Respons Novel Baswedan atas Vonis Penyiram Air Keras terhadap Dirinya

Jumat, 17 Juli 2020 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan merespons vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap dua terdakwa penyiraman air keras terhadapnya.

Dua terdakwa yang merupakan anggota Brimob Polri itu divonis berbeda. Rahmat Kadir dihukum dua tahun penjara, sementara Ronny Bugis dihukum 1,5 tahun penjara.

Baca Juga:

Satu Penyiram Air Keras ke Novel Baswedan Divonis 2 Tahun Penjara

Menurut Novel, vonis terhadap dua terdakwa penyiraman air keras semakin mengkonfirmasi bahwa peradilan dipersiapkan untuk gagal.

"Saya meyakini begitu (peradilan dipersiapkan untuk gagal)," kata Novel saat dikonfirmasi, Kamis (16/7).

Hal tersebut, kata Novel, terlihat dari vonis terhadap dua terdakwa yang tidak lebih dari dua tahun. Ia bahkan mengaku sudah mengetahui hal tersebut sejak awal dari berbagai sumber.

Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulett bersiap menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Utara, Kamis (19/3) Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulett bersiap menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Utara, Kamis (19/3) Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Novel mengatakan, peradilan dipersiapkan untuk gagal juga terlihat dari sejumlah kejanggalan dalam proses sidang. Antara lain, tidak dihadirkannya tiga saksi penting ke persidangan, hingga absennya gelas atau botol yang menjadi medium penyerangan.

"Dan ketika fakta-fakta persidangannya begitu jauh dari itu saya kita itu terlalu nampak. Janganlah oleh saya yang punya keahlian investigasi dan pembuktian, oleh orang awam saja kelihatan. Jadi, ini menyedihkan," ujar Novel.

Baca Juga:

Pertimbangan Hakim Vonis 2 Terdakwa Penyerang Novel di Atas Tuntutan Jaksa

Novel mengaku pasrah terhadap proses hukum kasus penyiraman air keras yang menimpanya. Ia mengaku tidak bisa berbuat apa-apa lagi usai persidangan ketok palu.

"Jadi, terkait dengan apa yang bisa saya lakukan, sebagai warga negara saya tidak bisa ngapa-ngapain. Saya tidak bisa upaya apa pun karena hak saya diwakili oleh JPU (jaksa penuntut umum) yang celakanya JPU justru berpihak kepada terdakwa," pungkas Novel. (Pon)

Baca Juga:

Pimpinan KPK Yakin Hakim Vonis Peneror Novel Baswedan dengan Adil

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan