Respons TKN soal Tudingan Pengerahan Media Massa

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Selasa, 18 Juni 2019
Respons TKN soal Tudingan Pengerahan Media Massa

Tim hukum TKN. (Antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tim Advokasi Jokowi-Amin, Luhut Pangaribuan menyanggah tuduhan BPN Prabowo-Sandi terkait pelarangan kebebasan berpendapat dan pers selama kampanye Pilpres 2019.

Ia menyebut bahwa tuduhan yang dilayangkan pada Joko Widodo tersebut tak memiliki bukti sama sekali dan bersifat insinuatif.

"Terlebih media mainstream keseluruhannya bukan milik pemerintah, melainkan berbentuk korporasi milik swasta dan tidak berhubungan sama sekali dengan Pihak Terkait (Jokowi-Amin)," kata Luhut di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/6).

Ketua Tim Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf Amin Yusril Ihza Mahendra, Arsul Sani dan Ade Irfan Pulungan di MK. (Foto: MP/Kanugrahan)
Ketua Tim Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf Amin Yusril Ihza Mahendra, Arsul Sani dan Ade Irfan Pulungan di MK. (Foto: MP/Kanugrahan)

Baca Juga: Prabowo tak Terima Hasil Pemilu, Yusril Singgung Kedewasaan Berpolitik

Ia melanjutkan, pada faktanya media-media tersebut tetap diawasi oleh Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia, sehingga kemerdekaan pers tetap terjaga sesuai dengan kode etik jurnalistik dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Jika memang benar telah terjadi pembatasan kebebasan media dan Pers, tentu pertanyaan selanjutnya adalah seberapa besar pengaruh pembatasan kebebasan media dan pers tersebut terhadap perolehan hasil suara," sebutnya.

Luhut menganggap, seharusnya Prabowo-Sandi merasa dirugikan oleh media dan pers, mereka bisa melaporkannya kepada Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

"Kebebasan pers merupakan sesuatu yang secara tegas didukung dan menjadi perhatian Jokowi Widodo selaku Presiden. Hal ini ditegaskannya saat memberikan pernyataan dalam puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) di Grand City Surabaya Tertanggal 9 Februari 2019," jelas Luhut.

Luhut beranggapan, apabila dilihat pada kenyataannya, dalil Pemohon yang menyatakan adanya pembatasan kebebasan media dan pers sangat mengada-ada karena
tidak sesuai fakta yang ada.

"Dengan demikian, beralasan bagi Mahkamah Konstitusi untuk menolak dalil-dalil pemohon ini karena tidak beralasan secara hukum," pungkas Luhut. (Knu)

Baca Juga:Mantan Komandan Tim Mawar Ngotot Tempuh Jalur Hukum Hadapi Tempo

#Pilpres 2019 #Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Muluskan Jalan Wapres di Pilpres 2024, Almas Kini Dukung Denny Indrayana Gugat PHPU Gibran di MK
Almas mengaku tidak mengetahui bagaimana pembuktian mengenai dokumen pendidikan Gibran nantinya. Dirinya bukan pihak dalam perkara tersebut dan hanya mengikuti prosesnya dari luar.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 September 2026
Muluskan Jalan Wapres di Pilpres 2024, Almas Kini Dukung Denny Indrayana Gugat PHPU Gibran di MK
Indonesia
Nasib Sial Uji Materiil Pasal Santet Mental Balik di MK, Pemohon Tak Punya Ilmu Gaib
Mahkamah Konstitusi menetapkan permohonan pengujian Pasal 252 KUHP tentang Pasal Santet ditarik kembali oleh pemohon karena kerugian bersifat akademik.
Wisnu Cipto - Rabu, 30 September 2026
Nasib Sial Uji Materiil Pasal Santet Mental Balik di MK, Pemohon Tak Punya Ilmu Gaib
Indonesia
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Bagikan