MERAHPUTIH.COM - KETUA Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memastikan partainya siap memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam setiap pemilihan anggota legislatif (pileg). AHY mengatakan Demokrat selama ini konsisten mendukung partisipasi perempuan dalam politik.
Hal itu disampaikan AHY merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
"Saya rasa ini sesuatu yang memang sudah selama ini kami jalankan. Partai Demokrat sendiri selalu mendukung partisipasi perempuan dalam politik, dalam demokrasi."
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono
AHY menyebut Demokrat terus mendorong keterlibatan perempuan lewat berbagai wadah internal partai. Salah satunya melalui organisasi sayap partai, Srikandi Demokrat. Menurut dia, keterwakilan perempuan penting karena perempuan Indonesia memiliki jumlah demografi yang besar sehingga suaranya harus terwakili di parlemen maupun ruang politik lainnya.
Baca juga:
AHY Sebut Tidak Mudah Putuskan Kenaikan Batas Atas Harga Tiket Pesawat Jelang Libur Panjang Sekolah
“Melalui gerakan Srikandi Demokrat, misalnya, kami mencoba mengajak serta karena partisipasi kaum perempuan dalam politik, apakah dalam kegiatan partai politik maupun juga terutama dalam parlemen,” ujarnya.
AHY berharap di masa depan semakin banyak kader perempuan Demokrat yang bisa menduduki posisi penting, baik di lembaga legislatif maupun eksekutif di berbagai tingkatan. “Jadi pada prinsipnya kami sangat mendukung, dan selama ini kami berusaha untuk memenuhi dari setiap pemilu, dari setiap pemilihan anggota legislatif, kami memenuhi 30 persen kuota perempuan,” lanjutnya.
Menurut AHY, keterwakilan perempuan bukan sekadar pemenuhan aturan administratif atau formalitas politik semata. Dia menilai politisi perempuan memiliki gagasan dan perspektif penting dalam proses pengambilan kebijakan.
“Di sinilah saya rasa saatnya kita menyiapkan kader-kader terbaik dan merekrut termasuk juga membuka ruang kepada kaum perempuan Indonesia di mana pun berada untuk bergabung bersama Partai Demokrat dalam perjuangan di masa depan,” katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan uji materi Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam putusannya, MK menyatakan partai politik dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan di daerah pemilihan tertentu jika tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan minimal 30 persen.
“Menyatakan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan pada Senin (25/5).
Bunyi pasal yang dibatalkan MK tersebut, yakni 'Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen'.
MK menyatakan pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa daftar bakal calon harus memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. “Dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen tidak terpenuhi, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan,” kata MK.(Pon)
Baca juga:
Bicara dengan Gen Z di Jakarta, AHY Tekankan Kota Global Harus Berakar pada Identitas Lokal