Hadapi Sidang Vonis, Dua Terdakwa Penyerang Novel Dengarkan Putusan dari Rutan


RB, tersangka pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. [Antara/ Anita Permata Dewi]
MerahPutih.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang perkara penganiayaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, beragenda pembacaan putusan pada Kamis (16/7).
Sementara itu, terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis tidak dihadirkan ke ruang sidang.
Baca Juga:
Hanya Terjunkan 100-an Personel, Polri Sebut Pengamanan Sidang Vonis Novel Standar
Mereka akan mendengarkan putusan dari rumah tahanan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"(Sidang akan digelar secara) teleconference," kata Djuyamto, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, kepada wartawan.
Djunyamto yang kebetulan hakim sidang Novel ini menjelaskan masyarakat dapat menyaksikan sidang itu melalui media sosial Youtube.
Upaya menyiarkan sidang di Youtube sudah dilakukan sejak awal persidangan.
Namun, untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, pihaknya sudah bekerja sama dengan aparat kepolisian melakukan pengamanan dalam sidang tersebut.
Penyidik KPK Novel Baswedan mengaku tidak berharap apa pun terhadap vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada kepada dua orang terdakwa penyerang dirinya hari ini. Novel menganggap sidang tersebut hanyalah sandiwara.
"Saya tidak taruh harapan apa pun, sekalipun dihukum berat apalagi dihukum ringan karena peradilan ini sudah didesain untuk gagal, seperti peradilan sandiwara," kata Novel.
Novel menilai proses sidang sudah belok sedemikian jauh.
"Bagaimana mungkin bisa diharap pada putusannya? Kalau seandainya putusan berat tetapi pelakunya bukan dia bagaimana? Belum lagi fakta sidang yang menjadi basis putusan, sulit bagi hakim merangkai sendiri fakta yang jauh berbeda dengan jaksa. Apakah baik putusan berat terhadap fakta yang bengkok?" tambah Novel.

Bila hakim memvonis dengan fakta yang bengkok, menurut Novel, malah menjadi legitimasi untuk menutupi kajian sebenarnya dan pelaku lainnya.
Persidangan menurut Novel mestinya untuk menemukan kebenaran materiil, bukan untuk justifikasi atas dasar kepentingan agar ada 'pelaku'.
"Sehingga bila tidak ada kualifikasi bukti yang memadahi maka harus dibebaskan. Jangan sampai wajah hukum semakin rusak dengan banyaknya kejanggalan dalam proses hukum ini," tegas Novel.
Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menuntut 1 tahun penjara kepada Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis karena menilai para terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel.
Mereka berdalih hanya ingin memberikan pelajaran kepada Novel dengan menyiramkan asam sulfat ke badan namun di luar dugaan mengenai mata.
Keduanya dituntut berdasarkan dakwaan subsider pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga:
Penyerangan terhadap Novel dilakukan pada pada Selasa, 11 April 2017. Sekitar pukul 03.00 WIB di asrama Gegana Brimob Kelapa Dua Depok, Ronny diminta Rahmat untuk mengantarkannya ke Kelapa Gading Jakarta Utara, sambil Rahmat membawa cairan asam sulfat (H2SO4) dalam gelas (mug) kaleng motif loreng hijau terbungkus plastik warna hitam.
Ronny mengendarai sepeda motornya pelan-pelan, dan dan ketika posisi Rahmat sejajar dengan saksi Novel Baswedan, Rahmat langsung menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) ke bagian kepala dan badan saksi korban Novel Baswedan selanjutnya atas arahan Rahmat langsung melarikan diri dengan mengendarai sepeda motornya dengan cepat.
Perbuatan keduanya mengakibatkan Novel mengalami penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri yang berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan. (Knu)
Baca Juga:
Jelang Vonis, Tim Advokasi Novel 'Ketuk' Mata Hati Majelis Hakim
Bagikan
Berita Terkait
Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara

Novel Baswedan Soroti Pencalonan Nurul Ghufron sebagai Hakim Agung: Harusnya Gagal Administrasi

MK Mulai Sidangkan Gugatan Novel Baswedan Terkait Syarat Usia Capim KPK
Saat Hasto PDIP Duduk Berdampingan dengan Rocky Gerung hingga Novel Baswedan
Novel Baswedan Harap Nawawi Pomolango Bisa Perbaiki KPK

Abraham Samad Cs Gunduli Rambut Bentuk Rasa Syukur Firli Tersangka
Novel Baswedan Sebut Firli Bahuri Berpotensi Melarikan Diri

Selain SYL, Ada Kepala Daerah Diduga Jadi Korban Pemerasan Oknum KPK

Penangkapan SYL Disebut Upaya Ketua KPK Tutupi Dugaan Pemerasan

Novel Baswedan: Wibawa KPK Runtuh karena Banyak Praktik Korupsi di Internal
