Respons Eks Ketua WP KPK Terkait Aturan Perekrutan ASN Polri

Sabtu, 04 Desember 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Mabes Polri telah menerbitkan peraturan untuk merekrut 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Korps Bhayangkara.

Mantan Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo Harahap merespons positif penerbitan Peraturan Kepolisian (Perpol) terkait pengangkatan 57 mantan pegawai KPK tersebut.

"Alhamdulillah jika peraturan sudah jadi, artinya Indonesia kembali memanggil lagi untuk berkontribusi dengan ilmu dan pengalaman yang saya miliki dalam memberantas korupsi," kata Yudi dalam keterangannya, Sabtu (4/12).

Baca Juga:

Dua Pertimbangan Pokok Alih Status 57 Eks Pegawai KPK jadi ASN Polri

Sebelum dipecat oleh Ketua KPK Firli Bahuri, lewat tes wawasan kebangsaan (TWK), Yudi telah mengabdi selama 14,5 tahun di lembaga antirasuah.

"Mengabdi untuk bangsa dan negara ini terutama saat menjadi penyidik menangkapi koruptor yang mengambil uang rakyat," ujarnya.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo sebelumnya mengatakan, aturan khusus yang mengatur pengangkatan Novel Baswedan cs itu sudah tercatat resmi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Baca Juga:

Ini Kabar Terbaru Soal Perekrutan Novel Baswedan Dkk Jadi ASN Polri

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selanjutnya akan dilakukan sosialisasi terkait perpol pengangkatan khusus mantan pegawai KPK itu. Proses rekrutmen masih menunggu sosialisasi yang akan dilakukan bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN). (Pon)

Baca Juga:

Pemprov DKI Larang ASN Ambil Cuti Natal dan Tahun Baru

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan