revisi UU ITE Harus Fokus Pada Pengaturan Teknologi Bukan Pemidanaan
Rabu, 17 Februari 2021 -
MerahPutih.com - Revisi terhadap Undang-Undang No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mendapat dukungan anggota DPR. Bahkan, politisi Senayan menyebut revisi harus selaras dengan perubahan dan perkembangan teknologi informasi terkini.
"Teknologi informasi ini perubahannya sangat cepat. Tidak menunggu tahun, kadang perubahannya dalam hitungan pekan atau bulan," kata Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (17/2).
Baca Juga:
Pimpiman DPR Sambut Baik Usul Jokowi Revisi UU ITE
Revisi UU ITE, kata ia, harus disesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi kontemporer, termasuk perkembangan media-media sosial, serta situasi pandemi di mana masyarakat banyak beraktivitas dengan menggunakan internet.
Ia berpendapat, revisi harus diarahkan pada pengaturan pengelolaan teknologi informasi (TI), bukan penekanan pada upaya pemidanaan karena aturan pidana sebaiknya diatur di dalam KUHP.
"Kalau persoalan penipuan, penghinaan, penghasutan, adu domba, penyebaran data yang tidak benar, cukup diatur di KUHP. Dengan begitu, implementasi UU ITE lebih mudah. Tidak ada tumpang tindih," ucapnya.
Saleh mengatakan, pihaknya mengapresiasi kepedulian Presiden Joko Widodo merespons isu-isu aktual yang mencuat di masyarakat, termasuk penerapan UU ITE.
"Senang bila pemerintah menginisiasi perubahan UU ITE karena kalau pemerintah yang mengusulkan, biasanya birokrasi lebih mudah," katanya.
Saat memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri Tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2), Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk meningkatkan pengawasan agar implementasi terhadap penegakan UU ITE tersebut dapat berjalan secara konsisten, akuntabel, dan menjamin rasa keadilan di masyarakat.
Bahkan, Kepala Negara memerintahkan Kapolri beserta seluruh jajarannya untuk lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan yang menjadikan UU tersebut sebagai rujukan hukumnya.

“Pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati. Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal Undang-Undang ITE biar jelas,” kata Presiden.
Selain itu, tegas Jokowi, apabila keberadaan UU tersebut dirasakan belum dapat memberikan rasa keadilan, Presiden bahkan menegaskan akan meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk bersama merevisi Undang-Undang ITE sehingga dapat menjamin rasa keadilan di masyarakat.
“Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya. Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” katanya. (Pon)
Baca Juga:
PAN Yakin Mayoritas Fraksi di Parlemen Dukung Revisi UU ITE