Rencana Penyederhanaan Birokrasi Berlanjut

Jumat, 11 Juni 2021 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Kementerian Dalam Negeri segera melakukan penyederhanaan birokrasi tahap kedua. Penyederhanaan birokrasi secara keseluruhan mampu mencapai angka 70 persen.

"Dengan penyederhanaan birokrasi yang telah dan sedang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri ini, seluruh lini birokrasi dapat meningkatkan responsivitas dan kualitas output dari birokrasi itu sendiri, dan pengambilan keputusan dapat dipercepat akan segera tercapai," Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Muhammad Hudori, Kamis (10/6).

Baca Juga:

Ma'ruf Amin Minta Reformasi Birokrasi Polri Dikebut

Hudori menjelaskan, rencana penyederhanaan berdasarkan arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagai respons lanjutan dari arahan Presiden RI Joko Widodo saat memaparkan visi dan misi pada periode kedua kepemimpinannya pada Sidang Paripurna MPR RI, 20 Oktober 2019.

Kemendagri telah melakukan peyederhanaan birokrasi Tahap I pada akhir 2020. Pada tahapan itu, Kemendagri telah menyetarakan sebanyak 808 pejabat struktural, baik administrator maupun pengawas, menjadi pejabat fungsional yang mengacu pada keahlian dan kompetensi tertentu.

"Penyederhanaan birokrasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri sejak Januari 2020 sampai dengan pelantikan dalam penyederhanaan birokrasi dimaksud pada tanggal 30 Desember 2020,” kata Hudori.

Langkah penyetaraan jabatan dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) Nomor 28 Tahun 2019 tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.

Berdasarkan peraturan itu, penentuan nomenklatur jabatan fungsional hasil penyetaraan harus memperhatikan tugas, fungsi, dan nomenklatur organisasi.

Sementara itu, Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin yang notabene Ketua Komite Pengarah Reformasi Birokrasi (KPBRN) mengatakan, mendukung Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dalam mempercepat program reformasi birokrasi.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin.(Foto:Antara)
Wakil Presiden Ma'ruf Amin.(Foto:Antara)

"Saya minta mendorong Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk melakukan langkah-langkah percepatan," kata Wapres Ma’ruf saat menerima Sekretaris Eksekutif KPBRN Eko Prasojo.

Wapres mendesak Eko Prasojo dan jajaran KPBRN lainnya untuk segera menyelesaikan peta jalan (roadmap) atau rencana strategis dalam reformasi birokrasi di Indonesia.

"Saya ingin roadmap, kalau memang masih relevan, diteruskan. Kalau memang perlu ada revisi, barangkali perlu direvisi supaya lebih tepat, atau mungkin perlu penyesuaian," kata Wapres.

Selain itu, Wapres meminta jajarannya di KPBRN untuk melaporkan kemajuan proses reformasi birokrasi di Tanah Air sehingga dapat menyusun rencana strategis yang sesuai.

"Sudah sampai di mana? Saya ingin pastikan capaian-capaian ini sudah di mana dari masing-masing yang diinginkan itu, dari target-target yang ingin dicapai itu," katanya.

Sementara itu, Eko Prasojo mengatakan ada dua program prioritas dari KPBRN yang dijalankan untuk reformasi birokrasi. Kedua program prioritas tersebut ialah penataan struktur organisasi dan digitalisasi pelayanan publik di lingkungan birokrasi.

KPBRN juga mendorong birokrasi kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian (K/L) serta pemerintah daerah (pemda) untuk bersifat fleksibilitas terhadap para aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di institusi pemerintah tersebut.

"Ini supaya orang tidak berkareir di satu tempat saja. Jad,i seperti auditor, akuntan, analis kebijakan itu nanti tidak hanya berkarier di satu kementerian, tetapi bisa berputar di banyak kementerian," ujarnya dikutip Antara. (*)

Baca Juga:

Wujudkan Reformasi Birokrasi, KPK Berharap Tjahjo Kumolo Jalan Cepat

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan