Respons TKN soal Tudingan Pengerahan Media Massa

Selasa, 18 Juni 2019 - Zaimul Haq Elfan Habib

MerahPutih.com - Tim Advokasi Jokowi-Amin, Luhut Pangaribuan menyanggah tuduhan BPN Prabowo-Sandi terkait pelarangan kebebasan berpendapat dan pers selama kampanye Pilpres 2019.

Ia menyebut bahwa tuduhan yang dilayangkan pada Joko Widodo tersebut tak memiliki bukti sama sekali dan bersifat insinuatif.

"Terlebih media mainstream keseluruhannya bukan milik pemerintah, melainkan berbentuk korporasi milik swasta dan tidak berhubungan sama sekali dengan Pihak Terkait (Jokowi-Amin)," kata Luhut di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/6).

Ketua Tim Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf Amin Yusril Ihza Mahendra, Arsul Sani dan Ade Irfan Pulungan di MK. (Foto: MP/Kanugrahan)
Ketua Tim Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf Amin Yusril Ihza Mahendra, Arsul Sani dan Ade Irfan Pulungan di MK. (Foto: MP/Kanugrahan)

Baca Juga: Prabowo tak Terima Hasil Pemilu, Yusril Singgung Kedewasaan Berpolitik

Ia melanjutkan, pada faktanya media-media tersebut tetap diawasi oleh Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia, sehingga kemerdekaan pers tetap terjaga sesuai dengan kode etik jurnalistik dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Jika memang benar telah terjadi pembatasan kebebasan media dan Pers, tentu pertanyaan selanjutnya adalah seberapa besar pengaruh pembatasan kebebasan media dan pers tersebut terhadap perolehan hasil suara," sebutnya.

Luhut menganggap, seharusnya Prabowo-Sandi merasa dirugikan oleh media dan pers, mereka bisa melaporkannya kepada Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

"Kebebasan pers merupakan sesuatu yang secara tegas didukung dan menjadi perhatian Jokowi Widodo selaku Presiden. Hal ini ditegaskannya saat memberikan pernyataan dalam puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) di Grand City Surabaya Tertanggal 9 Februari 2019," jelas Luhut.

Luhut beranggapan, apabila dilihat pada kenyataannya, dalil Pemohon yang menyatakan adanya pembatasan kebebasan media dan pers sangat mengada-ada karena
tidak sesuai fakta yang ada.

"Dengan demikian, beralasan bagi Mahkamah Konstitusi untuk menolak dalil-dalil pemohon ini karena tidak beralasan secara hukum," pungkas Luhut. (Knu)

Baca Juga:Mantan Komandan Tim Mawar Ngotot Tempuh Jalur Hukum Hadapi Tempo

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan