Pemda Nias Barat Datangi KemenPAN-RB, Pertanyakan Nasib Tenaga Honorernya

Soffi AmiraSoffi Amira - Kamis, 21 Agustus 2025
Pemda Nias Barat Datangi KemenPAN-RB, Pertanyakan Nasib Tenaga Honorernya

Pemda Nias Barat kunjungi KemenPAN-RB. Foto: MerahPutih.com/Ponco

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah Daerah (Pemda) Nias Barat melakukan pertemuan dengan pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) di kantor KemenPAN-RB, Jakarta, Rabu (20/8).

Pertemuan tersebut dihadiri oleh unsur eksekutif dan legislatif dari Kabupaten Nias Barat, termasuk Bupati Eliyunus Waruwu, Kepala BKPSDM Nias Barat Jeremiah Doddy Putra Daely, Ketua DPRD Kevin Waruwu dan Wakil Ketua DPRD Khamozaro Halawa.

Mereka diterima oleh Deputi Sumber Daya Manusia di Kementerian PAN-RB, didampingi Asisten Deputi.

Bupati Eliyunus mengatakan, tujuan kedatangannya untuk membahas surat resmi dari KemenPAN-RB terkait perekrutan formasi dan pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) Paruh Waktu tahun 2025, yang batas pengusulannya berakhir hari ini, Rabu (20/8).

Baca juga:

Asik Nih! Duit Bantuan Bagi Guru Honorer Dipastikan Cair di Juli 2025

Ia menuturkan, mereka datang untuk meminta penegasan ulang mengenai surat edaran perekrutan P3K Paruh Waktu 2025 tersebut.

"Kita meminta penegasan ulang terkait dengan surat tersebut bahwa terkait dengan perekrutan ini kemampuan keuangan daerah Kabupaten Nias Barat belum mampu untuk membiayai gaji P3K paru-waktu dan kemungkinan juga sebenarnya kemarin P3K formasi 2024. Ya apakah memang bisa ada anggaran tambahan untuk belanja pegawai dikhususkan melalui dana alokasi umum yang TKD dari pusat ke daerah,"kata Eliyunus.

Sebab, kata Eliyunus, kemampuan keuangan daerah belum mencukupi untuk membiayai gaji P3K. Maka dari itu, Eliyunus dan jajaran mendatangi KemenPAN-RB untuk menanyakan kemungkinan adanya anggaran tambahan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) atau Transfer ke Daerah (TKD) dari pusat.

Namun, tambahnya, Deputi menegaskan bahwa perekrutan P3K kategori R2, R3, dan R4 hanya bisa dilakukan bagi daerah yang mampu membiayainya.

Baca juga:

Pemda Didorong Jadi Contoh dalam Pengangkatan PPPK Honorer di Tengah Keterbatasan Anggaran

"Namun tadi kita telah mendengar bersama bahwa ditegaskan bahwa perekrutan dan pengusulan P3K paru-waktu untuk 2025 ini yang masuk kategori R2, R3 dan R4 itu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Bagi daerah yang siap dan mampu untuk membiayai belanja pegawai untuk R2, R3 dan R4 itu silakan direkrut,"ucapnya.

"Tapi bagi daerah seperti Nias Barat yang tidak mampu, ya keuangan daerahnya atau tekanan fiskal kita cukup tinggi ya itu tidak wajib untuk melakukan perekrutan karena nanti setelah direkrut dari mana sumber gajinya karena daerah tidak mampu untuk membiayai," tambah Eliyunus.

Senada dengan Eliyunus, Kevin Waruwu juga menegaskan, bahwa pemerintah pusat tidak memberikan anggaran tambahan kepada pemda Nias Barat untuk melakukan perekrutan PK3.

Meski demikian, pihaknya ingin meminta ketegasan kembali dari KemenPAN-RB dengan mengirim surat kepada MenPAN-RB, Rini Widyantini.

Baca juga:

Diviralkan karena Sebut Guru Beban Negara, Menkeu Sri Mulyani Tegaskan itu Deepfake AI

"Seperti di tahun 2025 ini kita tidak ada surplus ataupun penambahan anggaran tentang gaji dari P3K kita yang sebelumnya. Jadi Pak Bupati telah menyurati MenPAN-RB untuk meminta ketegasan tentang surat dari MenPAN-RB yang telah turun di surat edaran. Jadi kita menunggu surat tersebut nanti akan kita informasikan kembali Pak Bupati," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, ratusan tenaga honorer berstatus R2 dan R3 mengadakan aksi damai di Kantor Bupati Nias Barat di Lahom, Jumat (15/8/2025).

Para tenaga honorer itu menuntut Pemkab Nias Barat untuk segera mengusulkan dan mengangkat mereka sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) Paruh Waktu. (Pon)

#Nias #Guru Honorer #Kemenpan RB #Pegawai Kontrak
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Bukan Lagi Wewenang Daerah, Pengangkatan dan Distribusi Guru Diusulkan Dilakukan Pemerintah Pusat
Selain itu, agar pengangkatan guru, pamong belajar, penilik, dan pengawas sekolah dilakukan pemerintah pusat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Mei 2026
Bukan Lagi Wewenang Daerah, Pengangkatan dan Distribusi Guru Diusulkan Dilakukan Pemerintah Pusat
Indonesia
Krisis 480 Ribu Guru Hantui Indonesia, Nasib Honorer Malah Digantung Regulasi
Sebagai langkah konkret, pemerintah harus memberikan rekognisi khusus bagi guru dengan masa pengabdian minimal lima hingga sepuluh tahun
Angga Yudha Pratama - Jumat, 15 Mei 2026
Krisis 480 Ribu Guru Hantui Indonesia, Nasib Honorer Malah Digantung Regulasi
Indonesia
DPR Tolak Skema PPPK Paruh Waktu, Pemerintah Diharap Segera Beri Kepastian Hukum Guru Non ASN Jadi Pegawai Tetap
Esti mendesak pemerintah memastikan kecukupan tenaga pendidik di daerah-daerah melalui pengangkatan yang sesuai aturan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 15 Mei 2026
DPR Tolak Skema PPPK Paruh Waktu, Pemerintah Diharap Segera Beri Kepastian Hukum Guru Non ASN Jadi Pegawai Tetap
Indonesia
Nasib Guru Honorer di Ujung Tanduk? DPR Minta Skema Terukur Selesaikan Masalah Pendidik
Ia meminta para guru non-ASN tetap tenang dan melihat kebijakan terbaru ini sebagai momentum percepatan status menjadi PNS atau PPPK
Angga Yudha Pratama - Selasa, 12 Mei 2026
Nasib Guru Honorer di Ujung Tanduk? DPR Minta Skema Terukur Selesaikan Masalah Pendidik
Indonesia
SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Picu Keresahan Guru Honorer, DPR Dorong Manajemen ASN Secara Total
Kekhawatiran mendalam menyelimuti sekitar 237.146 guru honorer yang merasa terancam kehilangan pekerjaan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 12 Mei 2026
SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Picu Keresahan Guru Honorer, DPR Dorong Manajemen ASN Secara Total
Indonesia
Guru Honorer Jangan Sampai Terbengkalai Akibat Penghapusan Tenaga Non-ASN Tahun 2026
Pemerintah perlu segera melakukan pendataan ulang terhadap tenaga non-ASN yang belum terdaftar dalam basis data BKN guna mempercepat proses administrasi penyerapan formasi ASN secara sistematis
Angga Yudha Pratama - Selasa, 12 Mei 2026
Guru Honorer Jangan Sampai Terbengkalai Akibat Penghapusan Tenaga Non-ASN Tahun 2026
Indonesia
Kemendikdasmen Cari Sekolah Kelebihan Pengajar, Tutupi Kekurangan Formasi 498 Ribu Guru
Kemendikdasmen dan lembaga terkait juga sedang membahas mekanisme seleksi bagi ratusan ribu guru non-ASN tersebut yang sudah masuk sistem Dapodik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Mei 2026
Kemendikdasmen Cari Sekolah Kelebihan Pengajar, Tutupi Kekurangan Formasi 498 Ribu Guru
Indonesia
Polemik Guru Honorer Berakhir di Tahun 2026 Butuh Kebijakan Afirmasi Pusat
Penyelesaian polemik guru honorer yang terdapat di sekolah negeri mesti dilakukan dalam kerangka perbaikan manajemen tata kelola ASN secara komprehensif.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Mei 2026
Polemik Guru Honorer Berakhir di Tahun 2026 Butuh Kebijakan Afirmasi Pusat
Indonesia
Nasib Guru Honorer Dipastikan Aman, Kemendikdasmen Bantah Isu PHK Massal
Kemendikdasmen membantah adanya isu PHK massal guru honorer. Hal itu terungkap seiring terbitnya SE Nomor 7 Tahun 2026.
Soffi Amira - Senin, 11 Mei 2026
Nasib Guru Honorer Dipastikan Aman, Kemendikdasmen Bantah Isu PHK Massal
Indonesia
DPR Dorong Status Semua Guru Jadi PNS
Ke depan, harus ada satu status guru nasional, yaitu PNS. Tidak ada lagi guru PPPK maupun PPPK Paruh Waktu
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 11 Mei 2026
DPR Dorong Status Semua Guru Jadi PNS
Bagikan