Revisi Undang-Undang TNI dan Polri Berlanjut, Masih Bahas Usia Pensiun

Selasa, 04 Juni 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) TNI dan RUU Polri tetap berlanjut di DPR RI meski ada beberapa pihak yang menyoroti terkait isi draf rancangan aturan tersebut.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan, demi mencegah pelanggaran undang-undang, poin-poin perluasan wewenang dimasukkan dalam RUU tersebut. Namun perluasan yang dimaksud tetap terbatas sesuai dengan kebutuhan.

"Sesuai dengan kebutuhan yang kemudian akan ditentukan oleh Presiden," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/6).

Ia menilai wewenang aparat negara tersebut justru dibatasi dalam dua RUU tersebut. Karena ada beberapa kementerian dan lembaga yang sejauh ini telah diduduki oleh aparat negara itu belum diatur dalam undang-undang.

Baca juga:

Cek Rekening, Gaji ke-13 Pensiunan ASN dan TNI/Polri Sudah Cair

DPR bakal menyiapkan mekanisme pengawasan yang lebih kuat terhadap aparat negara itu dengan membuat protokol yang harus dijalankan dengan sebenar-benarnya.

Kedua RUU tersebut telah disetujui untuk menjadi RUU inisiatif DPR pada saat Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (28/5).

Pembahasan kedua RUU tersebut sejauh ini masih berfokus pada perubahan usia pensiun untuk bintara, tamtama, dan perwira. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan