Pimpinan KPK Yakin Hakim Vonis Peneror Novel Baswedan dengan Adil


Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aa.
MerahPutih.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini, majelis hakim yang menangani perkara penyiraman air keras terhadap penyidik senior lembaga antirasuah Novel Baswedan akan memvonis dua terdakwa dengan objektif.
Kedua terdakwa peneror Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (16/7) hari ini.
Baca Juga:
Hadapi Sidang Vonis, Dua Terdakwa Penyerang Novel Dengarkan Putusan dari Rutan
"Saya tetap percaya majelis hakim akan memutuskan perkara ini sesuai dengan fakta-fakta yuridis yang diperoleh dalam persidangan dan menyandingkannya dengan rasa keadilan masyarakat," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango saat dikonfirmasi, Kamis (16/7).
Sebelumnya, Novel Baswedan kembali meminta kedua terdakwa penyiraman air keras, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis untuk dibebaskan. Pasalnya, Novel tak meyakini kedua anggota Brimob Polri itu pelaku penerornya.
"Bila tidak ada kualifikasi bukti yang memadai maka harus dibebaskan. Jangan sampai wajah hukum semakin rusak dengan banyaknya kejanggalan dan masalah dalam proses hukum ini," kata Novel saat dikonfirmasi, Selasa (14/7).

Esensi persidangan, kata Novel, untuk menemukan kebenaran materiil, bukan untuk menjustifikasi atas dasar kepentingan ada pelaku. Ia pun menegaskan menghukum seseorang harus berdasarkan fakta objektif berbasis alat bukti.
"Tidak boleh menghukum orang yang tidak berbuat, sekalipun yang bersangkutan menghendaki tetapi tidak didukung bukti yang memadai. Jangan dipaksakan dengan mengkondisikan fakta atau mengada-adakan bukti," tegas Novel.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut satu tahun penjara kepada Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis pada 11 Juni 2020 lalu. Jaksa menilai kedua terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel.
Baca Juga:
WP KPK: Harapan Keadilan Kasus Teror Novel Baswedan Ada di Tangan Hakim
Jaksa menyebut kedua terdakwa tidak ingin menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel. Menurut jaksa, kedua terdakwa hanya ingin menyiramkan cairan keras ke badan Novel untuk memberikan pelajaran.
Dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan Ronny dan Rahmat dinilai telah mencederai institusi Polri. Sedangkan hal yang meringankan, keduanya berlaku sopan selama persidangan dan mengabdi di institusi Polri. Atas perbuatannya, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir dituntut Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat

Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung
