Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Pimpinan KPK Yakin Hakim Vonis Peneror Novel Baswedan dengan Adil

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 16 Juli 2020
Pimpinan KPK Yakin Hakim Vonis Peneror Novel Baswedan dengan Adil

Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aa.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini, majelis hakim yang menangani perkara penyiraman air keras terhadap penyidik senior lembaga antirasuah Novel Baswedan akan memvonis dua terdakwa dengan objektif.

Kedua terdakwa peneror Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (16/7) hari ini.

Baca Juga:

Hadapi Sidang Vonis, Dua Terdakwa Penyerang Novel Dengarkan Putusan dari Rutan

"Saya tetap percaya majelis hakim akan memutuskan perkara ini sesuai dengan fakta-fakta yuridis yang diperoleh dalam persidangan dan menyandingkannya dengan rasa keadilan masyarakat," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango saat dikonfirmasi, Kamis (16/7).

Sebelumnya, Novel Baswedan kembali meminta kedua terdakwa penyiraman air keras, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis untuk dibebaskan. Pasalnya, Novel tak meyakini kedua anggota Brimob Polri itu pelaku penerornya.

"Bila tidak ada kualifikasi bukti yang memadai maka harus dibebaskan. Jangan sampai wajah hukum semakin rusak dengan banyaknya kejanggalan dan masalah dalam proses hukum ini," kata Novel saat dikonfirmasi, Selasa (14/7).

Unjuk rasa Aliansi Mahasiswa Kalbar di DPRD Provinsi Kalbar di Pontianak, Selasa (30-6-2020). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/pras.
Unjuk rasa Aliansi Mahasiswa Kalbar di DPRD Provinsi Kalbar di Pontianak, Selasa (30-6-2020). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/pras.

Esensi persidangan, kata Novel, untuk menemukan kebenaran materiil, bukan untuk menjustifikasi atas dasar kepentingan ada pelaku. Ia pun menegaskan menghukum seseorang harus berdasarkan fakta objektif berbasis alat bukti.

"Tidak boleh menghukum orang yang tidak berbuat, sekalipun yang bersangkutan menghendaki tetapi tidak didukung bukti yang memadai. Jangan dipaksakan dengan mengkondisikan fakta atau mengada-adakan bukti," tegas Novel.

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut satu tahun penjara kepada Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis pada 11 Juni 2020 lalu. Jaksa menilai kedua terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel.

Baca Juga:

WP KPK: Harapan Keadilan Kasus Teror Novel Baswedan Ada di Tangan Hakim

Jaksa menyebut kedua terdakwa tidak ingin menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel. Menurut jaksa, kedua terdakwa hanya ingin menyiramkan cairan keras ke badan Novel untuk memberikan pelajaran.

Dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan Ronny dan Rahmat dinilai telah mencederai institusi Polri. Sedangkan hal yang meringankan, keduanya berlaku sopan selama persidangan dan mengabdi di institusi Polri. Atas perbuatannya, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir dituntut Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

Baca Juga:

Kusut Kasus Penyiram Novel Baswedan

#Novel Baswedan #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kepala Daerah Terjaring OTT KPK Terus Bertambah, Komisi II DPR Bakal Ubah Remunerasi
Korupsi di daerah sudah berada pada level darurat sehingga para pemangku kepentingan harus mencari jalan keluar yang mendasar dan menyeluruh.
Alwan Ridha Ramdani - 15 menit lalu
Kepala Daerah Terjaring OTT KPK Terus Bertambah, Komisi II DPR Bakal Ubah Remunerasi
Indonesia
KPK Kembangkan Kasus Rita Widyasari, Geisz Chalifah dan Notaris Dipanggil
KPK mendalami kasus gratifikasi batu bara Kutai Kartanegara. Geisz Chalifah pun dipanggil.
Soffi Amira - 46 menit lalu
KPK Kembangkan Kasus Rita Widyasari, Geisz Chalifah dan Notaris Dipanggil
Indonesia
Plt Bupati Sukoharjo dan 4 ASN Diperiksa KPK di Mapolresta Surakarta
Terkait kehadirannya bersama sejumlah ASN Pemkab Sukoharjo, Eko mengatakan dirinya tidak mengetahui siapa saja yang turut dipanggil KPK.
Alwan Ridha Ramdani - 1 jam, 42 menit lalu
Plt Bupati Sukoharjo dan 4 ASN Diperiksa KPK di Mapolresta Surakarta
Indonesia
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, ini Profil dan Rekam Jejaknya
Profil Anom Widiyantoro yang terkena OTT KPK. Ia menjadi Bupati Pemalang selama periode 2025-2030.
Soffi Amira - 2 jam, 29 menit lalu
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, ini Profil dan Rekam Jejaknya
Indonesia
Bupati Pemalang Masih 'Digarap' di Dalam Gedung Merah Putih, Ini Amunisi Penyidik KPK!
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro sedang diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, setelah terjaring OTT
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Juli 2026
Bupati Pemalang Masih 'Digarap' di Dalam Gedung Merah Putih, Ini Amunisi Penyidik KPK!
Indonesia
KPK Bocor Alus: Modus Korupsi Bupati Pemalang Main Proyek dan Jual Beli Jabatan
KPK ungkap OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro terkait dugaan korupsi proyek dan jual beli jabatan. Rp2 miliar disita, 21 orang diamankan, konstruksi perkara tunggu konferensi pers.
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Juli 2026
KPK Bocor Alus: Modus Korupsi Bupati Pemalang Main Proyek dan Jual Beli Jabatan
Indonesia
KPK OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Status Hukum Segera Ditentukan
KPK OTT Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Namun, penyidik belum mengungkap kasusnya.
Soffi Amira - Rabu, 29 Juli 2026
KPK OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Status Hukum Segera Ditentukan
Indonesia
KPK Bantah Isu Perry Warjiyo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI
KPK membantah isu yang menyebut eks Gubernur BI Perry Warjiyo menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 Juli 2026
KPK Bantah Isu Perry Warjiyo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI
Berita Foto
KPK Resmi Tahan Anggota DPRD Jawa Timur Moch. Mahrus Ali
Tersangka anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Moch. Mahrus Ali (MM) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 28 Juli 2026
KPK Resmi Tahan Anggota DPRD Jawa Timur Moch. Mahrus Ali
Indonesia
KPK Buka Peluang Periksa Perry Warjiyo terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
KPK membuka peluang untuk memeriksa eks Gubernur BI, Perry Warjiyo. Hal itu terkait kasus dugaan korupsi CSR BSI dan OJK.
Soffi Amira - Selasa, 28 Juli 2026
KPK Buka Peluang Periksa Perry Warjiyo terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Bagikan