Pemda Nias Barat Datangi KemenPAN-RB, Pertanyakan Nasib Tenaga Honorernya

Soffi AmiraSoffi Amira - Kamis, 21 Agustus 2025
Pemda Nias Barat Datangi KemenPAN-RB, Pertanyakan Nasib Tenaga Honorernya

Pemda Nias Barat kunjungi KemenPAN-RB. Foto: MerahPutih.com/Ponco

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah Daerah (Pemda) Nias Barat melakukan pertemuan dengan pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) di kantor KemenPAN-RB, Jakarta, Rabu (20/8).

Pertemuan tersebut dihadiri oleh unsur eksekutif dan legislatif dari Kabupaten Nias Barat, termasuk Bupati Eliyunus Waruwu, Kepala BKPSDM Nias Barat Jeremiah Doddy Putra Daely, Ketua DPRD Kevin Waruwu dan Wakil Ketua DPRD Khamozaro Halawa.

Mereka diterima oleh Deputi Sumber Daya Manusia di Kementerian PAN-RB, didampingi Asisten Deputi.

Bupati Eliyunus mengatakan, tujuan kedatangannya untuk membahas surat resmi dari KemenPAN-RB terkait perekrutan formasi dan pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) Paruh Waktu tahun 2025, yang batas pengusulannya berakhir hari ini, Rabu (20/8).

Baca juga:

Asik Nih! Duit Bantuan Bagi Guru Honorer Dipastikan Cair di Juli 2025

Ia menuturkan, mereka datang untuk meminta penegasan ulang mengenai surat edaran perekrutan P3K Paruh Waktu 2025 tersebut.

"Kita meminta penegasan ulang terkait dengan surat tersebut bahwa terkait dengan perekrutan ini kemampuan keuangan daerah Kabupaten Nias Barat belum mampu untuk membiayai gaji P3K paru-waktu dan kemungkinan juga sebenarnya kemarin P3K formasi 2024. Ya apakah memang bisa ada anggaran tambahan untuk belanja pegawai dikhususkan melalui dana alokasi umum yang TKD dari pusat ke daerah,"kata Eliyunus.

Sebab, kata Eliyunus, kemampuan keuangan daerah belum mencukupi untuk membiayai gaji P3K. Maka dari itu, Eliyunus dan jajaran mendatangi KemenPAN-RB untuk menanyakan kemungkinan adanya anggaran tambahan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) atau Transfer ke Daerah (TKD) dari pusat.

Namun, tambahnya, Deputi menegaskan bahwa perekrutan P3K kategori R2, R3, dan R4 hanya bisa dilakukan bagi daerah yang mampu membiayainya.

Baca juga:

Pemda Didorong Jadi Contoh dalam Pengangkatan PPPK Honorer di Tengah Keterbatasan Anggaran

"Namun tadi kita telah mendengar bersama bahwa ditegaskan bahwa perekrutan dan pengusulan P3K paru-waktu untuk 2025 ini yang masuk kategori R2, R3 dan R4 itu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Bagi daerah yang siap dan mampu untuk membiayai belanja pegawai untuk R2, R3 dan R4 itu silakan direkrut,"ucapnya.

"Tapi bagi daerah seperti Nias Barat yang tidak mampu, ya keuangan daerahnya atau tekanan fiskal kita cukup tinggi ya itu tidak wajib untuk melakukan perekrutan karena nanti setelah direkrut dari mana sumber gajinya karena daerah tidak mampu untuk membiayai," tambah Eliyunus.

Senada dengan Eliyunus, Kevin Waruwu juga menegaskan, bahwa pemerintah pusat tidak memberikan anggaran tambahan kepada pemda Nias Barat untuk melakukan perekrutan PK3.

Meski demikian, pihaknya ingin meminta ketegasan kembali dari KemenPAN-RB dengan mengirim surat kepada MenPAN-RB, Rini Widyantini.

Baca juga:

Diviralkan karena Sebut Guru Beban Negara, Menkeu Sri Mulyani Tegaskan itu Deepfake AI

"Seperti di tahun 2025 ini kita tidak ada surplus ataupun penambahan anggaran tentang gaji dari P3K kita yang sebelumnya. Jadi Pak Bupati telah menyurati MenPAN-RB untuk meminta ketegasan tentang surat dari MenPAN-RB yang telah turun di surat edaran. Jadi kita menunggu surat tersebut nanti akan kita informasikan kembali Pak Bupati," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, ratusan tenaga honorer berstatus R2 dan R3 mengadakan aksi damai di Kantor Bupati Nias Barat di Lahom, Jumat (15/8/2025).

Para tenaga honorer itu menuntut Pemkab Nias Barat untuk segera mengusulkan dan mengangkat mereka sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) Paruh Waktu. (Pon)

#Nias #Guru Honorer #Kemenpan RB #Pegawai Kontrak
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kekerasan dan Perundungan di Sekolah Diharap Jadi Alasan Kuat Perlindungan Guru Masuk Revisi UU Sisdiknas
Hetifah menyoroti urgensi pengaturan yang komprehensif terkait fenomena perundungan
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 22 November 2025
Kekerasan dan Perundungan di Sekolah Diharap Jadi Alasan Kuat Perlindungan Guru Masuk Revisi UU Sisdiknas
Indonesia
Putusan Final, Menteri PANRB Bakal Ikuti Aturan Polisi Dilarang Jabat di Lembaga Sipil
Rini mengatakan, jajarannya siap menjalankan putusan tersebut dan segera berkoordinasi dengan Polri untuk melaksanakan putusan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 November 2025
Putusan Final, Menteri PANRB Bakal Ikuti Aturan Polisi Dilarang Jabat di Lembaga Sipil
Indonesia
Prabowo Subianto Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara, Sinyal Kuat Negara Hadir Lindungi Guru Honorer dari Ketidakadilan
Ini cermin masalah klasik di dunia pendidikan kita
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 November 2025
Prabowo Subianto Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara, Sinyal Kuat Negara Hadir Lindungi Guru Honorer dari Ketidakadilan
Indonesia
Presiden Rehabilitasi 2 Guru SMA di Luwu Utara, Komisi II DPR: Kepala Daerah Jangan Asal Pecat Guru
Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya memuji keputusan Presiden Prabowo Subianto yang merehabilitasi dua guru SMA di Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal, yang sebelumnya diberhentikan sebagai ASN.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 November 2025
Presiden Rehabilitasi 2 Guru SMA di Luwu Utara, Komisi II DPR: Kepala Daerah Jangan Asal Pecat Guru
Indonesia
Merasa Jadi Korban selama Bertahun-tahun, 2 Guru dari Luwu Utara Terharu Usai Dapat Surat Rehabilitasi dari Prabowo
Guru asal Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal, akhirnya menerima surat rehabilitasi dari Prabowo setelah berjuang mencari keadilan atas kasus iuran Rp20 ribu.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 November 2025
Merasa Jadi Korban selama Bertahun-tahun, 2 Guru dari Luwu Utara Terharu Usai Dapat Surat Rehabilitasi dari Prabowo
Indonesia
Dua Guru Luwu Utara Korban Kriminalisasi Dana BOS Akhirnya Bisa Kembali Mengajar Tanpa Stigma
Simak perjuangan lima tahun mereka melawan diskriminasi dan kriminalisasi yang kini berakhir dengan pemulihan nama baik
Angga Yudha Pratama - Kamis, 13 November 2025
Dua Guru Luwu Utara Korban Kriminalisasi Dana BOS Akhirnya Bisa Kembali Mengajar Tanpa Stigma
Indonesia
Prabowo Beri Hak Rehabilitasi bagi 2 Guru Luwu Utara, Mensesneg: Guru Harus Dilindungi, Bukan Dihukum
Prabowo berikan hak rehabilitasi kepada dua guru SMA 1 Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal, yang sebelumnya dihukum karena membantu guru honorer belum digaji.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 November 2025
Prabowo Beri Hak Rehabilitasi bagi 2 Guru Luwu Utara, Mensesneg: Guru Harus Dilindungi, Bukan Dihukum
Indonesia
2 Guru di Luwu Utara Diberhentikan Usai Bela Rekan Honorer, DPR Minta Pemerintah Tinjau Ulang
Wakil Ketua Komisi X DPR RI menyesalkan pemberhentian dua guru SMAN 1 Luwu Utara yang membantu rekan honorer belum digaji.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 November 2025
2 Guru di Luwu Utara Diberhentikan Usai Bela Rekan Honorer, DPR Minta Pemerintah Tinjau Ulang
Indonesia
Politikus DPR Dukung Insentif Guru Non-ASN Naik Rp 100 Ribu, Bentuk Perhatian
Komisi X DPR akan terus mendukung upaya peningkatan kesejahteraan guru non-ASN, termasuk dalam hal penambahan nilai insentif maupun penyempurnaan skema penyalurannya.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 27 Oktober 2025
Politikus DPR Dukung Insentif Guru Non-ASN Naik  Rp 100 Ribu, Bentuk Perhatian
Indonesia
Prabowo Naikkan Gaji Guru dan Dosen ASN, Komisi X DPR: Nasib Honorer juga Harus Diperhatikan
Presiden RI, Prabowo Subianto, akan menaikkan gaji guru dan dosen ASN. Komisi X DPR juga meminta nasib guru honorer diperhatikan, karena gajinya kecil.
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
Prabowo Naikkan Gaji Guru dan Dosen ASN, Komisi X DPR: Nasib Honorer juga Harus Diperhatikan
Bagikan