Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Revisi Aturan Kartu Prakerja Bisa Tekan Penyelewengan

Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Juni 2020

MerahPutih.com - Rencana pemerintah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui kartu prakerja disambut baik. Perubahan aturan diharapkan mendorong program tersebut tepat sasaran.

Ekonom Bank Permata Josua Pardede menilai dengan adanya perubahan aturam, diharapkan tidak ada ruang terjadinya penyelewengan dana dan produktivitas anggaran bisa meningkatkan keahlian yang digunakan ketika memasuki dunia kerja atau meningkatkan usaha baru sehingga tidak sekedar menerima insentif.

Ia mengatakan, revisi dalam perpres yang mencakup sejumlah hal di antaranya adanya tuntutan pidana bagi peserta yang terbukti menggunakan identitas tidak sesuai dengan data diri, akan menekan risiko moral sekaligus mendorong efektivitas program.

Baca Juga:

Ibu Kota Baru Dilengkapi Bendungan Seharga Rp1,4 Triliun

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira mengatakan, revisi aturan diharapkan menghasilkan peserta yang jujur sesuai dengan kondisi yakni pekerja dirumahkan atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Ini menjadi hal penting tapi harus disertai pengawasan karena jika terjadi temuan penyalahgunaan itu bisa diproses langsung secara hukum," katanya.

Pemerintah, kata ia, harus mengoptimalkan dan meningkatkan kapasitas balai latihan kerja yang tersebar di seluruh Indonesia dan mendorong dimulainya pelatihan langsung memanfaatkan normal baru.

Selain adanya tuntutan hukum, dalam revisi itu juga pemerintah menambah aturan lain sesuai masukan berbagai pihak yakni memperluas kepesertaan wirausaha dari semula pekerja dan pencari kerja.

Ilustrasi Kartu Prakerja
Ilustrasi Kartu Prakerja. (Foto: prakerja.go.id

Aturan tambahan lain di antaranya membuka pendaftaran luar jaringan (offline) tidak hanya dalam jaringan (online) di kementerian/lembaga untuk mengakomodasi masyarakat yang terbatas akses telekomunikasi. Selain itu, pemilihan mitra kanal digital tidak perlu mengikuti proses pengadaan barang dan jasa pemerintah agar tidak ada polemik kepentingan masyarakat.

Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari, seperti dilansir Kantor Berita Antara mengatakan, saat ini pihaknya bekerja sama dengan delapan mitra digital dan ada sembilan perusahaan lain yang menyatakan minat dan ke depan masih akan terus terbuka.

Paling tidak, ada 3.805 jenis pelatihan dengan modul yang dibuat beragam berdasarkan tingkat kemudahan dan jenjang kompleksitas untuk menyesuaikan dengan latar belakang pendidikan, profesi, sebaran geografis, dan minat peserta.

Baca Juga:

Anies Sebut 30 Persen Fasilitas Kesahatan di DKI Tangani COVID-19

Baca Artikel Asli