Respons TKN soal Tudingan Pengerahan Media Massa

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Selasa, 18 Juni 2019
Respons TKN soal Tudingan Pengerahan Media Massa

Tim hukum TKN. (Antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tim Advokasi Jokowi-Amin, Luhut Pangaribuan menyanggah tuduhan BPN Prabowo-Sandi terkait pelarangan kebebasan berpendapat dan pers selama kampanye Pilpres 2019.

Ia menyebut bahwa tuduhan yang dilayangkan pada Joko Widodo tersebut tak memiliki bukti sama sekali dan bersifat insinuatif.

"Terlebih media mainstream keseluruhannya bukan milik pemerintah, melainkan berbentuk korporasi milik swasta dan tidak berhubungan sama sekali dengan Pihak Terkait (Jokowi-Amin)," kata Luhut di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/6).

Ketua Tim Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf Amin Yusril Ihza Mahendra, Arsul Sani dan Ade Irfan Pulungan di MK. (Foto: MP/Kanugrahan)
Ketua Tim Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf Amin Yusril Ihza Mahendra, Arsul Sani dan Ade Irfan Pulungan di MK. (Foto: MP/Kanugrahan)

Baca Juga: Prabowo tak Terima Hasil Pemilu, Yusril Singgung Kedewasaan Berpolitik

Ia melanjutkan, pada faktanya media-media tersebut tetap diawasi oleh Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia, sehingga kemerdekaan pers tetap terjaga sesuai dengan kode etik jurnalistik dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Jika memang benar telah terjadi pembatasan kebebasan media dan Pers, tentu pertanyaan selanjutnya adalah seberapa besar pengaruh pembatasan kebebasan media dan pers tersebut terhadap perolehan hasil suara," sebutnya.

Luhut menganggap, seharusnya Prabowo-Sandi merasa dirugikan oleh media dan pers, mereka bisa melaporkannya kepada Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

"Kebebasan pers merupakan sesuatu yang secara tegas didukung dan menjadi perhatian Jokowi Widodo selaku Presiden. Hal ini ditegaskannya saat memberikan pernyataan dalam puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) di Grand City Surabaya Tertanggal 9 Februari 2019," jelas Luhut.

Luhut beranggapan, apabila dilihat pada kenyataannya, dalil Pemohon yang menyatakan adanya pembatasan kebebasan media dan pers sangat mengada-ada karena
tidak sesuai fakta yang ada.

"Dengan demikian, beralasan bagi Mahkamah Konstitusi untuk menolak dalil-dalil pemohon ini karena tidak beralasan secara hukum," pungkas Luhut. (Knu)

Baca Juga:Mantan Komandan Tim Mawar Ngotot Tempuh Jalur Hukum Hadapi Tempo

#Pilpres 2019 #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
MK menggelar sidang uji materi UU Migas. Pemohon menilai mekanisme penetapan harga BBM yang mengacu harga minyak global bertentangan dengan amanat konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan